Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum			
            
            
            
            
            
            
            
            Jurnal Fundamental Universitas Muhammadiyah Bima ini merupakan bagian yang memuat standar dalam penulisan jurnal, Jurnal fundamental dapat dijadikan wadah menulis untuk terbitan berkala atau dua kali dalam satu Tahun, yaitu pada Bulan Januari-Juni dan Juli-Desember setiap tahunnya. Tidak saja dosen di Universitas Muhammadiyah Bima, tetapi Juga Dosen-Dosen di Perguruan Tinggi lainnya yang mempunyai hasil penelitian, analisis putusan maupun kajian ilmiah konseptual dari akademisi maupun praktisi dalam bidang hukum di seluruh Indonesia seperti Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Internasional, Hukum Tata Negara, dan Hukum Acara, Hukum Islam dan lainya. Aspirasi wawasan Regional, Nasional maupun Internasional terwadahi dalam karya orisinal yang mendasar namun memiliki unsur kebaruan dalam penulisan sehingga karya yang dihasilkan merupakan hasil penalaran sistematis, relevan dan memiliki kontribusi tinggi terhadap pembangunan ilmiah bidang hukum yang ditekuni.
            
            
         
        
            Articles 
                118 Documents
            
            
                        
            
                                                        
                        
                            Eksistensi Lembaga Mahkamah Agung Sebagai Pelaksana Peradilan Yang Independen Dalam Rekrutmen Hakim 
                        
                        Arman, Zuhdi; 
Raju Moh Hazmi; 
Yon Efri; 
Sari                        
                         Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 11 No. 2 (2022): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 
                        
                        Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.34304/jf.v11i2.89                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
The main issue discussed in this study is the extent to which the Supreme Court's power is autonomous in recruiting judges with the status of public officials for judicial organizations under its jurisdiction. Since legislation is the main source of information, this study takes a normative legal approach. The results of the study indicate that the current legal framework is not yet fully capable of regulating, implementing and ensuring the judicial system accurately, as well as the nature and status of judges as public officials. The current system and structure of the recruitment of judges continues to show a lack of transparency and uncertainty regarding the legal rules governing the recruitment of judges with the status of public officials. Existing norms maintain weak legitimacy, as they are not regulated by the Constitution, which establishes an independent judiciary responsible for upholding law and justice. Therefore, in the future it is necessary to adopt new rules and regulations governing the system and procedure for recruiting judges in accordance with the specificity of the position of judges as public officials to ensure the performance and accountability of judicial duties.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Indonesian Model of Foreign Direct Inverstment (Omnibus Law): Learning From Singapore 
                        
                        Setiawati, Diana; 
Hakim, Hary Abdul                        
                         Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 12 No. 1 (2023): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 
                        
                        Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.34304/jf.v12i1.90                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Foreign direct investment (“FDI”) has become a hot topic in board meetings all over the world as modern businesses are seizing new opportunities within theglobalized economy. The modern economy functions ona larger scale than ever before, and companies are beginning to realize that failing to partake in foreigndirect investment could lead to their demise. FDI has been a key factor driving export-led growth in Southeast Asia. This research offers a comparative legal and critical analysis of the Foreign Direct Investment Regulation (FDI) and strategies of attracting FDI in Indonesia by learning from Singapore. Indonesia has been striving to attract FDI, and therefore on October2020 Indonesia ratified the Omnibus Law on JobCreation replacing 79 acts regarding investment. Nevertheless, this law has raised legal controversies andpublic protests. This research focuses finding a model ofFDI attraction for Indonesia through lessons learnedfrom Singapore in terms of how to attract FDI. Singapore have made remarkable FDI accomplishmentthrough their own ways. The result of this research isaims to deplore the reasons for the accomplishment, intending to find a better model for Indonesia than theOmnibus Law currently adopted. This research arguesthat Indonesia should reconsider the Omnibus Law approach by referring to the lessons learned from theexperience of Singapore’s success in attracting FDI.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Culture Of Law: Transcendental Approach 
                        
                        Ridwan, Ridwan; 
Firmanto, Taufik; 
Budiono, Arief                        
                         Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 11 No. 2 (2022): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 
                        
                        Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.34304/jf.v11i2.91                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Tujuan penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk membuat analisis perpskriptif terhadap tatanilai yang menjadi kultur hukum dengan menggunakan pendekatan transcendental.Metodologi: Penelitian ini merupupakan jenis penelitian hukum normative. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan filosofis, dimana hukum dimanakan sebagai kumpulan nilai, asas-asas dan moral yang memiliki misi suci kebenaran, dan keadilan.Temuan Utama: Agar hukum benar-benar menjadi mutiara, dan tempat persemaian kebenaran yang mengemban misi suci, maka ada beberapa tatanilai yang dibutuhkan dalam membangun kultur hukum (kesadaran hukum), yakni hukum harus menjadi alat integrasi social, sarana yang meningkatkan kualitas idividu, berhukum harus dipandu oleh standar moral, keadilan menjadi mahkota hukum, dan hukum harus mampu mendorong pembebasan. Penerapan penelitian ini: Hasil pemikiran ini dapat menjadi alternative pemikiran tata nilai dalam membangun kultur hukum oleh pengemban hukum dan masyarakat luas.Kebaruan/Originalitas dari penelitian ini: Kebaruan dari pemikiran ini adalah perspektif baru dalam kultur hukum dengan pendekatan transendental, berupa nilai yang yang menjadi kultur hukum yang dielaborasi dari berbagai pemikiran.Kata Kunci: Kultur, Hukum, Transendental, Tatanilai.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam E-Commerce Di Indonesia 
                        
                        Amelia, Rizky; 
Sarbini, Ilyas; 
Adnan; 
Sukirman                        
                         Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 12 No. 1 (2023): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 
                        
                        Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.34304/jf.v12i1.92                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Semakin tinggi transaksi perdagangan elektronik maka semakin tinggi juga potensi sengketa konsumen dalam transaksi perdagangan elektronik (e-commerce). Untuk aspek perlindungan konsumen Indonesia telah memiliki UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, namun seiring berjalannya waktu undang-undang tersebut dinilai tidak cukup menjadi payung perlindungan hukum penyelesaian sengketa konsumen di dalam transaksi e-commerce. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa konsumen dalam e-commerce di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif. Hasilnya, perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce dapat dilakukan pra beli, sementara untuk pasca beli, apabila terjadi sengketa dapat dilakukan proses penyelesaian sengketa dengan dua pendekatan utama yaitu Internal Dispute Resolution dan Eksternal Dispute Resolution.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Deferred Prosecution Agreement dalam Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi 
                        
                        Antari, Putu Eva Ditayani; 
Satriatama Adnyana, I Kadek Budiadinata                        
                         Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 12 No. 1 (2023): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 
                        
                        Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.34304/jf.v12i1.96                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Corruption is a persistent problem in Indonesia. The impact of corruption is very widespread which results in poverty and inhibits infrastructure development. Law enforcement for perpetrators of corruption in Indonesia still uses minimum and maximum imprisonment and in the form of fines. This resulted in the difficulty of recovering state financial losses due to corruption. So a new paradigm for criminalizing corruption is needed through the concept of the Deferred Prosecution Agreement (DPA). The aims of this study are 1) to find out the legal ratio of DPA application as an enforcement of corruption. 2) to find out the implementation of DPA in corruption crimes in Indonesia. Furthermore, this research method is a normative legal research method. This research method is used to examine studies in the form of books, journals, and regulations related to the author's research. The results of this study indicate that the correct basic concept used in criminal prosecution of corruption in Indonesia is the DPA concept from the UK, where the implementation is through negotiations between the prosecutor and the suspect and then the results of the negotiations are asked for the judge's opinion. Furthermore, after being approved by the judge, it will continue with the implementation of the contents of the DPA. So the concept of DPA is very appropriate to restore losses due to corruption.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Legal Analysis on Smart Contract for Land Registration in Digital Era in Indonesia 
                        
                        Tsulasi Putri, Uni; 
Wihandriati; 
Sirojudin, Muhammad Rizal; 
Oktasari, Sakti                        
                         Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 12 No. 1 (2023): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 
                        
                        Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.34304/jf.v12i1.97                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Pada satu dekade terakhir, kehidupan masyarakat semakin pesat bergerak memasuki era digital yang sering disebut era industri 4.0. Meskipun diawali dari kegiatan bisnis, berbagai aktivitas dalam dunia maya juga mulai dikenal di bidang pelayanan publik seperti e-signature, e-litigation, e-court, e-registration, dukcapil online dan sebagainya. Masifnya berbagai aktivitas elektronik tersebut didorong oleh derasnya arus kemajuan dan inovasi teknologi salah satunya smart contract pada sistem blockchain. Aplikasi smart contract blockchain digadang dapat digunakan selain berkaitan dengan cryptocurrency atau aset kripto, yakni antara lain untuk e-voting ataupemilu, rekam medis dan pendaftaran tanah. Pada tahun 2021, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI mengeluarkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang mulai berlaku sejak tanggal 12 Januari 2021. Peraturan tersebut memungkinkan dikeluarkannya Sertipikat Elektronik untuk pendaftaran tanah pertama kali atau untuk penggantian sertipikat lama menjadi Sertipikat Elektronik. Peraturan tersebut dapat disimpulkan merupakan implementasi Road Map Transformasi Digital yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Pada Road Map tersebut, salah satu poin yang disebutkan untuk tahun 2022 adalah Implementasi smart contract, smart escrow. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tentang dinamika pengaturan pendaftaran tanah para era digital di Indonesia dan bagaimana potensi penggunaan smart contract untuk pendaftaran tanah di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Alat yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa dokumen yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Data tersebut dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Eksploitasi Anak Pada Tradisi Pacuan Kuda Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif 
                        
                        Nurfitriani; 
Hidayatullah, Syarif; 
Mahmudah, Husnatul; 
Zuhrah; 
Sanusi, Gufran                        
                         Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 12 No. 1 (2023): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 
                        
                        Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.34304/jf.v12i1.102                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Penelitian ini tentang tradisi pacuan kuda yang menggunakan anak sebagai joki (joki cilik) di Bima Nusa Tenggara Barat. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tentang ekploitasi anak yang terjadi pada tradisi pacuan kuda. Jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode yuridis empiris atau sosiological. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan fenomenologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas pacuan kuda yang melibatkan anak sebagai joki adalah adanya ekploitasi ekonomi. Dimana anak-anak diarahkan untuk menjadi joki dengan harapan mendapatkan imbalan/upah. Anak-anak melakukan aktivitas sebagai joki menggadaikan nyawa karena hal tersebut sangat berbahaya baik secara fisik maupun psikis anak. Dalam perspektif sejarah, pacuan kuda di Bima tidak menggunakan anak-anak sebagai joki. Namun seiring waktu karena dipengaruhi oleh aktivitas perjudian, anak-anak menjadi pilihan terbaik agar kuda dapat berlari kencang. Keterlibatan anak menjadi joki menyebabkan permasalahan laten di masyarakat. Seperti adanya eksploitasi anak untuk meningkatkan ekonomi keluarga, sehingga hak dasar anak yang lain terabaikan. Berdasarkan analisis perspektif hukum Islam dan Hukum positif diketahui bahwa hak-hak anak yang lalai dalam pemenuhannya adalah: (1) Pendidikan formal yang terbengkalai; (2) rentan mengalami kecelakaan/luka fisik. Orang tua yang seharusnya memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan anak, bukan sebaliknya. Menempatkan anak sebagai pekerja sama halnya dengan mengabaikan kewajiban orang tua, serta mendzolimi anak karena memberikan beban berlebihan yang tidak sesuai dengan usianya. Kata Kunci: Eksploitasi, Anak, Joki, Pacuan Kuda
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Fenomena “Mengemis” Online Melalui Media Sosial 
                        
                        Isnawan, Fuadi                        
                         Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 12 No. 1 (2023): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 
                        
                        Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.34304/jf.v12i1.106                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Fenomena perkembangan teknologi yang berkaitang dengan live streaming semakin banyak dan menjamur diera ini. Banyak yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendulang ketenaran dan keuntungan yang didapat dengan melakukan live streaming di akun edia sosialnya. Fenomena yang disoroti dalam tulisan ini adalah fenomena pengemsisan yang marak belakangan ini dengan mandi lumpur di media sosial. Tulisan ini membahasa dua hal yang krusial, yaitu mengenai apakah pengemisan tersebut dapat dikenai sanksi pidana, dan bagaimana peran kepolisian dalam menanggulangi perbuatan tersebut. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dalm mengkajinya dengan mengkaji teori yang relevan terhadap fenomena tersebut dan fungsi kepolisian. Hasil yang didapat dalam penelitian ini adalah pengemisan online tersebut dapat dijatuhi pidana dengan Pasal 504 KUHP dan peran kepolisian begitu besar dalam penanggulangan ini sesuai dengan UU Kepolisiran Republik Indonesia. Kesimpulan yang diperoleh dari tulisan ini ialah siapapun yang melakukan pengemsian di media sosial TikTok akan dikenai sanlksi pidana yang nyata. Kepolisian memiliki fungsi pre-emtif, preventif dan represif dalam penanggulangan kejahatan tersebut.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Human Trafficking, Kejahatan Transnasional Dalam Prespektif Prinsip Nasional Aktif Di Indonesia 
                        
                        Prasada, Dewa Krisna; 
Nandari, Ni Putu Sawitri; 
Ari Rama, Bagus Gede; 
Mahadewi, Kadek Julia                        
                         Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 12 No. 1 (2023): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 
                        
                        Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.34304/jf.v12i1.107                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Kejahatan transional sudah menjadi ancaman yang berskala besar di setiap negara-negara di dunia, tak terkecuali di Indonesia sendiri. Kejahatan Transnasional lebih lanjut jikat dilihat dari Deklarasi ASEAN di Manila tahun 2017 mengkategorikan human trafficking sebagai salah satu kejahatan transional. Kajian ini berfokus pada metode yuridis normatif (normative legal research), dengan menelaah bahan-bahan yang bersumber pada bahan kepustakaan. Dalam kajian ini akan dilihat beberapa permasalahan yang perlu dibahas, antara lain apakah sudah ada ratifikasi trafficking in person atau human trafficking dalam hukum positif di Indonesia? dan bagaimana sanksi terhadap sindikat perdagangan manusia berdasarkan prinsip nasional aktif di Indonesia? Tujuan dari dibuatnya riset mengenai kejahatan transional dalam kejahatan perdagangan manusia ini jika dilihat secara arti luas agar masyarakat tau bentuk-bentuk modus sindikat-sindikat yang memberikan tawaran menjadi TKI yang legal namun dibalik itu terdapat niat jahat. Kajian ini berfokus pada metode yuridis normatif (normative legal research), dengan menelaah bahan-bahan yang bersumber pada bahan kepustakaan. Hasil pembahasan dari kajian ini yaitu Indonesia sebagai negara hukum sudah meratifikasi beberapa instrument hukum internasional ke dalam hukum positif, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia). Dalam penerapan prinsip nasional aktif terhadap pelaku tindakan human trafficking Pasal 5 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sudah menentukan bahwa Indonesia memeiliki kewenangan terhadap warga negaranya yang melakukan tindak pidana di luar wilayah yurisdiksinya.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Peran Komisi Kepolisian Nasional Dalam Penegakan Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia 
                        
                        Warsyim, Yusuf                        
                         Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 12 No. 1 (2023): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 
                        
                        Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.34304/jf.v12i1.108                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kompolnas dalam penegakan Kode etik kepolisian dan merumuskan langkah penguatan peran kompolnas. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif (Normative research), sedangkan pendekatan yang digunakan yaitu conceptual approach. Hasil penelitian memperlihatkan pertama, bahwa Peran Kompolnas dalam Mengawasi etika kepolisian kurang maksimal dikarenakan hasil pengawasan dan keluhan masyarakat yang disampaikan di institusi Kepolisian tidak memiliki kekuatan hukum. sementara peran kompolnas dalam Penegakan Etika Kepolisian dalam Perpres No 17 tahun 2011 hanya dilibatkan dalam gelar perkara, sidang komisi dan itu pun kalau diundang oleh kepolisian, namun peran yang demikian justru tidak diakomodir dalam Perpol No. 7 Tahun 2022. Kedua, Penguatan Peran Kompolnas Dalam mengawasi dan menegakan Etika Kepolisian Republik Indonesia dilakukan dengan cara merevisi Perpres No 17 tahun 2011 yang didalamnya harus mempertegas kewenangan pengawasan dan keterlibatan Kompolnas dalam penegakan kode etik profesi Polri