Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Journal of Law, Education and Business

Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Aldo Chanigia; Anggalana Anggalana
JLEB: Journal of Law, Education and Business Vol 1, No 2 (2023): Oktober 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v1i2.1083

Abstract

Artikel ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Faktor penghambat dari penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual dalam lingkup kampus (Studi pada Universitas Bandar Lampung), Upaya yang dilakukan perguruan tinggi dalam mewujudkan Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Teknologi, dan Riset N0.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual (Studi pada Universitas Bandar Lampung). Metode penelitian dalam penulisan artikel ilmiah ini memakai metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mencegah dan menangani banyak kemungkinan terjadinya kekerasan seksual yang menimpa hubungan antar mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan. korban tidak mempunyai bukti yang cukup untuk melapor, takut bahwa pelaku menyiapkan pembalasan, takut akan sikap bermusuhan dari pihak berwajib, adanya ketidakpastian apakah laporannya akan ditanggapi dan dikerjakan serius oleh pihak berwajib, adanya ketidaktahuan cara melapor ke pihak berwajib, dan adanya keinginan agar keluarga dan teman tidak mengetahuinya. Pembentukan satuan Tugas wajib dilakukan oleh seluruh perguruan tinggi di Indonesia sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang Dilakukan Bawahan Terhadap Atasannya (Studi Putusan Nomor: 541/Pid.B/2023/PN TJK) Anggalana, Anggalana; Hifiya, Ratu Diba Yolanda
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 1 (2024): April 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1943

Abstract

Penggelapan jabatan merupakan tindakan yang melibatkan bawahan yang secara sengaja menyalahgunakan kepercayaan atasan atau posisi yang diberikan kepadanya. Tindakan ini dapat merugikan perusahaan dan berdampak negatif pada kinerja organisasi secara keseluruhan. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki faktor-faktor yang mendorong bawahan melakukan penggelapan jabatan terhadap atasan, serta dampaknya terhadap keberlanjutan operasional perusahaan. Metode penelitian yang digunakan melibatkan wawancara, survei, dan analisis data sekunder untuk mengumpulkan informasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa motivasi utama bawahan dalam melakukan penggelapan jabatan melibatkan faktor-faktor seperti tekanan keuangan pribadi, ketidakpuasan terhadap manajemen, dan kurangnya pengakuan atas kontribusi yang diberikan. Dampak penggelapan jabatan terhadap perusahaan mencakup kerugian finansial, kerusakan reputasi, dan gangguan pada hubungan antarpegawai. Oleh karena itu, perusahaan perlu mengimplementasikan strategi pencegahan, seperti peningkatan pengawasan internal, peningkatan transparansi, dan peningkatan komunikasi antara atasan dan bawahan.
Pertimbangan Hakim Terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Peralihan Hak Milik (Studi Putusan Nomor: 57/Pdt.G/2024/PN Tjk) Yuda, Arya Dwi; B, Erlina; Anggalana, Anggalana
Journal of Law, Education and Business Vol 3, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v3i1.5430

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan dasar untuk mengetahui factor penyebab dari terjadinya perbuatan melawan hukum dalam peralihan hak milik berdasarkan putusan Nomor ; 57/Pdt.G/2024/PN Tjk dan untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap gugatan perbuatan melawan hukum dalam peralihan hak berdasarkan putusan Nomor 57/Pdt.G/2024/PN Tjk. Penelitian ini mengguanakn Metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Berdasrkan penelitian bahwa faktor terjadinya perbuatan melawan hukum dalam Peralihan hak milik yaitu dalam  sengekta Nomor 57/Pdt.G/2024/PN Tjk terjadi oleh tergugat I sampai  tergugat III adalah perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 KUHPer “Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seseorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Akibat perbuatan Tergugat I sampai tergugat III pihak penggugat mengalami kerugian berupa tidak adanya Kepastian Hukum berupa bukti otentik SHM. Faktor penyebabnya adalah dalam peralihan hak tidak terpenuhinya syarat formil. Dengan demikian saran, Demi kepastian hukum bahwa setiap melakukan hubungan hukum baik melalui perjanjian atau jual beli harus melalui alat bukti tulis surat ontentik sehingga bersifat eksekutorial sepanjang yang dituturkaan dalam akta memiliki memiliki hubungan langsung dengan pokok isi akta sehingga sama dengan putusan pengadilan.
Pertimbangan Hakim Terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Peralihan Hak Milik (Studi Putusan Nomor: 57/Pdt.G/2024/PN Tjk) Yuda, Arya Dwi; B, Erlina; Anggalana, Anggalana
Journal of Law, Education and Business Vol 3, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v3i1.5430

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan dasar untuk mengetahui factor penyebab dari terjadinya perbuatan melawan hukum dalam peralihan hak milik berdasarkan putusan Nomor ; 57/Pdt.G/2024/PN Tjk dan untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap gugatan perbuatan melawan hukum dalam peralihan hak berdasarkan putusan Nomor 57/Pdt.G/2024/PN Tjk. Penelitian ini mengguanakn Metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Berdasrkan penelitian bahwa faktor terjadinya perbuatan melawan hukum dalam Peralihan hak milik yaitu dalam  sengekta Nomor 57/Pdt.G/2024/PN Tjk terjadi oleh tergugat I sampai  tergugat III adalah perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 KUHPer “Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seseorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Akibat perbuatan Tergugat I sampai tergugat III pihak penggugat mengalami kerugian berupa tidak adanya Kepastian Hukum berupa bukti otentik SHM. Faktor penyebabnya adalah dalam peralihan hak tidak terpenuhinya syarat formil. Dengan demikian saran, Demi kepastian hukum bahwa setiap melakukan hubungan hukum baik melalui perjanjian atau jual beli harus melalui alat bukti tulis surat ontentik sehingga bersifat eksekutorial sepanjang yang dituturkaan dalam akta memiliki memiliki hubungan langsung dengan pokok isi akta sehingga sama dengan putusan pengadilan.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Laporan Palsu Kehilangan Kendaraan Bermotor (Studi Putusan Nomor: 145/Pid.B/2024/PN.Tjk) Wiryadi, Wiryadi; Anggalana, Anggalana; Ramasari, Risti Dwi
Journal of Law, Education and Business Vol 3, No 2 (2025): Oktober 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v3i2.6647

Abstract

Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana laporan palsu terkait kehilangan kendaraan bermotor yang berkaitan dengan kendaraan bermotor dapat merugikan pihak lain, terutama dalam sistem penegakan hukum, karena mengarah pada pemborosan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk menangani kasus-kasus nyata., pelaku laporan palsu dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 220 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dan laporan palsu. tentang bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kasus laporan palsu kehilangan kendaraan bermotor. Permasalahan penelitian Apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana Laporan Palsu Kehilangan Kendaraan Bermotor berdasarkan Putusan 145/pid. B/2024/ PN Tjk, dan bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pada terdakwa tindak pidana Laporan Palsu Kehilangan Kendaraan Bermotor Berlandasakan Putusan Nomor: 145/Pid. B/2024/PN.Tjk. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji perundang - undangan yang berlaku serta pendekatan empiris yaitu dilakukan dengan melihat kenyataan dilapangan, berupa wawancara untuk diterapkan agar dapat menjawab persoalan yang berhubungan dengan masalah penelitian.
Co-Authors . Baharudin Ahmad Badawi Ainita, Okta Aldo Chanigia Aldri Frinaldi Alfiyan, Angga Alfonsus Demitrio Jehanu Amalia Oktarina Amalia, Annisha andri akasi akasi Angga Alfiyan Angga Alfiyan Appin Purisky Redaputri Aprinisa Arya Anasta Adam S Bachri, Erlina Baharuddin Baharuddin Baharuddin Baharudin Baharudin Bahrudin Bahrudin Bambang Hartono Bambang Hartono Budhi Waskito Chandra Reformasi Dery Putra Desta Fani Acbel Dicky Janu Prasetyo Difa Tamara Putri Dimas Bahtera Setyohadi Edy, Tri Purnama Eky Sepriza Erlina B Erlina B Fathul Aziz Haliza, Siti Nur Hellenia, Shalsabila Hifiya, Ratu Diba Yolanda I Ketut Seregig I Ketut Siregig I Wayan Nanda D Irawan, Wayan Riki Irfan Maulana, Irfan Ivan Dwi Anggara Juliansa, Muhammad Raies Kabul Rahmat Taufik Kadafi, Ahmad Ali kadek dela HS karima, Nur kholan Lintje Anna Marpaung Lukmanul Hakim Luthfi Gama Albarik M. Ardiansyah M. Dheo Fortunarenza Putra Melisa Safitri Meliyana, Dina Muhamad Fadhilah Muhammad Affandi Muhammad Ardiansyah Muhammad, Balgis Nabila, Ajeng Surya Niki Agus Santoso Ningrum, Inggit Setya Octanelsha, Berlian Cikka Okta Ainita Oktarina, Amalia ongky Saputra Dewa Pasaribu, Adhisti Syifani Ponco Febri Saputra Pratiwi, Ayang Widi Putri, Kaneishia Rahmadika Putri, Tiara Susilo Rachmad Kurniawan Rinaldy, Dion Rinanda, Diandra Risti Dwi Ramasari Sadhana, Putu Sigit Pamungkas Siregig, I Ketut Sultan Ali Sabana Susilowati Susilowati Tami Rusli Tobing, Alvarian L Valen Nababan Vonny Tiara Narundana Wardhana, Yogie Kusuma Wayguna, Candra Wijaya, Aldy Avicena Wijaya, Zullya Wiryadi Wiryadi Yazhalina, Shefa Rindya Yoga Saputra Alam Yuda, Arya Dwi Yulia Hesti Zainab Ompu Jainah Zhifa, Ersha Nadhia