cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Semaya
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema sentral jurnal ini meliputi antara lain: Hukum Perikatan, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Perbankan, Hukum Investasi, Hukum Pasar Modal, Hukum Perusahaan, Hukum Pengangkutan, Hukum Asuransi, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, dan Hukum Perburuhan.
Arjuna Subject : -
Articles 2,464 Documents
PENGATURAN MODAL DASAR PERSEROAN DENGAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS I Dewa Gede Agung Putra Diatmika; Ni Putu Purwanti
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (537.103 KB)

Abstract

Dewasa ini terdapat polemik di masyarakat semenjak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Permasalahan yang diangkat bertujuan untuk mengetahui pengaturan modal dasar pendirian perseroan terbatas dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas dan akibat hukum terhadap pelaksanaan pendirian perseroan terbatas yang bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekataan perundang – undangan. Kesimpulan yang diperoleh yaitu adanya kurang pemahaman dari masyarakat terkait ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, karena tujuan dibentuknya Peraturan Pemerintah ini untuk memberikan kebebasan kepada masyarakat menentukan modal dasar dengan berdasarkan ketentuan hukum perdata, sehingga tidak terdapat konflik norma, karena berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Akibat hukum terhadap pelaksanaan pendirian perseroan terbatas yang bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah batal demi hukum karena perjanjian tersebut bertentangan dengan syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Pedata. Kata Kunci : Modal Dasar Perseroan, Akibat Hukum.
KAJIAN YURIDIS MENGENAI PERSAINGAN USAHA ANTARA USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH (UMKM) DENGAN MINIMARKET Alfian Priyo Suhartono; I Wayan Wiryawan
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 10, Oktober 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.16 KB)

Abstract

Minimarket is a form of franchising is very easy to find as Alfamart, Indomaret, and Circle K, and many others, the judicial review of competition among Micro, Small and Medium Enterprises (SMEs) with Minimarket aims to determine whether the rules on competition the Micro, Small and Medium Enterprises (SMEs) with the Minimarket is adequate or not. It turns out there are still shortcomings in the Act Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic and Unfair Business Competition specifically regulating the pricing agreement and the appointment of a supplier.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA SPBU PERTAMINA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN PADA PEMBELIAN BBM DENGAN JUMLAH TAKARAN YANG TIDAK SESUAI DI KECAMATAN KERAMBITAN TABANAN Gusti Agung Sagung Istri Dianita; A.A Sri Indrawati; I Made Dedy Priyanto
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 09, September 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (225.348 KB)

Abstract

Jumlah kendaraan di Indonesia yang terus meningkatmengakibatkan bertambahnya kebutuhan konsumen dalammenggunakan Bahan Bakar Minyak. SPBU sebagai penyedia jasapengisian BBM seharusnya memberikan pelayanan yang efektiftetapi pada kenyataanya terdapat kasus praktek kecurangan yangdilakukan oleh petugas SPBU yaitu dengan memberikan BBMtidak sesuai dengan nilai tukar yang seharusnya menjadi hakkonsumen yang diberikan petugas kepada konsumen.Berdasarkan uraian tersebut adapun permasalahan yang dibahasadalah Bagaimana bentuk kecurangan yang dilakukan operatorSPBU di Kecamatan Kerambitan Tabanan dan Bagaimanatanggung jawab pelaku usaha SPBU di Kecamatan KerambitanTabanan terhadap konsumen akibat kecurangan pada saatpengisian bahan bakar minyak.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalahmetode penelitian yuridis empiris dengan jenis pendekatanperundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk kecuranganyang dilakukan operator di SPBU Perangbakat Empat KerambitanTabanan adalah pengurangan volume bahan bakar minyak yangtelah dibeli konsumen oleh oknum pekerja/buruh yang bertugassebagai operator, sehingga melanggar Pasal 7 huruf a, Pasal 7huruf c dan Pasal 4 huruf b Undang-Undang PerlindunganKonsumen dan memenuhi unsur kecurangan, kecurangantersebut menimbulkan kerugian materiil yang dirasakan secaranyata yaitu kelebihan uang yang dibayarkan konsumen sehinggamenimbulkan keuntungan kepada pelaku usaha. Tanggung jawabyang diberikan SPBU Perangbakat Empat Kerambitan Tabanankepada konsumen terhadap kecurangan pada saat pengisianbahan bakar minyak adalah pemberian ganti rugi sejumlah bahanbakar yang telah dikurangi oleh oknum/pekerja, hal tersebut telahsesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 19 ayat (1)Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pertanggungjawabandilaksanakan 2 hari setelah peristiwa tersebut.Kata Kunci : Tanggung Jawab, SPBU Pertamina, Konsumen
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENANAM MODAL DALAM PERUSAHAAN PERSEKUTUAN PERDATA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL Made Gede Justam Widhyatma; I Ketut Tjukup
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.224 KB)

Abstract

Penanaman modal merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh oleh perusahaan untuk mendapatkan tambahan dana. Terkecuali halnya dengan perusahaan yang tidak berbentuk badan hukum seperti persekutuan perdata. Agar kegiatan penanaman modal antara penanam modal dalam negeri dan persekutuan perdata dapat berjalan dengan baik, sudah tentu dibutuhkan suatu perlindungan hukum bagi penanam modal dalam negeri agar mendapatkan rasa aman dan agar kegiatan penanaman modal yang dilakukan antara penanam modal dalam negeri dan persekutuan perdata dapat memberikan suatu kepastian hukum bagi para pihak. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah Undang-undang Penanaman Modal memberikan perlindungan hukum terhadap penanam modal dalam negeri yang menanamkan modal kepada perusahaan yang berbentuk persekutuan perdata dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa penanaman modal antara penanam modal dalam negeri dengan persekutuan perdata dalam hukum perjanjian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
KETIDAKSESUAIAN PENCANTUMAN UKURAN YANG TERDAPAT PADA KEMASAN DENGAN PRODUK ASLINYA (STUDI PADA MINI MART DI SESETAN DENPASAR) Komang Prayuda Devi Kurniawati; I Gede Putra Ariana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (175.818 KB)

Abstract

Jurnal ini berjudul Ketidaksesuaian Pencantuman Ukuran Yang Terdapat Pada Kemasan Dengan Produk Aslinya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Latar belakang penulisan jurnal ini adalah adanya ketidaksesuaian pencantuman ukuran yang terdapat pada kemasan dengan produk aslinya yang telah menimbulkan kerugian bagi konsumennya. Jurnal ini mengangkat permasalahan  yang  mempunyai tujuan penulisan yaitu tentang tanggung jawab pelaku usaha yang mengedarkan produk yang tidak sesuai ukuran sebenarnya. Penyusunan jurnal ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris, yang bersumber pada data primer yaitu data yang didapat langsung dari sebuah mini mart di Sesetan Denpasar sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan. Hingga tercapainya suatu kesimpulan bahwa bentuk tanggung jawab pelaku usaha terkait dengan pencantuman ukuran di kemasan yang tidak sesuai dengan ukuran sebenarnya diatur pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PELAKU USAHA YANG TUTUP TERKAIT DENGAN PEMBERIAN LAYANAN PURNA JUAL/GARANSI I Dewa Gde Agung Oka Pradnyadana; Putu Gede Arya Sumerthayasa
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 5 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (382.018 KB)

Abstract

Penulisan ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dari Pelaku Usaha Yang Tutup Terkait Dengan Pemberian Layanan Purna Jual/Garansi”. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dari pelaku usaha yang tutup terkait dengan pemberian layanan purna jual/garansi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan undang-undang. Kesimpulan dari tulisan ini adalah Perlindungan hukum terhadap konsumen dari pelaku usaha yang tutup terkait dengan pemberian layanan purna jual atau garansi diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen khususnya pada Pasal 25 Ayat (1) dan (2). Penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dapat dilakukan dengan cara non litigasi dan litigasi yang terdapat pada Pasal 47 dan Pasal 48.
INVESTASI ASING SEKTOR PARIWISATA DI BIDANG PERHOTELAN DI BALI I Gusti Ayu Inten Ardiantari; R.A. Retno Murni; Ni Putu Purwanti
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (51.227 KB)

Abstract

Sering terjadinya pelanggaran prosedur investasi di bidang usaha perhotelan, dalam hal lokasi pembangunan hotel. Permasalahan yang diangkat, yakni prosedur investasi asing perhotelan pada sektor pariwisata di Bali dan akibat hukum bagi investor asing yang tidak melaksanakan prosedur investasi di Bali. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan fakta. Pengaturan prosedur investasi asing di bidang perhotelan di Bali diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029. Akibat hukum bagi investor yang melanggar prosedur investasi dalam bidang perhotelan ialah dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, dan pencabutan izin mendirikan bangunan.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP JANGKA WAKTU PEMBAYARAN UPAH KERJA LEMBUR BAGI PEKERJA TETAP Wulan Yulianita; Kadek Sarna
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (47.007 KB)

Abstract

Seorang pekerja tetap dapat melaksanakan kerja lembur. Kerja lembur tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan syarat maupun ketentuan, salah satu ketentuannya yakni kerja lembur tersebut harus atas persetujuan antara pekerja dengan pengusaha. Kerja lembur yang telah disepakati merupakan kewajiban bagi pekerja dan setelah pekerja tersebut melaksanakan kewajibannya, pengusaha wajib membayar hak yang berupa upah kerja lembur. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam karya ilmiah ini yakni mengenai tinjauan yuridis terhadap jangka waktu pembayaran upah kerja lembur bagi pekerja. Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk dapat mengetahui dan memahami jangka waktu pembayaran upah kerja lembur bagi pekerja tetap. Jenis penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif, penelitian ini terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan sebagai sumber bahan penelitiannya. Jangka waktu pembayaran upah kerja lembur bagi pekerja tetap dapat dibayarkan pada saat pembayaran upah pokok maupun tunjangan yang dibayarkan bulanan sesuai dengan peraturan mengenai upah minimum provinsi dan perjanjian kerja. Perusahaan yang melanggar perjanjian kerja/wanprestasi dapat dikenai sanksi dan perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTARA PEKERJA DENGAN PENGUSAHA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Ayu Diah Listyawati Khesary; Ida Bagus Putu Sutama
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 08, September 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (43.98 KB)

Abstract

Masalah dalam dunia ketenagakerjaan biasanya terjadi karena adanya konflik atau perselisihan antara pekerja dengan pengusaha. Sangat disayangkan selama ini perselisihan antara buruh dengan pengusaha seringkali diselesaikan dengan cara-cara yang anarkis dan mengganggu ketenangan masyarakat. Tujuan dari penulisan tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (the statute approach). dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN VAKSIN PALSU DI MASYARAKAT Jody Bagus Wiguna; I Nengah Suantra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 11, November 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.669 KB)

Abstract

Tulisan ini berjudul perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan vaksin palsu di masyarakat. Latar belakang masalah dari dibuatnya tulisan ini karena vaksinasi bagi seseorang sangatlah penting untuk menciptakan kekebalan tubuh terhadap penyakit, tetapi apabila vaksin yang diberikan kepada masyarakat sebagai konsumen merupakan vaksin palsu tentu akan berdampak buruk bagi tubuh. Atas kerugian konsumenini, pelaku usaha harus bertanggungjawab terhadap konsumen karena mengkonsumsi vaksin palsu tersebut. Tulisan ini dibuat dengan metode penelitian hukum normatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atau disebut dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, buku, internet dan makalah yang berkaitan dengan materi yang diteliti. Tujuan dari dibuat nya tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan vaksin palsu di masyarakat. Dalam tulisan ini akan dijelaskan mengenai pentingnya peran ntah dalam pengawasan produk dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen atas penggunaan vaksin palsu di masyarakat. Adapun kesimpulan dari tulisan ini adalah perlindungan bagi konsumen terhadap penggunaan vaksin palsu dimasyarakat dapat dilakukan pemerintah dengan pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di masyarakat dan untuk kerugian yang dialami oleh konsumen dapat diganti dengan kompensasi (ganti rugi) yang merupakan tanggung jawab pelaku usaha atas penggunaanproduknya yang cacat.

Page 10 of 247 | Total Record : 2464


Filter by Year

2013 2024


Filter By Issues
All Issue Vol 12 No 10 (2024) Vol 12 No 9 (2024) Vol 12 No 8 (2024) Vol 12 No 7 (2024) Vol 12 No 6 (2024) Vol 12 No 5 (2024) Vol 12 No 4 (2024) Vol 12 No 3 (2024) Vol 12 No 2 (2024) Vol 11 No 12 (2023) Vol 11 No 11 (2023) Vol 11 No 10 (2023) Vol 12 No 1 (2023) Vol 11 No 9 (2023) Vol 11 No 8 (2023) Vol 11 No 7 (2023) Vol 11 No 6 (2023) Vol 11 No 5 (2023) Vol 11 No 4 (2023) Vol 11 No 3 (2023) Vol 11 No 2 (2023) Vol 10 No 12 (2022) Vol 10 No 11 (2022) Vol 10 No 10 (2022) Vol 11 No 1 (2022) Vol 10 No 9 (2022) Vol 10 No 8 (2022) Vol 10 No 7 (2022) Vol 10 No 6 (2022) Vol 10 No 5 (2022) Vol 10 No 4 (2022) Vol 10 No 3 (2022) Vol 10 No 2 (2022) Vol 9 No 12 (2021) Vol 9 No 11 (2021) Vol 9 No 10 (2021) Vol 10 No 1 (2021) Vol 9 No 9 (2021) Vol 9 No 8 (2021) Vol 9 No 7 (2021) Vol 9 No 6 (2021) Vol 9 No 5 (2021) Vol 9 No 4 (2021) Vol 9 No 3 (2021) Vol 9 No 2 (2021) Vol 8 No 12 (2020) Vol 8 No 11 (2020) Vol 8 No 10 (2020) Vol 9 No 1 (2020) Vol 8 No 9 (2020) Vol 8 No 8 (2020) Vol 8 No 7 (2020) Vol 8 No 6 (2020) Vol 8 No 5 (2020) Vol 8 No 4 (2020) Vol 8 No 3 (2020) Vol 8 No 2 (2020) Vol 7 No 12 (2019) Vol 7 No 11 (2019) Vol 7 No 10 (2019) Vol 8 No 1 (2019) Vol 7 No 9 (2019) Vol 7 No 8 (2019) Vol 7 No 7 (2019) Vol 7 No 6 (2019) Vol 7 No 5 (2019) Vol 7 No 4 (2019) Vol 7 No 3 (2019) Vol 7 No 2 (2019) Vol 6 No 12 (2018) Vol 6 No 11 (2018) Vol 6 No 10 (2018) Vol 7 No 1 (2018) Vol 6 No 9 (2018) Vol 6 No 8 (2018) Vol 6 No 7 (2018) Vol 6 No 6 (2018) Vol 6 No 5 (2018) Vol 6 No 4 (2018) Vol 6 No 3 (2018) Vol 6 No 2 (2018) Vol 6 No 1 (2017) Vol 5 No 2 (2017) Vol 5 No 1 (2017) Vol 4 No 3 (2016) Vol 4 No 2 (2016) Vol 4 No 1 (2016) Vol. 03, No. 03, Mei 2015 Vol. 03, No. 02, Januari 2015 Vol. 03, No. 01, Januari 2015 Vol. 02, No. 06, Oktober 2014 Vol. 02, No. 05, Juli 2014 Vol. 02, No. 04, Juni 2014 Vol. 02, No. 03, Juni 2014 Vol. 02, No. 02, Februari 2014 Vol. 02, No. 01, Februari 2014 Vol. 01, No. 12, November 2013 Vol. 01, No. 11, November 2013 Vol. 01, No. 10, Oktober 2013 Vol. 01, No. 09, September 2013 Vol. 01, No. 08, September 2013 Vol. 01, No. 07, Juli 2013 Vol. 01, No. 06, Juli 2013 Vol. 01, No. 05, Juli 2013 Vol. 01, No. 04, Mei 2013 Vol. 01, No. 03, Mei 2013 Vol. 01, No. 02, Februari 2013 Vol. 01, No. 01, Januari 2013 More Issue