cover
Contact Name
Edi Ilham
Contact Email
asianpublisher.id@gmail.com
Phone
+6285781169228
Journal Mail Official
asianpublisher.id@gmail.com
Editorial Address
Jl. KH. Noer Ali Sumber Artha kalimalang Bekasi Barat 17134, Jawa Barat
Location
Kab. bekasi,
Jawa barat
INDONESIA
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies
Published by Asian Publisher
ISSN : -     EISSN : 29644690     DOI : https://doi.org/10.58738/qanun
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies (E-ISSN 2964-4690) is a high-quality, open-access peer-reviewed international journal published two times a year (March, September) by Asian Publisher. QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies focusing on historical, comparative, and legal and societal approaches to Islamic law, we are also particularly interested in presenting data science tools and key sources that inform scientific analysis.
Articles 195 Documents
PERTANGGUNGJAWABAN PENYEWA TERHADAP KERUSAKAN ALAT CAMPING YANG DISEWA: STUDI ANALISA PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH : (STUDI KASUS SIBAYAK ADVENTURE) Nurdaliani; Nas, Zulkifli
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 3 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i3.1220

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana hukum dan tanggung jawab atas kerusakan benda objek sewa Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), bagaimana praktik akad sewa menyewa peralatan camping di Sibayak Adventure, dan bagaimana hukum ganti benda objek sewa yang rusak dengan yang baru menurut perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), sebagaimana kebijakan tersebut ada pada Sibayak Adventure. Untuk menjawab masalah dalam penelitian ini, peneliti melakukan kajian hukum non-doktrinal. Sumber data primer adalah informan dari Sibayak Adventure dan pelanggannya, sedangkan sumber data sekunder berasal dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan berbagai kitab, buku dan jurnal lainnya. Adapun instrumen pengumpulan data melalui wawancara terarah, observasi berdasarkan daftar observasi dan studi dokumen. Hasil dari penelitian, yaitu Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) menegaskan sangat penting ditentukan akad atau perjanjian sebelum terjadi transaksi sewa menyewa. Bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan benda objek sewa diatur sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan yang tertuang di dalam akad. Praktek sewa menyewa peralatan camping di Sibayak Adventure telah sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) karena ia memenuhi syarat dan rukun ijarah. Hanya saja, kelemahan yang ada berkaitan dengan pertanggungjawaban atas kerusakan benda objek sewa tidak ditentukan berdasarkan akad atau Surat Perjanjian sebelumnya, padahal itu sangat penting menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Hukum wajib ganti benda objek sewa yang rusak dengan yang baru sebagaimana kebijakan yang ada pada Sibayak Adventure tidak sesuai dengan ketentuan yang ada menurut perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN YANG PAILIT ATAS PENYELESAIAN UPAH DAN PESANGON KARYAWAN PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH : Studi Kasus PT. Alhami Tanjung Morawa Sabrina, Zenny Larasati; Lubis, Syaddan Dintara
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 3 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i3.1234

Abstract

Pailit merupakan suatu keadaan yang tidak dapat dihindari oleh perusahaan manapun. Perusahaan yang mengalami pailit hendaknya mempertanggung jawabkan penyelesaian upah dan pesangon karyawan sesuai dengan syariat Islam. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum dimana data yang diperoleh berdasarkan wawancara dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Analisis sistem pemberian upah atau pesangon di PT Alhami Tanjung Morawa ini dilakukan dengan menggunakan sistem mingguan, bulanan dan cicilan. Di data bahwa ada beberapa karyawan yang tidak dapat pesangon yaitu sebanyak 200 karyawan dan ada yang tidak mendapatkan upah, serta ada yang belum dibayarkan selama 17 bulan. Upah atau pesangon pada karyawan dilakukan dengan dicicil dua kali per bulannya, lalu kemudian diberikan per minggu. Perusahaan harus bertanggung jawab pada karyawan sesuai dengan konsep Maslahah mursalah, dimana Al-Ghazali mengemukakan bahwa penerapan maslahah mursalah mensyaratkan beberapa ketentuan penting. Pertama, kemaslahatan tersebut harus berkaitan dengan lima tujuan pokok syariat, yakni perlindungan terhadap akal, jiwa, harta, keturunan, dan agama. Kedua, kemaslahatan yang dimaksud harus bersifat pasti dan dapat diyakini kebenarannya, bukan sekadar dugaan atau asumsi semata. Apabila tidak terdapat kepastian mengenai manfaat yang ditimbulkan, maka maslahah mursalah tidak dapat dijadikan dasar penetapan hukum. Ketiga, kemaslahatan tersebut harus bersifat umum, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Keempat, kemaslahatan yang dijadikan dasar pertimbangan wajib selaras dengan tujuan dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.
PRAKTIK KHIYAR DALAM JUAL BELI HANDPHONE DI MEDIA SOSIAL SHOPEE DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH: (Studi pada Akun Nana.shopp) Aprilianti, Annisya; Zaki, Muhammad; Nurkholidah, Susi
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 3 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i3.1237

Abstract

Penelitian ini secara mendalam menganalisis praktik khiyar dalam transaksi jual beli handphone melalui platform Shopee, dengan fokus khusus pada akun Nana.shopp, dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Pendekatan kualitatif deskriptif analitis diterapkan melalui pengumpulan data primer berupa wawancara mendalam dengan 1 orang penjual dan 10 orang pembeli terpilih menggunakan purposive sampling serta dokumentasi berupa review, chat, dan foto barang dari platform Shopee, dilengkapi data sekunder dari literatur fiqh muamalah, Al-Quran, Hadis, dan jurnal terkait. Hasil penelitian mengungkap bahwa praktik khiyar didominasi oleh khiyar aib akibat ketidaksesuaian spesifikasi handphone seperti baterai rusak, layar cacat, atau kondisi tidak sesuai deskripsi, meskipun proses retur sering terhambat oleh penolakan penjual dan prosedur platform yang rumit. Secara hukum syariah, praktik ini sebagian besar sesuai dengan prinsip khiyar untuk mencegah penyesalan dan kerugian pasca-akad sebagaimana diatur dalam fiqh muamalah, tetapi menyimpang ketika sighat ijab-qabul tidak eksplisit menyebut hak khiyar atau terdapat unsur gharar akibat kurangnya transparansi. Temuan ini menegaskan perlunya integrasi klausul syariah dalam e-commerce, edukasi konsumen tentang hak muamalah digital, dan penguatan mediasi berbasis fatwa untuk mewujudkan kemaslahatan transaksi yang adil bagi penjual dan pembeli.
PRAKTIK BAGI HASIL ANTARA PETANI DAN PEMILIK KEBUN TEBU DALAM TINJAUAN FIKIH MUAMALAH: (Studi di Desa Sribasuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan) Ermawati, Dwi; Marwin, Marwin; Maraliza, Helma
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 3 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i3.1240

Abstract

Penelitian ini membahas praktik bagi hasil antara petani penggarap dan pemilik kebun tebu di Desa Sribasuki, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan dalam perspektif fikih muamalah, khususnya akad mukhabarah. Praktik kerja sama pertanian ini telah berlangsung secara turun-temurun dan menjadi salah satu sumber penghidupan utama masyarakat setempat. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan perbedaan pemahaman terkait mekanisme akad dan pembagian hasil, sehingga perlu dilakukan kajian berdasarkan ketentuan syariat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme praktik bagi hasil yang diterapkan serta menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip akad mukhabarah dalam fikih muamalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Populasi penelitian meliputi petani penggarap dan pemilik kebun tebu di Desa Sribasuki, dengan sampel yang ditentukan secara purposive. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi langsung di lokasi kebun tebu, serta dokumentasi sebagai data pendukung. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan membandingkan praktik di lapangan dengan konsep akad mukhabarah menurut fikih muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik bagi hasil dilakukan berdasarkan kesepakatan lisan dengan pembagian hasil yang bervariasi sesuai kebiasaan masyarakat setempat. Ditinjau dari fikih muamalah, praktik tersebut pada dasarnya termasuk dalam akad mukhabarah dan diperbolehkan. Namun, masih terdapat beberapa aspek yang belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariat Islam, terutama terkait kejelasan akad, pembagian risiko, serta penetapan hak dan kewajiban para pihak. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai akad mukhabarah agar praktik bagi hasil dapat berjalan lebih adil dan sesuai dengan ketentuan Islam.
KAIDAH HUKMU AL-HĀKIM YARFA’U AL-KHILĀF DALAM PENGELOLAAN IKHTILĀF: PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH Muhibbussabry; Hamdani, Muhammad Faisal; Syahnan, Mhd.; Asmuni , Asmuni
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 3 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i3.1241

Abstract

Perbedaan pendapat (ikhtilāf) merupakan karakter inheren dalam tradisi ijtihad hukum Islam akibat keragaman metode penalaran para fuqaha. Meskipun memperkaya khazanah keilmuan, ikhtilāf dalam ranah hukum publik berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan fragmentasi sosial apabila tidak dikelola secara institusional. Penelitian ini mengkaji kaidah Hukmu al-Hākim Yarfa’u al-Khilāf sebagai kerangka normatif penyelesaian perbedaan pendapat dalam wilayah ijtihādiyyah melalui penelitian hukum normatif berbasis studi kepustakaan terhadap al-Qur’an, hadis, karya fuqaha klasik, dan literatur fikih siyasah kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaidah ini dibangun atas pemahaman al-hukm sebagai keputusan mengikat, al-hākim sebagai otoritas sah, serta raf’ al-khilāf sebagai mekanisme penyudahan konflik praktik hukum tanpa meniadakan perbedaan secara epistemologis. Keberlakuannya bersifat terbatas dan bersyarat, hanya pada perkara ijtihādiyyah, tidak bertentangan dengan nash qaṭ’ī, berorientasi pada kemaslahatan umum, dan selaras dengan maqāṣid al-syarī’ah. Secara konseptual, penelitian ini menegaskan bahwa kaidah Hukmu al-Hākim Yarfa’u al-Khilāf tidak lagi semata dipahami sebagai kaidah fikih klasik, melainkan sebagai prinsip tata kelola hukum (governance principle) dalam ruang kekuasaan negara. Secara aplikatif, kaidah ini diterapkan dalam ibadah publik dan kebijakan negara modern, khususnya dalam wilayah ta’zīr dan regulasi sosial, dengan catatan bahwa penerapannya menuntut pembatasan normatif dan mekanisme akuntabilitas agar tidak berujung pada legitimasi kekuasaan yang represif.