Pendahuluan: Retensi atau penyusutan merupakan pengurangan jumlah formulir yang terdapat di dalam berkas rekam medis dengan cara memilah nilai guna dari tiap-tiap formulir berkas rekam medis. Rekam medis elektronik (RME) di atur dalam Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No.24 Tahun 2022 dimana rekam medis elektronik merupakan rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektroni yang diperuntukan bagi penyelenggaraan rekam medis, Tujuan: Dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan retensi berkas rekam medis pada masa peralihan berkas rekam medis manual ke rekam medis elektronik di Rumah Sakit Khusus Mata Medan Baru, Metode: Penelitian ini menggunakan kualitatif bersifat deskriptif dengan menggunakan teknik observasi dan wawancara, dengan menggunakan unsur manajemen 6M yang terdiri dari Man,Money, Material, Machine, Methods, Market menurut George R. terry. Informan dalam penelitian ini berjumlah 5 informan yang terdiri 2 infroman utama, 1 informan pendukung, dan 2 informan triangulasi, Hasil: Penelitian didapatkan unsur Man yaitu pengetahuan petugas dalam pelaksanaan retensi, Money yaitu terdapat anggaran dalam pelaksanaan retensi dan pengadaan rekam medis elektronik, Material yaitu berkas yang di retensi merupakan berkas rekam medis manual 5 tahun terakhir, Machine yaitu peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan retensi, Methods standar operasional prosedur pelaksanaan retensi telah ada dan standar operasional prosedur penggunaan rekam medis elektronik masih dalam pengembangan, Kesimpulan: Dalam penelitian ini yaitu unsur man, money, material, machine, methods, menjadi hal penting dalam pelaksanaan retensi di Rumah Sakit. Saran dalam penelitian ini diharapkan kepada pihak Rumah Sakit untuk dapat mempercepat pelaksanaan retensi, dan melakukan perawatan berkala terhadap peralatan yang di gunakan.