cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan" : 10 Documents clear
PERAN ADVOKAT LAW OFFICE TOMI SIHOTANG TERHADAP PERLINDUNGAN HAK- HAK TERGUGAT WANPRESTASI SEWA-MENYEWA RUMAH Silaban, Erikson; Sinaga, Jusnizar
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i6.12154

Abstract

Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menjunjung asas persamaan di depan hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, hukum pidana dan hukum perdata memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam kedudukan para pihak. Dalam perkara perdata, penggugat dan tergugat memiliki kedudukan yang setara, sehingga prinsip keadilan harus dijunjung tinggi, termasuk dalam kasus wanprestasi.Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian gagal memenuhi kewajibannya sebagaimana disepakati. Berdasarkan KUH Perdata, wanprestasi dapat terjadi karena kesengajaan atau kelalaian, dan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum seperti pembayaran ganti rugi, pembatalan perjanjian, dan peralihan risiko. Advokat memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan hukum kepada tergugat dalam kasus wanprestasi guna memastikan adanya pembelaan yang adil. Peran advokat mencakup konsultasi hukum, penyusunan strategi pembelaan, penyelesaian non-litigasi, serta upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara deduktif dengan menarik kesimpulan dari isu-isu umum ke kasus konkret. Hasil penelitian menegaskan pentingnya peran advokat dalam memastikan perlindungan hak tergugat dalam kasus wanprestasi, serta perlunya keseimbangan antara hak kreditur dan kondisi sosial-ekonomi debitur dalam penyelesaian sengketa wanprestasi.
KONTRIBUSI HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM MENGATASI PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI SEKTOR INDUSTRI HALAL Ilyas Josadi; Afrisyal Chandra Permana; Fajar Juniar; Bintang Ibnu Zaidan; Abian Farhan Alfahrezy Hasibuan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i6.12157

Abstract

Hukum ekonomi syariah memiliki peran penting dalam menciptakan sistem ekonomi yang adil dan beretika, termasuk dalam mengatasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor industri halal. Prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan (‘adl), transparansi (syafafiyah), dan keseimbangan (mizan), memberikan landasan normatif dalam mencegah dominasi pasar oleh segelintir pelaku usaha yang merugikan kompetisi yang sehat. Studi ini menganalisis kontribusi hukum ekonomi syariah dalam menanggulangi monopoli dan praktik bisnis tidak etis melalui regulasi serta penerapan mekanisme pasar yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dalam konteks industri halal, penerapan prinsip syariah dalam persaingan usaha tidak hanya bertujuan untuk menciptakan keadilan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan industri yang mengutamakan kepentingan konsumen dan produsen secara seimbang. Melalui pendekatan hukum Islam dan peraturan yang berlaku, penelitian ini menyoroti bagaimana hukum ekonomi syariah dapat menjadi solusi dalam mengoptimalkan kebijakan persaingan usaha yang sehat di sektor industri halal.
LEGITIMASI TRANSAKSI SYARIAH DALAM E-COMMERCE: KAJIAN TENTANG JUAL BELI DARING DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL Claresta Amantha Kamsari; Muhammad Thoriq; New Janeva; Meydina Izzati; Malik Maulana Ibrahim; Dr. Mahipal, SH., MH.
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i6.12158

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi sistem perdagangan dari konvensional ke daring (e-commerce). Dalam konteks hukum Islam, transaksi jual beli daring harus memenuhi prinsip-prinsip syariah agar tetap sah dan menghindari unsur gharar, riba, serta maysir. Sementara itu, dalam hukum nasional, transaksi e-commerce diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi transaksi syariah dalam e-commerce dengan mengkaji kesesuaiannya dengan hukum Islam dan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi literatur terhadap fatwa DSN-MUI, undang-undang terkait, serta literatur hukum Islam dan nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli daring dapat dianggap sah menurut hukum Islam jika memenuhi rukun dan syarat akad, serta didukung oleh mekanisme perlindungan konsumen dalam hukum nasional. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih spesifik guna memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen dalam transaksi syariah di e-commerce.
REKOMENDASI TIM ASESMEN TERPADU YANG BERPERAN UNTUK PROSES REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA (Studi di BNNP Jawa Timur) Aji Pratama, Wisnu
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i6.12165

Abstract

Drug abuse is a complex issue with widespread impacts on health, society, and law enforcement. Indonesia has implemented a rehabilitation policy for drug addicts under Law No.35 of 2009 on Narcotics, emphasizing a dual-track approach involving both criminal sanctions and rehabilitation. One of the key instruments in this policy is the Integrated Assessment Team (Tim Asesmen Terpadu - TAT), which evaluates the legal and medical status of drug abusers to determine rehabilitation recommendations. This study employs an empirical juridical method with a socio-legal and statutory approach, including interviews with the TAT Secretariat staff of the East Java National Narcotics Agency and literature studies. The findings indicate that the implementation of TAT still faces challenges in inter-agency coordination and overall effectiveness. Therefore, further evaluation and regulatory strengthening are necessary to ensure that rehabilitation policies effectively address drug abuse in Indonesia.
PELANGGARAN HAK CIPTA DI ERA DIGITAL DALAM PUTUSAN MA NO. 66 PK/PDT.SUS-HKI/2023 TERKAIT PENGGANDAAN LAGU “SKJ88” Haipa Nisrina Sayyidah; Tasya Safiranita; Rika Ratna Permata
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i6.12176

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mendorong transformasi besar dalam kehidupan manusia, khususnya melalui penggunaan internet dan platform digital. Di satu sisi, hal ini memberikan dampak positif dalam aspek ekonomi dan komunikasi, namun di sisi lain juga menimbulkan ancaman terhadap keamanan siber (cybersecurity), termasuk dalam konteks pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam penelitian ini, penulis mengkaji keterkaitan antara pelanggaran Hak Cipta dan aspek keamanan siber melalui studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 66 PK/Pdt.Sus-HKI/2023 terkait penggunaan lagu "SKJ88" secara komersial tanpa izin di platform digital oleh PT Elang Prima Retailindo. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan terhadap norma hukum, doktrin, serta teori yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun pengadilan mengabulkan sebagian gugatan, aspek pelanggaran terhadap Hak Moral pencipta tidak sepenuhnya dipertimbangkan dalam putusan tingkat Peninjauan Kembali. Padahal, Hak Moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada pencipta dan telah diakui baik dalam hukum nasional maupun internasional. Penulis menekankan pentingnya pelindungan menyeluruh terhadap Hak Moral dan Hak Ekonomi pencipta, khususnya dalam era digital yang penuh dengan potensi pelanggaran melalui media daring. Penelitian ini juga menyoroti perlunya integrasi antara sistem hukum HKI dan strategi keamanan siber sebagai bentuk pelindungan terhadap karya cipta di ruang digital.
PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KEKERASAN SEKSUAL: STUDI PERBANDINGAN PELAKSANAAN PUTUSAN PEMIDANAAN DI INDONESIA, KOREA SELATAN DAN SINGAPURA Az-Zahra, Nazwa Fatimah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i6.12185

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai perbandingan pelaksanaan putusan pemidanaan bagi pelaku kekerasan seksual dan perlindungan hukum bagi korban antara negara Indonesia, Korea Selatan, dan Singapura. Ketiga negara ini memiliki persamaan dalam pelaksanaan putusan pemidanaan, dimana pelaku dikenakan pidana penjara ataupun denda. Meskipun sama, dalam penerapannya tentu saja berbeda karena dilihat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Perlindungan hukum yang diberikan pun memiliki persamaan yaitu dengan adanya dukungan pemulihan psikologis bagi para korban pasca trauma akibat kekerasan seksual. This research discusses the comparison of the implementation of criminal judgements for perpetrators of sexual violence and legal protection for victims between Indonesia, South Korea and Singapore. These three countries have similarities in the implementation of punishment decisions, where the perpetrators are subject to imprisonment or fines. Although the same, the application is of course different because it is seen from the actions committed by the perpetrator. The legal protection provided also has similarities, namely with the support of psychological recovery for victims after trauma due to sexual violence.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 Putri, Diva Amanda; Zulham, Muhammad; Al-Ghifari, Muhammad; Hutapea, Sintong Arion
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i6.12187

Abstract

Tindak Pidana merupakan salah satu perbuatan yang tindakanya dilarang dengan ancaman pidana bagi semua orang yang melakukannya. Perbuatan tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, akan tetapi tak bisa dipungkirri anak-anak dapat melakukan suatu tindak pidana, bahkan dapat mengakibatkan kematian dan kehilangan nyawa seseorang. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana, khususnya tindak pidana pembunuhan, merupakan isu yang kompleks dan sensitif. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) memberikan kerangka hukum yang bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan bahwa mereka diperlakukan secara adil dalam proses peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan UU SPPA dalam konteks anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasinya, upaya restorative justice dan diversi pada pelaku anak, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU SPPA telah memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak, masih terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaannya, termasuk pandangan masyarakat dan kurangnya fasilitas rehabilitasi yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi dan proses peradilan berjalan secara adil dan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana, termasuk peningkatan fasilitas rehabilitasi dan pelatihan bagi aparat penegak hukum mengenai hak-hak anak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan dan praktik hukum yang lebih baik dalam menangani kasus anak pelaku tindak pidana pembunuhan.
DEKONSTRUKSI SISTEM PEMIDANAAN TRADISIONAL URGENSI PENDEKATAN PENOLOGI RESTORATIF Qushoyyi, Naufal; Fernando, Vicky; Putra, Agung Trie; Chalista, Yuanda Restu Putri; Wulandari, Putri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i6.12192

Abstract

Sistem pemidanaan tradisional yang didominasi oleh pendekatan retributif sering kali gagal mencapai tujuan pemasyarakatan yang sesungguhnya, yakni rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan sistem pemidanaan konvensional dan mengidentifikasi urgensi penerapan pendekatan penologi restoratif sebagai alternatif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemidanaan tradisional cenderung menciptakan efek jera tanpa mempertimbangkan kebutuhan korban dan pelaku untuk mencapai rekonsiliasi. Pendekatan penologi restoratif memberikan solusi yang lebih humanis dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan tanggung jawab pelaku. Penelitian ini merekomendasikan integrasi prinsip-prinsip restoratif dalam sistem hukum pidana Indonesia untuk menciptakan keadilan yang lebih inklusif dan efektif.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN ETIK DAN ULTRA PETITA OLEH HAKIM DALAM PERKARA CERAI: STUDI KASUS NOMOR PERKARA 2588/PDT.G/2024/PA.SMG Ariani Sitanggang; Githa Asmadeningrum Rosady; Diny Widya Evriyanti Simarangkir; Karina Salsabila Meiralda; Sherlin Lovina Manalu
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i6.12193

Abstract

Prinsip non ultra petita merupakan salah satu asas penting dalam hukum acara perdata, termasuk dalam sistem peradilan agama di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah putusan Nomor 2588/Pdt.G/2024/PA.Smg mengandung unsur ultra petita dan bagaimana implikasi hukumnya menurut hukum acara perdata Islam. Berdasarkan kajian yuridis normatif terhadap putusan tersebut dan prinsip-prinsip hukum acara, ditemukan indikasi pelanggaran terhadap asas non ultra petita, yang berpotensi mengakibatkan batalnya putusan. Makalah ini menekankan pentingnya hakim dalam menjaga batasan kewenangannya demi menjamin keadilan prosedural dalam sistem peradilan Islam di Indonesia.
ANALISIS HUKUM DALAM PENINGKATAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT TIDAK MAMPU UNTUK KEPASTIAN DAN KEADILAN Dwiagustini, Dwiagustini; Endeh Suhartini; R. Djuniarsono
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i6.12199

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Analisis Hukum Dalam Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Tidak Mampu Untuk Kepastian dan Keadilan, Penelitian ini juga menganalisis efektivitas implementasi regulasi hukum dan faktor yang menghambat hal tersebut. Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris dan lapangan. Pendekatan yang digunakan adalah kombinasi pendekatan melalui berbagai litaratur baik dari undang-undang dan konseptual. Sumber-sumber yang digunakan meliputi data primer seperti wawancara dan observasi, serta sumber sekunder seperti bahan-bahan hukum primer. Teknik pengumpulan datanya melibatkan wawancara, Reseach Literatur, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan regulasi hukum di Puskesmas Pagar Jati menunjukkan efektivitas dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, dengan proses kerja yang terstruktur dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Kebijakan ini mencakup aspek pelayanan pasien dan pengelolaan internal, seperti pendaftaran dan penanganan keluhan, yang bertujuan untuk menjaga keselamatan pasien dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Namun, kendala seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya pelatihan tenaga kesehatan, dan tantangan koordinasi antarinstansi menghambat implementasi regulasi secara optimal. Selain itu, faktor eksternal seperti kebijakan pemerintah yang kurang mendukung dan rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya hukum dalam pelayanan kesehatan juga berkontribusi pada kesulitan dalam penerapan hukum, sehingga mengurangi efektivitas pelayanan di Puskesmas Pagar Jati.

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2025 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue