Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis interelasi Qawaid Ushul Fiqh dalam Komunikasi Dakwah pada Masyarakat. Untuk melakukan penelitian mengenai keterkaitan qawaid ushul fiqh dalam mengkomunikasikan dakwah kepada masyarakat penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Adapun kesimpulan dari apa yang telah dipaparkan di atas adalah Ushul Fiqh merupakan kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, dan dalil-dalil bukumĀ (kaidah-kaidah yang menetapkan dalil-dalil hukum). Komunikasi dakwah memiliki peran penting dalam menyampaikan nilai-nilai Ushul Fiqih kepada masyarakat. Ushul Fiqih adalah ilmu yang membahas prinsip-prinsip hukum Islam, dan dakwah adalah upaya untuk menyebarkan ajaran Islam kepada masyarakat. Interelasi Qawaid Ushul Fiqh dengan Komunikasi Dakwah pada Masyarakat adalah adanya hubungan erat antara prinsip-prinsip dasar Ushul Fiqh dan proses komunikasi dakwah dalam menyampaikan ajaran agama kepada masyarakat.