cover
Contact Name
Firmansyah Putra
Contact Email
ljc.hukum@unja.ac.id
Phone
+6285267376700
Journal Mail Official
firmansyahputra@unja.ac.id
Editorial Address
https://online-journal.unja.ac.id/Limbago/editor
Location
Kota jambi,
Jambi
INDONESIA
Limbago: Journal of Constitutional Law
Published by Universitas Jambi
ISSN : -     EISSN : 27979040     DOI : https://doi.org/10.22437/limbago
Core Subject : Humanities, Social,
Limbago: Journal of Constitusional Law (ISSN Online 2797-9040) merupakan terbitan ilmiah berkala bidang hukum konstitusi dan tata negara. Jurnal ini diterbitkan oleh Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi sebagai media publikasi ilmiah dan diseminasi hasil penelitian bidang hukum tata negara dan konstitusi. Nama "LIMBAGO" berarti Lembaga dalam Bahasa Melayu, nama ini dipilih untuk merespons dinamika dan perubahan sosial. Terbit tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari, Juni dan Oktober, Limbago: Journal of Constitusional Law menggunakan model open access journal dengan sistem double blind peer review. Limbago: Journal of Constitusional Law berkomitmen menjadi forum diskusi dan pengkajian isu-isu kontemporer berkaitan dengan hukum tata negara dan konstitusi di Indonesia dan perspektif global.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 162 Documents
Living Law Versus Hukum Negara: Konflik Tanah Adat Dayak dan Izin Pertambangan Artika, Artika; Auliya, Nabila; Suryaningsi, Suryaningsi
Limbago: Journal of Constitutional Law Vol. 6 No. 2 (2026): Journal of Constitusional Law
Publisher : Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/limbago.v6i2.50245

Abstract

Penelitian ini menganalisis perbedaan antara hukum negara yang dikodifikasi dan hukum adat yang telah berkembang secara alami dalam masyarakat mengenai hak atas tanah pada masyarakat Dayak di Kalimantan Timur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana hukum adat berfungsi dalam pengelolaan tanah ulayat dan bagaimana hal itu berhubungan dengan hukum positif. Metode yang digunakan adalah antropologi hukum dan socio-legal. Ini menggunakan data primer melalui wawancara mendalam dan data sekunder seperti dokumen, berita, peraturan perundang-undangan, dan literatur akademik. Data dianalisis secara kualitatif melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Selain itu, metode triangulasi digunakan untuk mengujinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, berdasarkan nilai sosial, budaya, dan spiritual masyarakat, hukum adat Dayak masih berfungsi sebagai hukum hidup yang mengatur pengelolaan tanah ulayat secara komunal. Namun, ketika kebijakan dari hukum positif memberikan izin pertambangan, HPH, HTI, dan perkebunan kelapa sawit, mereka telah mengurangi wewenang masyarakat adat atas tanah komunalnya. Hal ini menyebabkan konflik antara hukum positif dan hukum adat. Masyarakat adat adalah lapangan sosial yang memiliki sedikit autonomi karena situasi ini. Oleh karena itu, untuk menjamin perlindungan hak atas tanah adat yang lebih efektif, hukum positif dan hukum adat harus diharmonisasi.
Konstitusionalisasi Hak Masyarakat Adat Pasca Amandemen UUD 1945 Wahyudi, Wahyudi; Karso, A. Junaedi
Limbago: Journal of Constitutional Law Vol. 6 No. 2 (2026): Journal of Constitusional Law
Publisher : Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/limbago.v6i2.53671

Abstract

Penelitian ini menganalisis konstitusionalisasi hak masyarakat adat pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta implikasi yuridisnya terhadap sistem hukum nasional. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan analitis, penelitian ini mengkaji pengakuan konstitusional terhadap masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B  ayat (2), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 32 UUD NRI Tahun 1945. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amandemen telah menaikkan derajat pengakuan masyarakat adat dari sekadar kebijakan menjadi norma konstitusional yang secara fundamental mengikat seluruh cabang kekuasaan negara. Implikasi yuridisnya menunjukkan adanya disharmoni dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, pertambangan, dan cipta kerja yang kerap mereduksi makna pengakuan konstitusional. Tantangan implementasi di tingkat daerah meliputi problem verifikasi, tumpang tindih kewenangan pusat-daerah, konflik agraria yang berujung pada kriminalisasi, serta pelemahan internal kelembagaan adat akibat modernisasi. Perspektif global menunjukkan bahwa Indonesia dapat belajar dari praktik progresif negara Amerika Latin dan Filipina, meskipun tekanan ekonomi internasional tetap menjadi tantangan. Konstitusionalisasi hanyalah langkah awal, sehingga diperlukan undang-undang komprehensif tentang masyarakat adat, penguatan kapasitas pemerintah daerah, sinergi pusat-daerah, serta pemberdayaan masyarakat adat sendiri untuk mewujudkan keadilan substantif sesuai mandat konstitusi.
Problematika Prosedur Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Tentara Nasional Indonesia Suidarmanto, Muhamad Dimas; A Zarkasi, A Zarkasi; Iswandi, Iswandi
Limbago: Journal of Constitutional Law Vol. 6 No. 2 (2026): Journal of Constitusional Law
Publisher : Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/limbago.v6i2.53685

Abstract

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menjelaskan, serta menganalisis prosedur pembentukan Undang-Undang melalui studi proses pembentukan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia Nomor 3 Tahun 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tipe penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode yuridis normatif. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (perubahan pertama dan kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011). Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI secara normatif telah mengikuti tahapan legislasi sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Namun, dalam implementasinya, proses tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Penelitian memberikan pemahaman mengenai pentingnya prosedur pembentukan undang-undang yang sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Analisis Pertimbangan Hukum Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nainggolan, Mailastiur; Prasna, Adeb; Dhyta, Nova
Limbago: Journal of Constitutional Law Vol. 6 No. 2 (2026): Journal of Constitusional Law
Publisher : Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/limbago.v6i2.54538

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Nomor 128/PUUXXIII/2025 terkait larangan rangkap jabatan Wakil Menteri. Perbedaan tersebut menimbulkan persoalan mengenai konsistensi penafsiran konstitusi dalam praktik pengujian undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pertimbangan hukum dalam kedua putusan serta meninjaunya berdasarkan hukum acara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan kedua putusan terletak pada penilaian unsur kerugian konstitusional dan hubungan kausalitas antara norma yang diuji dengan hak yang diklaim dirugikan, sehingga menghasilkan amar putusan yang berbeda. Namun, keduanya memiliki persamaan karena menguji norma dan menggunakan dasar legal standing yang sama berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi. Dari aspek hukum acara, mekanisme perbaikan permohonan yang bersifat anjuran belum menjamin penilaian legal standing secara substantif. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi Mahkamah Konstitusi dalam menilai legal standing serta penguatan hukum acara guna menjamin kepastian hukum.
Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya Murni, Murni; Agus, Agus; Lestari, Amanda
Limbago: Journal of Constitutional Law Vol. 6 No. 2 (2026): Journal of Constitusional Law
Publisher : Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/limbago.v6i2.54543

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 menghadirkan penafsiran baru terkait kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Permasalahan utama yang melatarbelakangi penelitian ini adalah masih adanya praktik pungutan pada pendidikan dasar yang berpotensi menghambat pemenuhan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum putusan tersebut serta implikasinya terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan ini memperluas kewajiban negara dalam pembiayaan pendidikan dasar yang tidak hanya terbatas pada sekolah negeri, tetapi juga mencakup sekolah swasta. Hal ini menegaskan bahwa hak atas pendidikan merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi secara merata tanpa diskriminasi. Namun, implementasi putusan ini menghadapi tantangan berupa keterbatasan anggaran, belum adanya regulasi teknis, serta kesiapan institusi pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan turunan yang adaptif dan penguatan sistem pengawasan agar pelaksanaan pendidikan dasar tanpa biaya dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Analisis Konstitusionalisme Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Ruang Digital Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 Siboro, Daniel; Putra, Firmansyah; Amin, Muhammad
Limbago: Journal of Constitutional Law Vol. 6 No. 2 (2026): Journal of Constitusional Law
Publisher : Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/limbago.v6i2.54639

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menghadirkan ruang digital sebagai tempat baru dalam berinteraksi sosial yang menimbulkan tantangan terhadap penerapan prinsip konstitusionalisme, khususnya perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Penelitian ini, bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip konstitusionalisme dalam menjamin perlindungan data pribadi warga negara dan menilai kesesuainnya dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini, menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif, melalui studi terhadap UUD 1945, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta literatur hukum terkait. Pengumpulan bahan hukum, dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan isu hukum yang dihadapi. Hasil Penelitian ini, menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak konstitusional yang berakar pada pasal 28G dan pasal 28I UUD 1945, dan telah diimplementasikan melalui UU PDP sebagai bentuk konkret dalam pembatasan kekuasaan negara. Namun, masih terdapat kesenjangan antara norma dan implementasi, terutama dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa, penguatan terhadap kelembagaan dan mekanisme akuntabilitas menjadi kunci utama dalam optimalisasi terhadap praktik penerapan prinsip konstitusionalisme dalam menjamin perlindungan data pribadi di ruang digital.
Analisis Keseimbangan Hak Kebebasan Berpendapat dan Perlindungan Nama Baik Berdasarkan Putusan MK No 105/PUU-XXII/2024 Fitriani, Nurul; Yarni, Meri; Hepni, Aswari
Limbago: Journal of Constitutional Law Vol. 6 No. 2 (2026): Journal of Constitusional Law
Publisher : Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/limbago.v6i2.55011

Abstract

Perkembangan media sosial telah memperluas ruang kebebasan berpendapat, namun di sisi lain juga meningkatkan potensi terjadinya pelanggaran terhadap kehormatan dan nama baik. Kondisi ini menunjukkan adanya ketegangan antara dua hak yang sama-sama dijamin secara konstitusional. Permasalahan tersebut semakin mengemuka dalam praktik, khususnya terkait batas antara kritik, opini, dan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik, sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menguji kejelasan norma terkait frasa “menuduhkan suatu hal”. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan nama baik di media sosial serta mengkaji pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam menilai norma tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menilai norma yang diuji tetap konstitusional dengan penekanan pada penafsiran secara sistematis dan pembatasan yang bersifat proporsional. Namun demikian, masih terdapat potensi multitafsir yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik, sehingga diperlukan penafsiran yang hati-hati untuk menjaga keseimbangan antara kedua hak tersebut.
The 22nd And 25th Amendments: Constitutional Succession And Presidential Term Limits Badawi, Habib
Limbago: Journal of Constitutional Law Vol. 6 No. 2 (2026): Journal of Constitusional Law
Publisher : Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/limbago.v6i2.55333

Abstract

This study examines the constitutional tension between the 22nd and 25th Amendments to the United States Constitution, analyzing how their structural interaction creates pathways through which presidential term limits may be circumvented through non-electoral succession mechanisms. Integrating constitutional institutionalism, democratic consolidation theory, and power distribution theory, the study conducts a comparative analysis of the two amendments' divergent constitutional grammars—the 22nd Amendment's prohibition on being "elected" more than twice versus the 25th Amendment's mechanisms for "acting as" or "becoming" President through non-electoral succession—and of the 12th Amendment's eligibility clause that constitutionally bridges them. Drawing on American historical precedents and comparative evidence from Latin American presidential systems, the analysis develops a typology of three constitutional succession variants through which a twice-elected president might reassume executive authority without a new electoral mandate, evaluating each through the triadic analytical framework. The study concludes that the 25th Amendment's institutional plasticity represents a constitutionally distinct and structurally more tractable pathway for executive influence than the 22nd Amendment's default-rule design contemplated, and proposes constitutional and legislative reforms to close the inter-amendment gap.
Demokrasi Pancasila dan Perlindungan Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Konstitusi Anggraini, Suci; Maulia, Siti; Br Tarigan, Salsalina
Limbago: Journal of Constitutional Law Vol. 6 No. 2 (2026): Journal of Constitusional Law
Publisher : Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/limbago.v6i2.55943

Abstract

Perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dalam konstitusi Indonesia merupakan bagian penting dari pelaksanaan demokrasi dan hak asasi manusia. Meskipun telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan kebebasan berpendapat masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam interpretasi regulasi dan praktik penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap kebebasan berpendapat serta kendala dalam penerapannya di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan analisis sistematis terhadap berbagai sumber hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan kebebasan berpendapat secara normatif telah memiliki dasar hukum yang kuat, namun implementasinya masih sering menimbulkan persoalan, khususnya terkait pembatasan berlebihan dan kriminalisasi pendapat di media digital. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penegakan hukum yang konsisten, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar hak kebebasan berpendapat dapat dijalankan secara bertanggung jawab sesuai prinsip demokrasi dan konstitusi Indonesia.
Analisis Pengaturan Pengisian Jabatan Jaksa Agung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Saragih, Agustinus; Syamsir, Syamsir; Bustanuddin, Bustanuddin
Limbago: Journal of Constitutional Law Vol. 6 No. 2 (2026): Journal of Constitusional Law
Publisher : Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/limbago.v6i2.56743

Abstract

Negara Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk dalam pengisian jabatan pejabat publik strategis. Salah satu jabatan yang memiliki peran sentral dalam sistem penegakan hukum adalah Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 mengatur bahwa Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 20. Namun demikian, pengaturan tersebut dinilai masih bersifat umum dan formal, serta belum mengatur secara rinci mengenai kualifikasi, rekam jejak, dan mekanisme pengisian jabatan yang mampu menjamin independensi dan profesionalisme Jaksa Agung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pengisian jabatan Jaksa Agung berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 serta implikasinya terhadap independensi Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-analitis melalui teknik penafsiran gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengisian jabatan Jaksa Agung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 belum memberikan kepastian hukum yang memadai karena hanya menekankan syarat formil tanpa mengatur kualifikasi substantif dan mekanisme seleksi yang transparan.