cover
Contact Name
Muhammad Jihadul Hayat
Contact Email
muhammad.hayat@uin-suka.ac.id
Phone
+6282339961357
Journal Mail Official
ahwal@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Al-Ahwal Research Centre Department of Islamic Family Law, Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Marsda Adisucipto Street No. 1 Yogyakarta 55281 Indonesia
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
ISSN : 2085627X     EISSN : 25286617     DOI : https://doi.org/10.14421/ahwal
Al-Ahwal aims to serve as an academic discussion ground on the development of Islamic Family Law and gender issues. It is intended to contribute to the long-standing (classical) debate and to the ongoing development of Islamic Family Law and gender issues regardless of time, region, and medium in both theoretical or empirical studies. Al-Ahwal always places Islamic Family Law and Gender issues as the focus and scope of academic inquiry.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 240 Documents
WHEN TRADITION AGAINST MODERNITY: Batak Angkola Men's Resistance towards Gender Equality Nasution, Ulfa Ramadhani
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 16 No. 1 (2023)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2023.16102

Abstract

Modernity brings about gender equality, but in Padang Lawas, this gender equality is not universally accepted by Batak Angkola men. Resistance under the guise of masculine identity exists based on cultural reasons. This study aims to explore the reasoning behind Batak Angkola men's defense of their masculine identity in the public and domestic spheres amid the prevailing gender equality of the modern world. This study relies on a socio-anthropological approach. Data were obtained through observation and interviews. This study concludes that Batak Angkola men maintain their self-esteem (ego) and uphold their identity as part of the Batak patriarchy by using preventive cultural masculinity reasoning. This use of reasoning keeps them from being deprived of religious and cultural understanding. In essence, the modernity echoing gender equality auto-encourages Batak men to empower and safeguard their masculinity in their own ways and according to their own standards. This affirms that latently, Batak Angkola men's resistance to modernity is rooted in their traditional paradigm. Consequently, this is by no means enough to alleviate Batak women’s longstanding unfavorable circumstances, a double-burdened trap.[Modernitas melahirkan kesetaraan gender, namun di Padang Lawas kesetaraan gender ini tidak diterima secara universal oleh laki-laki Batak Angkola. Perlawanan dengan kedok identitas maskulin ada berdasarkan alasan budaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi alasan di balik pembelaan identitas maskulin laki-laki Batak Angkola di ruang publik dan domestik di tengah kesetaraan gender yang berlaku di dunia modern. Kajian ini bersandar pada pendekatan sosio-antropologis. Data diperoleh melalui observasi dan wawancara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa laki-laki Batak Angkola mempertahankan harga diri (ego) dan menjunjung tinggi identitasnya sebagai bagian dari patriarki Batak dengan menggunakan penalaran maskulinitas budaya preventif. Penggunaan penalaran ini membuat mereka tidak kehilangan pemahaman agama dan budaya. Intinya, modernitas yang menggemakan kesetaraan gender secara otomatis mendorong laki-laki Batak untuk memberdayakan dan menjaga kejantanannya dengan cara mereka sendiri dan menurut standar mereka sendiri. Hal ini menegaskan bahwa secara laten, resistensi laki-laki Batak Angkola terhadap modernitas berakar dari paradigma tradisional mereka. Konsekuensinya, ini sama sekali tidak cukup untuk meringankan keadaan tidak menguntungkan perempuan Batak yang sudah berlangsung lama, sebuah perangkap berbeban ganda.]
MANAGING ‘BALIGH’ IN FOUR MUSLIM COUNTRIES: Egypt, Tunisia, Pakistan, and Indonesia on the Minimum Age for Marriage Ropei, Ahmad; Huda, Miftachul; Alijaya, Adudin; Fadhil, Fakhry; Zulfa, Fitria
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 16 No. 1 (2023)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2023.16106

Abstract

In Islamic law, the concept of baligh has long been debated among clerics. The debate also appears to have resulted in different rules regarding the minimum age of marriage among Muslim countries. This paper aims to reveal the maturity standard regarding the minimum age of marriage in four Muslim countries: Egypt, Pakistan, Tunisia, and Indonesia. This paper is based on library research and employs a comparative study approach. This paper argues that Egypt, Pakistan, Tunisia, and Indonesia have a different minimum age for marriage. In Egypt and Pakistan, the minimum age for marriage is 18 years for men and 16 years for women. However, Pakistan has gone further by instituting legal sanctions if the regulation of the minimum age is violated. In Tunisia, the minimum age for marriage is 18 years for men and women, while in Indonesia it is 19 years for men and women. The determination of the minimum age for marriage is intended for several purposes, including limiting the number of early marriages, reducing the divorce rate, and preparing a strong national generation through the maturity of the marriage age. These interests, from the perspective of Islamic law, are the manifestation of the principle of maslahah (fundamentally aimed at achieving goodness and rejecting harm concerning marital life).[Dalam hukum Islam, konsep balig sudah lama diperdebatkan di kalangan ulama. Perdebatan tersebut juga tampaknya telah menghasilkan aturan yang berbeda mengenai usia minimum pernikahan di antara negara-negara Muslim. Tulisan ini bertujuan untuk mengungkapkan standar kedewasaan mengenai usia minimum menikah di empat negara Muslim: Mesir, Pakistan, Tunisia, dan Indonesia. Makalah ini didasarkan pada penelitian kepustakaan dan menggunakan pendekatan studi komparatif. Tulisan ini berpendapat bahwa Mesir, Pakistan, Tunisia, dan Indonesia memiliki perbedaan usia minimum untuk menikah. Di Mesir dan Pakistan, usia minimum untuk menikah adalah 18 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Namun, Pakistan telah melangkah lebih jauh dengan memberikan sanksi hukum jika peraturan usia minimum dilanggar. Di Tunisia, usia minimum untuk menikah adalah 18 tahun untuk pria dan wanita, sedangkan di Indonesia adalah 19 tahun untuk pria dan wanita. Penetapan usia minimal menikah dimaksudkan untuk beberapa tujuan, antara lain membatasi jumlah pernikahan dini, menekan angka perceraian, dan mempersiapkan generasi bangsa yang kuat melalui pendewasaan usia pernikahan. Kepentingan-kepentingan tersebut, dalam perspektif hukum Islam, merupakan manifestasi dari prinsip maslahah (menarik kebaikan dan menolak keburukan dalam kehidupan berumah tangga).]
MODERNIZATION, ECLECTICISM, AND SAUDI ARABIA VISION 2030 ON FAMILY LAW: Positivization of Talaq Divorce in Niẓam Al-Aḥwāl 1443 H Ni'ami, Mohammad Fauzan; Bawazier, Dio Alif; Ma’mun, Sukron
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 16 No. 1 (2023)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2023.16101

Abstract

Not bereft of the vision of 2030, Saudi Arabia reformed its Islamic family law, which resulted in the issuance of Niẓam al-Aḥwāl al-Syakhṣiyyah 1443 H. However, this modernization attempt is shadowed by the long-term preference for the established madhab. By focusing on the talaq issue, this article aims to investigate to what extent this Niẓam articulated with Hanbali madhab in managing divorce. As a normative study, data were collected by examining the primary resource, Niẓam al-Aḥwāl 1443. The result indicates that the positivization of divorce is primarily attributable to the Hanbali’s source of law. This (intra-doctrinal) positivization is intended to ensure legal certainty for the sake of this nation's modernization efforts. It affirms that the attempt in the private sector is in fact a manifestation of the 2030 political vision.[Tidak lepas dari visi 2030, Arab Saudi mereformasi hukum keluarga Islamnya, yang berujung pada keluarnya Niẓam al-Aḥwāl al-Syakhṣiyyah tahun 1443 H. Namun, upaya modernisasi ini terbayangi oleh preferensi jangka panjang terhadap madzhab yang telah mapan. Dengan berfokus pada masalah talak, artikel ini bertujuan untuk menyelidiki sejauh mana Niẓam ini berkaitan dengan madzhab Hanbali dalam mengatur perceraian. Sebagai kajian normatif, data dikumpulkan dengan mengkaji sumber primer, Niẓam al-Aḥwāl 1443. Hasilnya menunjukkan bahwa positivisasi talak terutama disebabkan oleh sumber hukum Hanbali. Positivisasi (intradoktrinal) ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum demi upaya modernisasi bangsa ini. Ditegaskan bahwa upaya di sektor swasta sebenarnya merupakan perwujudan dari visi politik 2030.]
MARRIAGE REGISTRATION AND SOLEMNIZATION AMONG MIGRANT MUSLIMS IN GERMANY: Harmonizing Islamic and State Law and the Existence of Origin Country Law Wahib, Ahmad Bunyan
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 15 No. 2 (2022)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2022.15207

Abstract

This article highlights the way of Islamic and state law intersect in the context of marriage administration and solemnization among migrant Muslim groups in Germany, with a particular emphasis on the coexistence of Islamic law and state law. The differences between the two legal systems are well known, with Islamic law being religious in nature and German law being secular. However, the article argues that interviews with two Turkish and Egyptian mosque imams in Göttingen reveal a harmonious relationship between the two legal systems. It sheds light on the ways in which these legal systems can complement each other and work together in harmony, despite their differences. The harmony between Islamic law and state law in Germany is linked to the context in which these legal systems are implemented, including their nature, place, time, and manner. The flexible and adaptable nature of Islamic law means that it can negotiate and adapt to state law depending on the circumstances. At the same time, the religious practices carried out by immigrant Muslim communities in Göttingen also reflect the presence of the law of their countries of origin.[Artikel ini membahas tentang praktik administrasi perkawinan yang dilakukan oleh kelompok minoritas Muslim di Jerman dengan fokus pada keberadaan hukum negara dan hukum Islam. Meskipun kedua system hukum ini mempunyai aturan yang berbeda secara substansi dan procedural, hasil wawancara dengan dua Imam masjid komunitas Turki dan Mesir di Goettingen menunjukkan adanya hubungan yang harmonis antara kedua system hukum tersebut. Harmoni yang terjadi antara hukum Islam dan hukum negara di Jerman ini berhubungan dengan watak, tempat, waktu, dan cara kedua system hukum ini dilaksanakan. Watak dan karakter hukum Islam yang lentur/fleksibel berkaitan dengan waktu dan tempat pelaksanaan, menjadikan hukum Islam mampu bernegoisasi dan beradaptasi dengan hukum Negara. Pada level tertentu, tata cara praktik keagamaan yang dilakukan oleh komunitas immigrant Muslim di Goettingen ini juga mencerminkan/membawa keberadaan hukum negara asal Muslim imigran.]
NEGLECTING WOMEN'S RIGHTS: Indonesian YouTube Preachers' Legal Opinion on Polygamy Yazid, Mhd
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 16 No. 1 (2023)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2023.16104

Abstract

The internet has contributed to the rise of various authorities over religion and law, as a result of the widespread use of digital instruments by religious elites to transmit their knowledge of virtue. Therefore, religious-based legal opinions are easily disseminated through social media. This article discusses video content related to polygamy that is delivered by preachers on YouTube channels. The discussion revolves around the legal aspects of polygamy described by the YouTube preachers to see the extent to which the polygamous content provides an understanding to the Indonesian public about polygamy law and its relation to the protection of women's rights. Data was collected through content analysis of either monologue or dialogue from popular preachers. This article argues that classical fiqh narratives of polygamy remain the tenet of the content about the polygamy landscape on YouTube. It does not significantly represent Indonesia's marriage law and arguably has not provided progressive protection for women’s rights. Most of the principles and arguments used lead to the nobility of polygamy, women's patience, maintaining the integrity of the household, and prohibiting breaking the Sharia.[Internet telah berkontribusi pada munculnya berbagai otoritas atas agama dan hukum, sebagai akibat dari maraknya penggunaan instrumen digital oleh para elit agama untuk mentransmisikan pengetahuan mereka tentang kebajikan. Oleh karena itu, opini hukum berbasis agama mudah disebarluaskan melalui media sosial. Artikel ini membahas tentang konten video terkait poligami yang dibawakan oleh para da'i di kanal YouTube. Pembahasan mencakup aspek hukum poligami yang dipaparkan oleh para da'i YouTube untuk melihat sejauh mana konten poligami memberikan pemahaman kepada masyarakat Indonesia tentang hukum poligami dan kaitannya dengan perlindungan hak-hak perempuan. Data dikumpulkan melalui analisis isi baik monolog maupun dialog dari da’i populer. Artikel ini berpendapat bahwa narasi fikih klasik tentang poligami tetap menjadi inti konten tentang poligami di YouTube. Itu sama sekali tidak merepresentasikan hukum perkawinan menurut negara dan bisa disimpulkan belum memberikan perlindungan yang progresif bagi hak-hak perempuan. Sebagian besar prinsip dan dalil yang digunakan antara lain kesabaran perempuan, menjaga keutuhan rumah tangga, dan melarang melanggar syariat—yang pada akhirnya, semua opini itu diarahkan untuk meluhurkan poligami itu sendiri.]
THE CONUNDRUM OF INTESTATE SUCCESSION FOR MUSLIMS IN UGANDA: Qadhis Court, Women’s Rights, and Islamic Inheritance Law Issues Mujuzi, Jamil Ddamulira
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 16 No. 1 (2023)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2023.16103

Abstract

During the 2018–2022 process to amend the Succession Act, Muslims in Uganda requested a separate law to regulate their inheritance. However, this was rejected by the Parliamentary Committee. As a result, Muslims are governed by the Succession Act for intestate succession. This article aims to examine the legal uncertainty regarding the status of Qadhis' courts in Uganda and its impact on the unclear enforcement of Muslim inheritance law, particularly intestate succession, through these courts. Relying on the case law study, it is safe to argue that Qadhis’ courts do not exist legally. Although the Constitution provides for the right to equality, allowing Muslims to follow Sharia in the distribution of an estate can be justified under the Constitution's guarantee of equality, as long as the rights of individual Muslims are balanced against the interests of the Muslim community. Overall, navigating the legal landscape of inheritance for Muslims in Uganda is a complex issue with various legal and practical considerations.[Selama proses amandemen Undang-Undang Kewarisan pada 2018–2022, umat Islam di Uganda meminta undang-undang terpisah untuk mengatur kewarisan mereka. Namun, hal itu ditolak oleh Komite Parlemen. Akibatnya, umat Islam diatur oleh Undang-Undang Kewarisan yang lama. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji ketidakpastian hukum mengenai status pengadilan Qadhis di Uganda dan dampaknya terhadap penegakan hukum kewarisan Muslim, khususnya kewarisan tanpa wasiat. Berdasarkan studi kasus, dapat dikatakan bahwa pengadilan Qadhis tidak ada secara legal. Meskipun Konstitusi memberikan hak atas kesetaraan, mengizinkan umat Islam untuk mengikuti Syariah dalam pembagian harta waris dapat dibenarkan di bawah jaminan konstitusi atas kesetaraan, selama hak-hak individu Muslim seimbang dengan kepentingan komunitas Muslim. Secara keseluruhan, menavigasi lanskap hukum kewarisan bagi umat Islam di Uganda merupakan masalah yang kompleks dengan berbagai pertimbangan hukum dan praktis.]
THE PRACTICE OF SUBSTITUTE HEIRS IN INDONESIAN RELIGIOUS COURT: Restricted Interpretation Mu’in, Fathul; Faisal, Faisal; Fikri, Arif; Asnawi, Habib Shulton; Nawawi, M Anwar
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 16 No. 1 (2023)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2023.16107

Abstract

As part of reformation outcomes, the substitute heir in Islamic inheritance law has been long heeded by Indonesian jurists. However, amidst the facet of the traditional scheme, Indonesian Religious Court judges (judex factie) have not shared the same implementation of this succession. This article endeavors to examine the practice of substitute heir in the field. Relies on the Religious Court decisions as the primary source, this article argues that the norm of substitute heir (Article 185 of The Compilation of Islamic Law) has been implemented restrictedly according to The Compilation and the Supreme Court consensus. Restricted interpretation means the descendants of the pre-deceased side-relative was not accounted as substitute heir. It implies that the state reformation attempt in Islamic inheritance law has not come into play in the way the state desires.[Sebagai bagian dari hasil reformasi, substitute heir dalam hukum waris Islam telah lama diperhatikan oleh para ahli hukum Indonesia. Namun, di tengah sisi skema tradisional, hakim Pengadilan Agama Indonesia (judex factie) belum memiliki kesamaan pelaksanaan suksesi ini. Artikel ini mencoba mengkaji praktek penerapan substitute heir di lapangan. Berpijak pada putusan Pengadilan Agama sebagai sumber data utama, artikel ini berargumen bahwa norma ahli waris pengganti (Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam) telah dilaksanakan secara terbatas menurut Kompilasi dan konsensus Mahkamah Agung. Penafsiran terbatas berarti keturunan dari kerabat menyamping yang telah meninggal dunia terlebih dahulu tidak diperhitungkan sebagai ahli waris pengganti. Ini menyiratkan bahwa upaya reformasi negara dalam hukum waris Islam belum diterapkan sesuai yang diinginkan negara.]
FULFILLING CHILDREN'S RIGHTS THROUGH POST-DIVORCE RELATIONSHIPS: An Investigation from Bima Agustina, Feni
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 16 No. 1 (2023)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2023.16108

Abstract

This article sheds light on the fulfillment of children's rights after divorce. The fulfillment of children's rights is explained by examining the relationships built by divorced parents. To collect data, interviews were conducted with divorced couples who have children. Taking place in Bima, West Nusa Tenggara, this article identifies at least three patterns of post-divorce parental relationships: (1) the relationship built by both ex-spouses, (2) the relationship built by only one of them, and (3) the relationship that is not built by both ex-spouses. It is arguable to say that the relationship built by both ex-spouses is the best for fulfilling the rights of the child. Conversely, the last type of relationship is mostly ineffective in many cases.[Artikel ini membahas tentang pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian. Pemenuhan hak anak dijelaskan setelah meneliti relasi yang dibangun oleh orang tua yang bercerai. Data dikumpulkan dengan melakukan wawancara terhadap pasangan-pasangan yang telah bercera dan memiliki anak. Mengambil tempat penelitian di Bima, Nusa Tenggara Barat, artikel ini menemukan setidaknya terdapat tiga pola relasi orang tua pasca perceraian: (1) relasi yang dibangun oleh kedua mantan pasangan, (2) relasi yang dibangun oleh salah satunya, dan (3) relasi yang enggan dibangun oleh kedua mantan pasangan. Relasi yang dibangun oleh dua mantan pasangan merupakan relasi yang terbaik bagi pemenuhan hak-hak anak. Sedangkan relasi tipe terakhir sama sekali tidak efektif dalam pemenuhan anak.]
COMPLETE AND INCOMPLETE CALCULATION: Expert Systems Apps on the Special Cases of Islamic Inheritance Law Billah, Mu'tashim
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 16 No. 2 (2023)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2023.16201

Abstract

The traditional method of resolving inheritance cases typically involves manual processes using pen and paper. However, advancements in expert systems of technology have made it possible to develop applications that expedite and simplify the calculation. This research aims to investigate the capabilities of Android-based expert systems applications in handling specific cases (masail syawadz) within Islamic inheritance law. Data were obtained by simulating cases (experiments) involving ten randomly selected inheritance apps from the Android Play Store. These applications were tested to solve al-gharawain, al-khuraqa, al-akdariyah, al-musyarakah, and al-faridah al-malikiyah cases. The research found that only two applications consistently managed to solve specific cases in Islamic inheritance law based on a particular school of thought (madhab). Other applications were only able to solve a portion of the tested cases. The majority of applications failed to identify the presented cases, although their calculations were acceptable based on one of the schools. Several factors contributed to the failure of these applications in solving inheritance cases, including limitations in simulating masail syawadz issues, inconsistency in the opinion adopted by the application developers to formulate the expert system, a limited list of available heirs, and errors in determining the portions of the heirs.[Abstrak: Kemajuan dalam sistem pakar teknologi telah memungkinkan untuk mengembangkan aplikasi yang mempercepat dan menyederhanakan perhitungan kewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki kemampuan aplikasi sistem pakar berbasis Android dalam menangani kasus-kasus khusus (masail syawadz) dalam hukum kewarisan Islam. Data diperoleh dengan mensimulasikan kasus-kasus ke dalam sepuluh aplikasi warisan yang dipilih secara acak dari Android Play Store. Aplikasi-aplikasi ini diuji untuk menyelesaikan kasus-kasus al-gharawain, al-khuraqa, al-akdariyah, al-musyarakah, dan al-faridah al-malikiyah. Penelitian ini menemukan bahwa hanya dua aplikasi yang secara konsisten berhasil menyelesaikan kasus-kasus tertentu dalam hukum warisan Islam berdasarkan satu mazhab tertentu. Aplikasi lain hanya mampu menyelesaikan sebagian dari kasus-kasus yang diuji. Sebagian besarnya gagal mengidentifikasi kasus-kasus yang disajikan, meskipun perhitungan mereka diterima berdasarkan salah satu mazhab. Beberapa faktor berkontribusi pada kegagalan aplikasi-aplikasi ini dalam menyelesaikan kasus-kasus warisan, termasuk keterbatasan dalam mensimulasikan masalah-masalah masail syawadz, ketidaksesuaian dalam pendapat fikih yang diadopsi oleh pengembang aplikasi untuk merumuskan sistem pakar, daftar pewaris yang terbatas, dan kesalahan dalam menentukan bagian-bagian pewaris.]
THE DOMINATION OF ISLAMIC LAW IN CUSTOMARY MATRIMONIAL CEREMONIES: Islamic Values within the Malay Marriage Tradition in Kepulauan Riau Saiin, Asrizal; Umar, M. Hasbi; Badarussyamsi, Badarussyamsi; Hajazi, Moh. Zaidi; Yusuf, Maulana
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 16 No. 2 (2023)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2023.16207

Abstract

The Malay community has engaged with various traditions, such as those of India, the Middle East, China, and even Europe. Despite that, religion, Islam, has wielded the most significant influence, particularly within the context of marriage life. The process of Muslim Malay marriages consistently adhere to Islamic values, even as these marriage processes are conducted within the framework of local customary practices. This article aims to examine the extent to which these marriage process adopt and synchronize with commonly held Islamic values. Data was gathered through observation and interviews in the Kepulauan Riau. This article reveals that these marriage processes indeed manifest values well-known within Islam. These values constitute in merisik phase symbolizing the principle of at-ta’āruf; menyampaikan hajat symbolizing al-Musyāwarah; menyampaikan belanja being a form of at-ta’āwun; ajak mengajak representing as-syirkah; berbalas pantun signifying al-mau’iẓah; and do'a selamatan embodying as-syukr. These values unequivocally represent the dominance of Islamic Law as the pivotal principles of Customary Law in Kepulauan Riau.  [Abstrak: Dalam lintasan sejarah, masyarakat Melayu telah berinteraksi dengan berbagai tradisi, misalnya India, Timur Tengah, China, dan bahkan Eropa. Terlepas dari sisi geografis di atas, Islam memiliki pengaruh yang paling signifikan, terutama dalam prosesi perkawinan. Pada tataran nilai, tahap-tahap pernikahan orang Melayu Muslim selalu menerapkan nilai-nilai Islam meskipun prosesi perkawinan itu dilaksanakan dalam bingkai acara-acara adat setempat. Artikel ini bertujuan untuk melihat sejauh mana tahap-tahap pernikahan itu mengadopsi dan singkron dengan nilai-nilai yang umum dalam Islam. Untuk mendapatkan gambaran yang tepat, kami mengumpulkan data dengan cara observasi dan wawancara di Kepulauan Riau. Artikel ini menemukan bahwa sebenarnya prosesi-prosesi tersebut merupakan manifestasi dari nilai-nilai yang selama ini jamak dikenal dalam Islam. Nilai nilai tersebut antara lain: merisik, menyimbolkan prinsip at-ta’āruf; menyampaikan hajat menyimbolkan al-Musyāwarah; menghantar belanja merupakan bentuk dari at-ta’āwun; ajak mengajak menyimbolkan as-syirkah; berbalas pantun, merupakan al-mau’iẓah; and doa selamatan merupakan as-syukr. Dengan demikian, nilai-nilai tersebut tidak ubahnya merupakan pengejewantahan dari dominasi Hukum Islam sebagai sendi Hukum Adat di Kepulauan Riau.]