cover
Contact Name
Imam Rangga Bakti
Contact Email
andrewlaw.journal@gmail.com
Phone
+6285271864416
Journal Mail Official
andrewlaw.journal@gmail.com
Editorial Address
Jalan H. M. Nur Perumahan Graha Rumbai Sentosa Blok M Nomor 12, Kota Pekanbaru
Location
Kota pekanbaru,
Riau
INDONESIA
ANDREW Law Journal
Published by Pusat Hukum ANDREW
ISSN : -     EISSN : 29623480     DOI : https://doi.org/10.61876/alj.v1i1
Core Subject : Social,
The focus and scope of ANDREW Law Journal (ALJ) is to publish research or theoritical articles related in: Private Law Corporate and Commercial Law Criminal Justice Policy and Law Constitutional Law and Human Rights Administrative Law and Governance Enviromental Law Land Law and Property Law of Intellectual Property and Information Technology International Law Islamic Law Sharia and Economic Islamic Law Legal Theory, Methodology, Ideology Alternative Dispute Resolution and Arbitration
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 62 Documents
IMPLEMENTASI HAK PENGEMBANGAN POTENSI PARA WARGA BINAAN DI LAPAS TERBUKA KELAS III RUMBAI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN Junaidy, Junaidy; Ardiansah, Ardiansah; Libra, Robert
ANDREW Law Journal Vol. 4 No. 1 (2025): JUNI 2025
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v4i1.84

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi hak pengembangan potensi para Warga Binaan di Lapas Terbuka Kelas III Rumbai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, dan untuk menganalisis hambatan dan upaya dalam implementasi hak pengembangan potensi para Warga Binaan di Lapas Terbuka Kelas III Rumbai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.. Jenis penelitian yang digunakan oleh Peneliti adalah penelitian hukum Sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama Implementasi hak pengembangan potensi para Warga Binaan di Lapas Terbuka Kelas III Rumbai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan sudah terlaksana dibuktikan dengan adanya program manajemen pelatihan kerja dan keterampilan bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rumbai. Kedua: Penghambat implementasi hak pengembangan potensi para Warga Binaan di Lapas Terbuka Kelas III Rumbai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan adalah kurangnya minat warga binaan dalam mengikuti program pembinaan menjadikan kendala dalam pelaksanaan program pembinaan karena warga binaan sebelum mereka masuk ke lingkungan Lembaga Pemasyarakatan mereka telah hidup bebas tanpa mementingkan aturan. Kurangnya sarana penunjang dalam pelaksanaan program pembinaan kemandirian juga menjadi faktor kendala dalam pelaksanaan program implementasi hak pengembangan potensi para Warga Binaan.
PERAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Azwar, Azwar
ANDREW Law Journal Vol. 4 No. 1 (2025): JUNI 2025
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v4i1.85

Abstract

Narkotika disatu segi dijadikan obat yang bermanfaat bagi kesehatan tertentu, namun disegi yang lain narkotika sangat berbahaya sehingga narkotika hanya bisa diaplikasikan dalam dunia medis serta riset science dan teknologi. Oleh karena itu, penyalahgunaan narkotika dapat disangkakan sebagai perilaku pidana. Bagaimanakah peran BNN dalam mencegah penyalahgunaan narkotika menurut UndangUndang No.35 Tahun 2009? Prosedur yang dipakai pada riset ini bernama riset legal normatif yang berlandaskan peraturan. Pasal 64 UndangUndang No.35 Tahun 2009 mengamanatkan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, maka dirikanlah BNN. Tugas utama BNN itu mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika. Sesuai dengan amanat Pasal 64 UndangUndang No.35 Tahun 2009 dan juga rincian tugas BNN yang tertuang di Pasal 70 UndangUndang No.35 Tahun 2009, maka diketahui bahwa BNN punya peran yang vital dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Mencegah penyalahgunaan narkotika berarti menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia.