cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 518 Documents
Merek Kolektif Sebagai Alternatif Perlindungan Merek Bersama Untuk Mengurangi Tingkat Persaingan Usaha (Studi Merek Dupa Harum Kekeran, Kabupaten Tabanan) A.A.A. Ngurah Sri Rahayu Gorda; Resti Anggreni
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 7, No 1 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa jenis lainnya. Agar menghindari sengketa merek seperti PT. MADURANA BALI CONFESCTION yang bekerjasama dengan PT. BALILAB untuk memproduksi segala jenis pakaian dengan menggunakan merek BALILAB. Merek BALILAB diklaim hak merek milik CV. BALILAB dengan bukti Sertifikat Merek Nomor : IDM000628603, yang dikeluarkan oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham Republik Indonesia, tertanggal 18 Januari 2016 untuk merek BALILAB atas nama CV. BALILAB. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang diangkat adalah merek kolektif dapat digunakan sebagai alternatif perlindungan merek guna mengurangi persaingan usaha di daerah Kabupaten Tabanan dan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan merek kolektif Dupa Harum Kekeran. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris, dengan menggunakan jenis data primer dan data sekunder yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan adalah Merek kolektif dapat digunakan sebagai alternatif perlindungan merek guna mengurangi persaingan usaha di daerah Kabupaten Tabanan, selain merek kolektif dapat digunakan bersama-sama dan sebagai dasar perlindungan hukum dan dapat sebagai dasar pemasaran secara Bersama-sama produk yang dihasilkan, juga dapat memberikan manfaat bagi seluruh anggota yang terdaftar dalam merek kolektif tersebut. Pemerintah dalam memberikan perlindungan merek kolektif Dupa Harum Kekeran sudah sangat semaksimal mungkin dan sangat memperhatikan betul akan pentingnya perlindungan merek seperti Pemerintah yang sudah memangkas birokrasi pendaftaran merek, dan pendaftaran merek kini sudah bisa menggunakan sistem online penuh. Kata Kunci : Merek Kolektif , Pelindungan Merek, dan Persaingan Usaha 
Direct International Responsibility of Non-Governmental Entities in The Utilization of Outer Space Neni Ruhaeni
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 7, No 1 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Article VI of the Space Treaty of 1967 defines non-governmental entities as legal concept. However, their responsibility in space activities is not defined comprehensively. The Treaty provides that the activity of non-governmental entities shall require authorization and continuing supervision from the appropriate state party to the Treaty. It suggests that non-governmental entities essentially are not the parties with direct international responsibility for their space activities. In other words, they have indirect international responsibility. On the other hand, commercialization and privatization of outer space have taken place intensively in the last two decades. It designs non-governmental entities as main actors in the exploration of outer space. The fact that non-governmental entities only have indirect international responsibility may lead to create difficult and complicated mechanisms, especially if the non-governmental entities are Multinational Corporations (MNCs). This study uses normative legal research, which is based primarily on the secondary data from library research relate to the responsibility of non-governmental entities for their activities in outer space. This study concluded that non-governmental entities should bear direct international responsibility following the current development in international law, of which, non-state legal subjects such as individual have a direct international responsibility for violations of international law they have committed.Tanggung Jawab Internasional Langsung bagi Entitas Non-Pemerintah dalam Pemanfaatan Ruang Angkasa Abstrak: Entitas non-pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal VI the Outer Space Treaty 1967 (the OST) adalah suatu konsep hukum yang belum memiliki pengertian yang jelas, terutama yang berkaitan dengan tanggung jawabnya dalam kegiatan keruangangkasaan. Menurut the OST, kegiatan keruangangkasaan yang dilakukan oleh entitas non-pemerintah memerlukan otorisasi dan supervisi berkelanjutan dari negara peserta the OST. Hal ini menunjukkan bahwa entitas non-pemerintah pada dasarnya bukan pihak dalam the OST yang memiliki tanggung jawab internasional langsung untuk kegiatan keruangangkasaan yang dilakukannya. Dengan kata lain, tanggung jawab entitas non-pemerintah dalam kegiatan keruangangkasaan bersifat tidak langsung (indirect responsibility). Sementara itu, komersialisasi dan privatisasi ruang angkasa yang terjadi secara intensif dalam dua dekade terakhir telah menjadikan entitas non-pemerintah sebagai aktor utama dalam pemanfaatan ruang angkasa. Dengan demikian, penerapan indirect responsibility kepada entitas non-pemerintah akan menimbulkan permasalahan dalam mekanisme penerapannya, terutama ketika entitas non-pemerintah adalah sebuah Perusahaan Multinasional (MNC). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mendasarkan kepada data sekunder mengenai tanggung jawab entitas non-pemerintah dalam kegiatan keruangangkasaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa entitas non-pemerintah dapat bertanggung jawab secara langsung sesuai dengan perkembangan hukum internasional saat ini dimana subyek hukum bukan negara seperti individu memiliki tanggung jawab internasional langsung terhadap pelanggaran hukum internasional yang dilakukannya. Kata kunci: entitas non-pemerintah, ruang angkasa, tanggung jawab internasional langsungDOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v7n1.a6 
The Optimization of Geographical Indication Protection in The Realization of National Self-Sufficiency Mieke Yustia Sari; Nuzulia Kumalasari; Sigit Nugroho; Yatini Yatini
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 7, No 1 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Any products of origin with their reputation, quality, and characteristics provide various benefits for their producers and consumers. The producers can have economic, ecological, socio-cultural, and legal benefits. The consumers can hold product quality and guarantee of origin, as well as legal guarantee for counterfeiting product. The study focused on the optimization of economic benefits in the protection of Geographical Indication. Producers do not immediately receive these benefits because they are related to the starting point for registration of different geographical indications among products. The purpose of this study is to formulate a strategy to maximize the benefits of geographical indications for producers, especially in the economic field. The study employed socio-legal research method. The primary data consisted of interviews; and the secondary data was composed of legislation, literature, and proceedings. The study concluded that the improvement of national welfare and self-sufficiency could be enhanced by arrangement of production system, control method, compliance to the document of geographical indication, and guidance and supervision of the Regional Government.Optimalisasi Perlindungan Indikasi Geografis dalam Mewujudkan Kemandirian BangsaAbstrakBarang berbasis wilayah dan/atau produk asal yang memiliki reputasi, kualitas dan karakteristik memiliki berbagai manfaat baik bagi produsen maupun konsumen. Manfaat bagi produsen termasuk manfaat ekonomi, ekologi, sosial-budaya dan hukum, sementara manfaat bagi konsumen termasuk kualitas produk dan jaminan asal serta jaminan hukum untuk produk pemalsuan. Fokus utama dari penelitian ini adalah optimalisasi manfaat ekonomi dalam perlindungan Indikasi Geografis. Manfaat ini tidak langsung dirasakan oleh produsen karena terkait dengan maksud dan tujuan pendaftaran indikasi geografis yang berbeda antar produk. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk merumuskan strategi untuk memaksimalkan manfaat indikasi geografis bagi produsen,  serta mendalami konteks yang mempengaruhi  pelaksanaan hukum terkait manfaat indikasi geografis pasca pendaftaran.  Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian sosial-hukum dengan data primer melalui wawancara dan data sekunder yaitu undang-undang, literatur, prosiding. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa perlu mengatur sistem produksi, metode pengendalian, kepatuhan sesuai dengan dokumen indikasi geografis dan bimbingan serta pengawasan Pemerintah Daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan kemandirian bangsa.Kata kunci: indikasi geografis, kemakmuran nasional, manfaat ekonomiDOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v7n1.a5
Sharia Fintech as a Sharia Compliance Solution in the Optimization of Electronic-Based Mosque’s Ziswaf Management Umi Khaerah Pati; Pujiyono Pujiyono; Pranoto Pranoto
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 8, No 1 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Research data from the Center for Strategic Studies of Baznas on Zakat Mapping Potential Indicators (IPPZ), which analyzes the calculation of zakat potential based on sectoral and regional zakat objects, shows that Indonesia has the potential for zakat of IDR 233.8 trillion in 2019. However, only 3.5 percent of them can be managed. Therefore, Baznas has collaborated with fintech but it is not yet based on sharia. This study uses the Islamic Economic Research Method (Muamalah) with a descriptive normative approach. The results showed that the digitalization of ZISWAF through fintech was effective and the results exceeded the target. On the other hand, according to some scholars, several forms of fintech operations contain non-Islamic elements. Therefore, the Baznas agreement must explicitly state that fintech should separate ZISWAF funds from other fintech user funds so that they are not considered as float funds to be placed in BI; and do not utilize ZISWAF funds. Neither Baznas, muzakki, nor mustahik can benefit from depositing funds. Sharia fintech is a practical solution for UPZ Masjid to increase zakat inclusion. Unfortunately, Indonesia has no regulations related to sharia fintech.Fintech Syariah Sebagai Solusi Kepatuhan Syariah Dalam Pengoptimalan Pengelolaan Ziswaf Masjid Berbasis ElektronikAbstrakData penelitian Pusat Kajian Strategi Baznas tentang Indikator Potensi Pemetaan Zakat (IPPZ) yang menganalisis perhitungan potensi zakat berdasarkan objek zakat sektoral maupun regional menunjukan bahwa Indonesia memiliki potensi zakat mencapai nilai  Rp233.8 Triliun pada tahun 2019 namun hanya 3,5 persen yang dapat dikelola, oleh karenanya Baznas telah melakukan kerjasama dengan fintech namun belum berbasis syariah. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Ekonomi Islam (Muamalah) dengan pendekatan deskriptif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi ZISWAF melalui fintech berjalan efektif dengan hasil penghimpunan melampaui target namun menurut sebagian ulama, beberapa bentuk operasional fintech mengandung unsur yang melanggar prinsip syariah, oleh karenanya, dalam perjanjian Baznas harus secara tegas menyebutkan agar fintech memisahkan dana ZISWAF dengan dana pengguna fintech lain sehingga tidak dipertimbangkan sebagai dana float yang akan ditempatkan pada BI, tidak mendayagunakan dana ZISWAF, serta baik Baznas, muzakki maupun mustahik tidak mengambil keuntungan dari pendepositan dana, Fintech Syariah merupakan solusi praktis bagi UPZ Masjid agar dapat meningkatkan inklusi zakat, namun di Indonesia belum ada regulasi terkait fintech syariah.Kata Kunci: baznas, fintech syariah, ziswaf masjid.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v8n1.a3
Recent Development in International Treaties Relating to Aviation: New Standardization of International Air Law Adi Kusumaningrum
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 7, No 2 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Globalization is identified with the development of treaties into national domain law. Initially, such treaties did not appear as legal regulations but as standard/harmonized-setting for member states. Since the establishment of Chicago Convention on Civil Aviation, 1944, treaties on aviation keep developing well both on the aviation operational technique and economic aspect. Those treaties nowadays have turned into the source of international aviation law. Treaty has been one of the bases of domestic law for almost nations in the world. As a result, the global requirements need to be adjusted into national law of states. States are bound both legally and politically to verdicts of International organizations. The process of regulation and decision making in International organizations should be based on democratic procedures of member states either in the construction of final draft or in negotiation and arrangement of regulation or resolution drafts. Specifically, this article discusses recent development of international treaties relating to aviation from both operational and economic aspects. Following Assembly 39th Session, ICAO, member states of ICAO, including Indonesia, made several multilateral agreements. The ratification of International treaties should consider the effects on legal, political, and security aspects. For Indonesia, one of the aspects that should never be neglected is strategic airspace, both geographically and geopolitically.Perkembangan Terkini dalam Perjanjian Internasional Terkait Penerbangan: Standardisasi Baru Hukum Udara InternasionalAbstrakGlobalisasi ditandai dengan berkembangnya perjanjian-perjanjian internasional yang menjadi domain hukum nasional. Perjanjian-perjanjian semacam ini tidak langsung menciptakan aturan hukum, melainkan hanya melakukan standard/harmonized-setting yang kemudian akan diundangkan oleh negara-negara anggota dalam hukum nasionalnya. Pasca lahirnya Konvensi Chicago 1944, perjanjian internasional di bidang penerbangan terus berkembang baik aspek teknis operasional penerbangan maupun ekonomi. Perjanjian-perjanjian internasional tersebut berkembang menjadi sumber hukum udara internasional. Traktat atau perjanjian internasional telah menjadi salah satu sumber hukum nasional (domestik) bagi hampir seluruh negara-negara di dunia. Hal ini memberikan konsekuensi adanya penggabungan ketentuan-ketentuan internasional pada hukum nasional suatu negara. Negara terikat baik secara hukum maupun politik terhadap keputusan organisasi internasional di mana negara yang bersangkutan menjadi anggotanya. Aturan hukum dan proses pengambilan keputusan dari organisasi internasional sepenuhnya harus didasarkan pada prosedur yang demokratis bagi semua negara anggotanya baik dalam pengambilan keputusan final text maupun dalam negosiasi dan drafting suatu peraturan atau resolusi. Tulisan ini khusus membahas tentang perkembangan perjanjian internasional bidang penerbangan, baik aspek operasional maupun ekonomi. Sidang Majelis ICAO yang ke-39 merekomendasikan beberapa perjanjian multilateral yang didorong untuk dilaksanakan di negara-negara anggota ICAO, termasuk Indonesia. Ratifikasi penjanjian internasional di bidang penerbangan tersebut harus mempertimbangkan implikasinya baik secara hukum, politik dan keamanan. Dalam konteks Indonesia, landasan dasar penting dalam ratifikasi perjanjian-perjanjian internasional di bidang penerbangan adalah posisi strategis ruang udara Indonesia baik secara geografis maupun geopolitis.Kata kunci: hukum udara internasional, penerbangan, standardisasi baru.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v7n2.a7
Balancing the Interests of Justice: The Case of Afghanistan in The International Criminal Court (ICC) Siti Rochmah Aga Desyana; Diajeng Wulan Christianti; Chloryne Trie Isana Dewi
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 8, No 1 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The interests of justice are criteria of the requirements under Article 53 of the Rome Statute to open a formal investigation of a case. However, it can be misinterpreted due to its lack of clear scopes and standards. The Afghanistan case highlighted this obscurity when The Pre-Trial Chamber (PTC) decided that the case should not proceed due to the interests of justice despite lacking negative determination from the Prosecutor, and the Appeals Chamber (AC) overturned this decision by excluding the interests of justice from proprio motu cases. This article verifies the limitations of the criteria in international criminal law (ICL) through the interpretation of the Rome Statute. In addition, it includes the other ICC’s supporting documents and the application to previous cases. This study is of the position that, in the Afghanistan decision, the PTC had overstepped their authority and made an arbitrary decision. The AC had misinterpreted the conjunction between Article 53(3) and Article 15(4) by excluding requirements under Article 53 from proprio motu cases. Based on the opinion, the interpretation on the interests of justice to ensure the criteria still valid as a balancing mechanism under the Rome Statute is very urgent. Menyeimbangkan Kepentingan Keadilan: Studi Putusan Pra-Peradilan dan Banding Mahkamah Pidana Internasional untuk Kasus Afghanistan AbstrakKepentingan keadilan adalah salah satu kriteria dalam Pasal 53 Statuta Roma tentang pembukaan penyidikan kasus. Akan tetapi, kriteria ini sangat mungkin untuk disalahgunakan karena kurangnya kejelasan akan cakupan dan standarnya. Kasus Afghanistan adalah contoh hasil produk dari ketidakjelasan ini. Kamar pra-Peradilan (KPP) memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini karena melawan kepentingan keadilan meskipun Jaksa menyatakan bahwa kepentingan keadilan telah terpenuhi. Kemudian, Kamar Banding (KB) membatalkan putusan tersebut dengan menyatakan bahwa kepentingan keadilan dalam Pasal 53 tidak seharusnya dipertimbangkan dalam kasus proprio motu. Tulisan ini menganalisis batasan dari kepentingan keadilan dalam hukum pidana internasional dengan mengkaji keberadaannya di hukum domestik dan perspektif Mahkamah Pidana Internasional dalam memaknainya. Melalui kajian ini, ditemukan bahwa KPP telah melangkahi kewenangan mereka dan membuat keputusan tak berdasar pada kasus Afghanistan, dan KB salah memaknai hubungan antara Pasal 53(1) dan Pasal 15(4) Statuta Roma dalam putusannya. Karena pentingnya kriteria kepentingan keadilan, penting untuk segera memberikan penafsiran yang baku agar kriteria tersebut dapat digunakan tanpa melanggar Statuta Roma.Kata kunci: Afghanistan, kepentingan keadilan, Statuta Roma.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v8n1.a6
From Crime Control Model to Due Process Model: A Critical Study of Wiretapping Arrangement by the Corruption Eradication Commission of Indonesia Hwian Christianto
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 7, No 3 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study compares three formal criminal laws on the corruption act to show the importance of due process model for wiretapping/lawful interception in Indonesia. Investigators of Indonesian Corruption Eradication Commission (KPK) assume that the implementation of wiretapping based on the due process model decelerate the performance and independence of corruption eradication. The problem particularly happens on the execution of caught in the act operation. This study covers the design of wiretapping on corruption case linked with the due process model as an effort to guarantee the right of privacy. Firstly, legislators accentuated an effective corruption eradication, which highlights the implementation of the crime control model. Secondly, the latest amendment to the Law on Corruption Eradication Commission of Indonesia alters wiretapping to become a procedural activity for stronger synergy among the law enforcement institutions. The regulation of wiretapping as a method to reveal corruption case in Indonesia does not adhere to the due process model entirely. The wiretapping still tends to deal with stages of preliminary-investigation, investigation, prosecution, and the execution of internal approval process. From Crime Control Model to Due Process Model: Studi Kritis Pengaturan Penyadapan oleh Komisi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia AbstrakHasil penelitian atas tiga undang-undang hukum pidana formil terkait tindak pidana korupsi di Indonesia menunjukkan pentingnya model due process dalam penyadapan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia memandang pelaksanaan penyadapan berdasarkan model due process memperlambat kinerja dan independensi penegakan korupsi terutama dilakukannya Operasi Tangkap Tangan. Artikel ini membahas rancang bangun penyadapan pada tindak pidana korupsi dikaitkan dengan model due process sebagai upaya menjamin hak asasi manusia, secara khusus hak privasi. Pertama, awalnya pembentuk undang-undang lebih menekankan pemberantasan tindak pidana korupsi secara efektif sehingga menunjukkan penerapan model pengawasan tindak pidana.  Kedua, UU KPK RI  mengubah penyadapan lebih prosedural dengan harapan menguatkan sinergitas antar lembaga penegak hukum. Pengaturan penyadapan atas tindak pidana korupsi di Indonesia masih belum sepenuhnya memberlakukan model due process. Penyadapan masih bersifat sektoral dengan mencakup tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta menjalankan proses perijinan secara internal. Kata kunci: korupsi, model due process, model pengawasan tindak pidana.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v7n3.a7 
The Legal Aspect of New Normal and the Corruption Eradication In Indonesia Musa Darwin Pane; Diah Pudjiastuti
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 7, No 2 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Article 1 paragraph (3) of the 1945 Constitution mandates that Indonesia is the state by rule of law. Therefore, in carrying out the life of the people and of the nation, it must be in accordance with the applicable rules and regulations. The current presence and development of Covid-19 pandemic has resulted changes in political, economic, social, and cultural sectors. Paying attention to these developments, the Indonesian Government has issued various policies. The focuses of the policies are intended to manage the Covid-19 spread. The policies, among others, include social assistance programs during the Covid-19 pandemic, which has a significant potential corruption. The corruption may happen in the forms of embezzlement of aid funds, budgets transfer, incompliance of requirement assistances, etc. This study aims to determine aspects of the new normal law and the corruption eradication in Indonesia based on normative juridical research methods. The approach looks, analyzes, and interprets theoretical aspects concerning legal principles in the form of conceptions, laws and regulations, views, legal doctrines, and related legal systems. This study is of the opinion that the corruption eradication (prevention and enforcement) in Indonesia during the Covid-19 pandemic and the application of the new normal are necessary to reform criminal law. The reform can be reconstruction and reformulation of existing laws regarding sanctions applied to perpetrators of corruption to restore state finances with accountability up to the third degree, or impoverishment of corruptors.Aspek Hukum Normal Baru dan Pemberantasan Korupsi di IndonesiaAbstrakPasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa bangsa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karenanya dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan adanya, pandemi Covid-19 ini telah mengakibatkan perubahan di semua sektor, baik sektor politik, ekonomi, sosial dan budaya. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait percepatan penanganan Covid-19, diantaranya yaitu adanya program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia di masa pandemi Covid-19 yang jumlahnya sangat besar yang berpotensi terjadinya korupsi dalam penanganan Covid-19, misalnya penggelapan dana bantuan, anggaran-anggaran sudah ditransfer bermasalah dalam pelaksanaannya, jumlah bantuan yang tidak sesuai dengan yang diterima dan lain-lain. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum normal baru di Indonesia dan pemberantasan korupsi di Indonesia dalam keadaan normal baru melalui metode penelitian yuridis normatif yaitu pendekatan masalah dengan melihat, menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum yang berupa konsepsi, peraturan perundang-undangan, pandangan, doktrin hukum dan sistem hukum yang berkaitan. Melalui penelitian ini, peneliti berpendapat bahwa pemberantasan (pencegahan dan penindakan) korupsi di Indonesia dalam masa pandemi Covid-19 dan penerapan new normal ini, perlu dilakukan pembaharuan hukum pidana melalui rekonstruksi dan atau reformulasi terhadap undang-undang yang ada berkenaan dengan sanksi yang diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi, yaitu dikenakan upaya pengembalian keuangan negara dengan pertanggungjawaban sampai derajat ke-3 (tiga) atau yang dikenal dengan pemiskinan koruptor.Kata Kunci: aspek hukum normal baru, korupsi, penegakan hukumDOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v7n2.a3
Legal Status of Law Elucidation in The Indonesian Legislation System Ilham Fajar Septian; Ali Abdurahman
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 8, No 1 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Law elucidation is the interpretation of norms contained in the body of the law. Since the Constitutional Court reviewed the elucidation, several legal issues have arisen regarding law elucidation in the Indonesian Legislation System. The first is the formal (binding force) and material (material content) legal status of the law elucidation. The second is the extent to which the Constitutional Court can review the law elucidation. This study employed normative juridical and evaluative methods; and generates several conclusions. First, the law elucidation has binding legal force. Second, there are two forms of the elucidation content: (1) interpretation in the form of norm; and (2) interpretation that is not in the form of norm. Third, the elucidation can be reviewed if it contradicts the body of the law, other the laws that regulate the same substance, or contrary to the 1945 Constitution. Fourth, the elucidation needs to be separated from the law framework. Consequently, the elucidation does not contain essential content and does not cause constitutional problems if the content is problematic. Lastly, the elucidation needs to contain the aims and objectives of each article's existence. Therefore, the law enforcers can implement the law according to the legislators' wishes.Status Hukum Penjelasan Undang-Undang dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia AbstrakPenjelasan undang-undang merupakan tafsir dari norma yang terdapat pada batang tubuh undang-undang. Akan tetapi, beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi memperlihatkan bahwa penjelasan bermuatan norma dan berkekuatan hukum mengikat. Hal tersebut menunjukan status hukum penjelasan undang-undang dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia, baik dari segi formil (kekuatan mengikat) maupun materiil (materi muatan), tidaklah jelas. Persoalan status hukum tersebut berkaitan pula dengan sejauhmana Mahkamah Konstitusi dapat menguji penjelasan. Oleh sebab itu, persoalan status hukum penjelasan undang-undang dan sejauhmana Mahkamah Konstitusi dapat menguji penjelasan undang-undang perlu diteliti. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan evaluatif, artikel ini menghasilkan beberapa kesimpulan. Pertama, penjelasan undang-undang memiliki kekuatan hukum mengikat. Kedua, terdapat dua bentuk materi muatan dari penjelasan, yakni tafsir yang berbentuk norma dan tafsir yang tidak berbentuk norma. Ketiga, penjelasan dapat diuji, dibatalkan, atau dinyatakan konstitusional/inkonstitusional bersyarat apabila bertentangan dengan batang tubuh undang-undang yang sama, undang-undang lain yang mengatur substansi yang sama, atau bertentangan dengan konstitusi. Keempat, penjelasan perlu dipisahkan dari kerangka undang-undang agar tidak menimbulkan masalah konstitusional serta tidak perlu dibatalkan Mahkamah Konstitusi apabila isinya bermasalah dan agar penjelasan tidak memuat isi yang sifatnya esensial. Terakhir, penjelasan perlu memuat maksud dan tujuan dari keberadaan masing-masing pasal agar penegak hukum dapat melaksanakan penerapan hukum sesuai kehendak pembentuk undang-undang.Kata Kunci: penjelasan undang-undang, sistem peraturan perundang-undangan, status hukum.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v8n1.a5
Natural Born Citizen as a Requirement of Indonesian President: Significances and Implications Susi Dwi Harijanti; Firman Manan; Mei Susanto; Ilham Fajar Septian
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 7, No 3 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The Third Amendment to the 1945 Constitution stipulates that one of the requirements to become a presidential candidate is an Indonesian natural-born citizen who has never received another citizenship of his/her own volition. The requirement can create confusion and dissenting opinions to determine persons considered natural-born citizens and methods to prove it. This study explores the significances of determining a natural-born citizen as a requirement to become a presidential candidate and its implications. Through a socio-legal approach, this study concludes that the natural-born citizen requirement's significance is to eliminate racial discrimination from the previous requirement of a “native Indonesian” president and to ensure convincing allegiance from the president. There are some implications of the requirement. First, every Indonesian citizen born after the establishment of the Citizenship Law 2006, regardless of ethnic status, is called a natural-born citizen, including those from mixed marriages and having limited dual citizenship up to the age of 18 years. Meanwhile, for Indonesian citizens born before the Citizenship Law 2006, the natural-born citizen status is determined based on Law 3 of 1946 and Law 62 of 1958, including Indonesia’s agreement with the Netherlands and China. Second, a natural-born citizen status mutatis mutandis should require of other constitutional positions, either executive, legislative, or judiciary, and to a presidential candidate’s husband or wife.Natural Born Citizen sebagai Syarat Presiden Indonesia: Arti Penting dan ImplikasiAbstrakAmandemen Ketiga UUD 1945 menetapkan salah satu syarat calon presiden adalah kewarganegaraan sejak kelahiran (natural-born citizen) dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri. Syarat tersebut dapat menimbulkan kebingungan tentang siapa saja yang dapat dianggap sebagai warga negara sejak kelahiran dan bagaimana pembuktiannya. Tulisan ini bertujuan untuk menelusuri arti penting penetapan natural-born citizen sebagai syarat presiden dan implikasinya. Melalui pendekatan sosio-legal, artikel ini menyimpulkan arti penting syarat natural-born citizen adalah untuk menghilangkan diskriminasi rasial dari syarat presiden “orang Indonesia asli” dan untuk menjamin kesetiaan yang kuat dari presiden. Adapun implikasinya, pertama, setiap WNI yang lahir setelah berlakunya UU Kewarganegaraan tahun 2006, jika sejak kelahirannya telah berstatus WNI, tanpa melihat status etnis, disebut sebagai natural born citizen, termasuk di dalamnya berasal dari perkawinan campuran dan memiliki kewarganegaraan ganda terbatas sampai dengan usia 18 tahun. Sementara WNI yang lahir sebelum UU Kewarganegaraan tahun 2006, penentuan status WNI sejak kelahiran berdasarkan pengaturan UU 3 Tahun 1946 dan UU 62 Tahun 1958 termasuk perjanjian-perjanjian yang diadakan Indonesia dengan Belanda dan Tiongkok. Kedua, natural born citizen secara mutatis mutandis seharusnya diberlakukan bagi syarat jabatan ketatanegaraan lainnya baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, serta terhadap suami atau istri calon Presiden karena alasan kesetiaan.Kata Kunci: kesetiaan, kewarganegaraan sejak kelahiran, syarat presiden.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v7n3.a1

Filter by Year

2014 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 12, No 1 (2025): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 11, No 3 (2024): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 11, No 2 (2024): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 11, No 1 (2024): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 10, No 3 (2023): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 10, No 2 (2023): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 10, No 1 (2023): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 9, No 3 (2022): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 9, No 2 (2022): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 9, No 1 (2022): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 8, No 3 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 8, No 2 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 8, No 1 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 7, No 3 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 7, No 2 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 7, No 1 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 6, No 3 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 6, No 2 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 6, No 1 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 3 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 2 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 2 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 1 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 1 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 4, No 3 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 3 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 2 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 2 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 1 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 1 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 3 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 3 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 2 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 2 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 3 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 3 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 1 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 1 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 1 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 1 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) More Issue