cover
Contact Name
Muhammad Haris Munandar
Contact Email
harismunandar@gmail.com
Phone
+6221-52921242
Journal Mail Official
legislasi@yahoo.com
Editorial Address
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Jakarta - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Legislasi Indonesia
ISSN : 02161338     EISSN : 25795562     DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v17i4
Core Subject : Social,
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 570 Documents
MENGOPTIMALKAN PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM MENGURANGI PRILAKU KORUPSI Yanto, Oksidelfa Yanto; Samiyono, Sugeng; Walangitan, Semuel; Rachmayanthy, Rachmayanthy
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v17i1.535

Abstract

Abstract This research is purposed to determine how corruption occurs and then what steps must be taken to eradicate corruption and also to determine the role of universities in reducing anti-corruption behavior. The research method used in writing this research is a normative legal research method by conducting studies through library research or document studies. The results showed that the ways in which corruption occurred were among others by embezzling the practice of making rules that benefited certain parties, marking up projects, reducing the volume of work both in quality and quantity. Subsequently also the way a person commits a crime of corruption can go through a process that was initially small-scale which continues until the person concerned holds a high position. The steps that must be taken in eradicating corruption are building the rule of law, creating tangible conditions in all regions, the existence of activists, creating anti-corruption education, building moral education as early as possible, providing intensive religious education. While the role of universities in reducing corrupt behavior is to make universities a driving force because higher education institutions have a very strategic position in instilling an anti-corruption mentality. Higher education has the power to fight for the values of honesty. " 
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH KECIL DALAM PROSES ADJUDIKASI DI INDUSTRI JASA KEUANGAN Hariani, Iswi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v13i4.93

Abstract

Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) kini semakin diminati para pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa di luar peradilan (non-litigasi). Cara ini dinilai lebih efisien dan efektif dibandingkan menggunakan jalur peradilan (litigasi). Salah satu bentuk APS yang saat ini mulai diterapkan adalah Adjudikasi. Adjudikasi khusus digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan nasabah kecil. Penelitian ini diarahkan untuk menjawab tiga rumusan masalah. Pertama, untuk mengkaji jenis APS yang dapat dipakai di industri jasa keuangan. Kedua, untuk mengkaji proses Adjudikasi di industri jasa keuangan. Ketiga, untuk mengkaji aspek perlindungan hukum bagi nasabah kecil dalam proses Adjudikasi.
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI: TINDAK PIDANA BIASA PENANGANANNYA LUAR BIASA (CORRUPTION COURT: COMMON CRIME WITH EXTRAORDINARY REDUCTION) ., Mudzakkir
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v8i2.360

Abstract

Kebijakan legislasi dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi telahdilakukan sebagai bagian dari reformasi yang hendak memberantas korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN), namun demikian, pilihan kebijakan legislasi yangditempuh dilihat secara yuridis formal telah menunjukkan sikap ‘greget’ antikorupsi, tetapi secara yuridis materiil justru sebaliknya memuat ketentuanyang dapat memperlemah upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.Perlemahan tersebut dapat dilihat dari serangkaian kebijakan legislasi yangkemudian berujung pada terbitnya Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009tentang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, pengganti Pengadilan TindakPidana Korupsi sebelumnya, merupakan tindak lanjut dari Putusan MahkamahKonstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006, telahmembawa perubahan terhadap beberapa hal terhadap tindak pidana korupsidan pengadilan tindak pidana korupsi, yaitu tindak pidana korupsi sebagaitindak pidana biasa (umum) dan, oleh sebab itu, penanganan tindak pidanakorupsi dilakukan melalui prosedur biasa/normal. Tidak lagi ada PengadilanTipikor yang khusus memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidanakorupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK. Berdasarkan asas kompetensirelatif pengadilan, KPK sekarang mengajukan perkara tindak pidana korupsike pengadilan di tempat mana tindak pidana terjadi (locus delicti). Penanganantindak pidana biasa melalui prosedur luar biasa dan diadili melalui pengadilanyang khusus berpotensi melanggar hak-hak hukum tersangka. Politik hukumpidana dan politik pemidanaan tindak pidana korupsi perlu ditinjau kembaliagar dibedakan kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi (eksekutif) danpenegakan hukum terhadap tindak pidana (yudikatif), karena keduanya beradadalam wilayah pengaturan yang berbeda. Komisi Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi (KPK) sebaiknya hanya diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan,penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang termasuk luar biasa saja,diajukan ke pengadilan yang dibentuk secara khusus untuk memeriksa, mengadilidan memutus perkara tindak pidana korupsi yang luar biasa dengan tetap harusmenghormati hak-hak hukum tersangka, karena hal ini menjadi kewajibankonstitusional bagi aparat penegak hukum manapun pada semua tingkatan.
Konsekuensi Pengaturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara Terhadap Prinsip Check And Balances Pradnyawati, I Gusti Ayu Ketut Intan
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v20i2.1079

Abstract

Ibu kota Nusantara sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara adalah sebuah daerah khusus yang memiliki beberapa kekhususan. Salah satunya mengenai pengaturan kepala otorita. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi dari pengaturan kepala otorita dalam UU IKN dan kaitannya dengan prinsip check and balances. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan kepala otorita setingkat menteri memiliki konsekuensi yang cukup signifikan, yaitu mengenai legitimasi presiden dalam penunjukkan dan penggatian jabatan Kepala Otorita melalui reshuffle. Konsekuensi pemilihan kembali kepala otorita tanpa batasan yang jelas serta ketiadaan DPRD di Ibu Kota Nusantara dan pengaturan kewenangan dan tugas khusus kepala otorita yang dapat menyebabkan executive heavy sehingga dapat mencederai konsep check and balances. Pengaturan demikian memberikan legitimasi kepada DPRRI untuk melaksanakan pengawasannya dikarenakan belum memiliki pengaturan yang jelas.
URGENSI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SEBAGAI SOLUSI GUNA MEMBANGUN ETIKA BAGI PENGGUNA MEDIA Rajab, Achmadudin
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v14i4.128

Abstract

Pada saat ini banyak media sosial semakin berkembang sesuai dengan perkembangan jaman. Media sosial yang semakin berkembang ini membawa dampak positif dan kebaikan bagi setiap pihak terutama dalam berkomunikasi. Namun demikian, dampak negatif dari perkembangan media pun tidak dapat dipungkiri, hal ini sejalan dengan kondisi saat ini di tahun-tahun politik menjelang pelaksanaan Pilkada Tahun 2017 yang telah menghebohkan media sosial. Kondisi nyata saat ini di tahun-tahun politik ini menujukkan bahwa media sosial banyak memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Oleh karena itu dibutuhkan solusi konstitusional dari negara yakni dengan membentuk UU No. 19 Tahun 2016 untuk membangun etika bagi pengguna media.  
PENYUSUNAN KETERANGAN PEMERINTAH ATAS PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 ., Qomaruddin
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v6i3.328

Abstract

“In order to carry out the duties and functions of the Minister ofLaw and Human Rights Republic of Indonesia as the President’spermanent proxy in any Judicial Reviews before theConstitutional Court, the Directorate Litigation of Legislationas an echelon unit II in Directorate General of Legislation, amongothers, prepares and composes the Government’s/President’sOpinion and provides assistance in any trials before theConstitutional Court. The activities in preparing and composingthe Government’s Opinion is started from analysing the supply,collecting data, coordinating with the related institution in anyJudicial Reviews and also the concept of composing theGovernment’s Opinion and Opening Statement. Because of thePresident’s Opinion is a formal Government’s Opinioncomposed in oral and written concern about the principal ofsuplication which is the result of coordination between ministersor Government’s Institution, then in composing the government’sOpinion, Directorate Litigation of Legislation coordinates withDepartments, State Agencies, Non-Department GovernmentAgencies, community organizations, religion organizations, orprofessional organizations and invites sources from academics,practical, professional and NGOs to find any supports orinformation related with the supply principals.”
Kesetaraan Batas Usia Perkawinan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menurut Fikih, Studi Gender, dan Efektivitas Hukum Hidayat, Syahrudin Hidayat
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v21i3.1045

Abstract

Perubahan Undang-Undang Perkawinan telah mereproduksi persoalan sosial. Disaat pemerintah berusaha menurunkan angka pernikahan anak dan perkawinan sirri, justeru penerapan aturan pendewasaan usia perkawinan bagi wanita bertolak belakang dengan yang diharapkan. Studi ini berpendapat bahwa kebijakan tersebut telah memicu pengabaian masyarakat dalam bentuk peningkatan permohonan dispensasi dan prilaku perkawinan sirri di berbagai daerah, sehingga membutuhkan pengkajian lebih lanjut melalui berbagai sudut pandang. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini model deskriptif kulalitatif dengan observasi, dan review kebijakan formal yang tersedia melalui media online. Kemudian ditelaah menggunakan perspektif hukum islam, studi gender dan efektivitas hukum. Hasilnya secara obyektif menggambarkan bahwa islam tidak spesifik mengatur minimal usia perkawinan, batas usia perkawinan adalah masalah ijtihadiyyah. Dalam studi gender, kesetaraan minimal usia perkawinan merupakan bentuk keadilan hukum, menghilangkan diskriminasi dan eksploitasi anak perempuan. Tetapi implementasi regulasi tersebut belum berjalan secara efektif.
PENATAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAI UPAYA PENGUATAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA Akmal, Diya Ul
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v18i3.761

Abstract

Penataan sistem merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Negara sebagai tertib hukum harus melakukan penyempurnaan dalam sistem hukumnya. Substansi hukum sebagai salah satu subsistem hukum memiliki berbagai permasalahan sehingga harus segera diperbaiki. Dalam tata hierarki Peraturan Perundang-Undangan, setiap aturan yang dibuat harus berkesinambungan dan tidak boleh saling bertentangan. Pembentukannya pun harus didasarkan pada kebutuhan serta mendengarkan aspirasi masyarakat. Aturan hukum yang dibentuk dengan baik akan menciptakan kepastian hukum yang baik. Pada akhirnya hukum yang dibuat bertujuan untuk memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Penyempurnaan yang harus dilakukan didalam sistem hukum Indonesia berkaitan dengan keberadaan Ketetapan MPR dan kedudukan Pancasila. Selain itu penguatan kewenangan Mahkamah Konstitusi menjadi prospek agar hak konstitusionalitas warga negara dijamin sepenuhnya tanpa harus menunggu diberlakukannya suatu Undang-Undang. Serta diperlukannya lembaga yang mengawasi pembentukan peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Penataan hukum dan pengawasan pembentukannya diharapkan dapat memperkuat sistem hukum Indonesia.
KONFLIK INTERNAL PARTAI SEBAGAI SALAH SATU PENYEBAB KOMPLEKSITAS SISTEM MULTIPARTAI DI INDONESIA Sitompul, Chudry
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v5i1.292

Abstract

.
PROSTITUSI SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP EKSPLOITASI ANAK YANG BERSIFAT ILEGAL DAN MELAWAN HAK ASASI MANUSIA (THE PROSTITUTION AS THE CRIME CONCERNING EXPLOITATION OF THE CHILDREN AND AGAINST HUMAN RIGHTS) Yanto, Oksidelfa
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v12i4.420

Abstract

Masalah prostitusi, baik yang sembunyi-sembunyi maupun yang terang-terangan, merupakanmasalah klasik yang dihadapi negara-negara dibelahan dunia, termasuk Indonesia. Bahkan diIndonesia prostitusi merupakan salah satu profesi yang sedang marak berkembang danmenjadi trendi dalam masyarakat. Lihat saja, tidak perlu modal besar, hanya cukup denganmodal wajah cantik, kemolekan tubuh, siap dihubungi 24 jam, serta bersedia melayani siapasaja tanpa memandang umur, maka pekerjaan ini bisa dilakoni untuk mendapatkan pundipundi uang, terutama oleh para wanita muda yang memang rata-rata menjadi incaran paralelaki hidung belang. Pemerintah sudah mencoba mengatasi persoalan ini. Namun faktanya,prostitusi bukannya berkurang tetapi malah menjalar baik di tempat hiburan, karaoke, pantipijat, salon terselubung dan lokasi-lokasi lainnya. Yang tidak kalah penting, muncul fenomenaprostitusi online yang sempat menghebohkan masyarakat akhir-akhir ini, baik yang dilakukanmasyarakat biasa hingga kalangan artis papan atas. Prostitusi, apapun, dimanapun dansiapapun pelakunya, ia dianggap sebagai kejahatan terhadap moral dan kesusilaan yangbersifat ilegal serta melawan hukum, dan hak asasi manusia, untuk itu harus dihentikan.

Filter by Year

2004 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 23, No 1 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2026 Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025 Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025 Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2025 Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret (2025) Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024 Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024 Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024 Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024 Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023 Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023 Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023 Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023 Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022 Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022 Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022 Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022 Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021 Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021 Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021 Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021 Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020 Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020 Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020 Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020 Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019 Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019 Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019 Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019 Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018 Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018 Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018 Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018 Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017 Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017 Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017 Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017 Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016 Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016 Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016 Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016 Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015 Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015 Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015 Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015 Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012 Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012 Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011 Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011 Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009 Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009 Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008 Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008 Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008 Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005 Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004 Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004 Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004 More Issue