Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : PETITA

ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 Dwi Afni Maileni; Alwan Hadiyanto; Emy Hajar Abra; Pristika Handayani; Parningotan Malau
PETITA Vol 2, No 2 (2020): PETITA Vol. 2 No. 2 Desember 2020
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.505 KB) | DOI: 10.33373/pta.v2i2.4009

Abstract

Penyelesaian perkara tindak pidana Anak tidak lagi hanya diselesaikan melalui proses peradilan pidana melainkan telah dapat diselesaikan diluar proses peradilan pidana. Penyelesaian perkara tindak pidana Anak di luar peradilan pidana disebut sebagai cara Diversi. Cara ini wajib dilaksanakan oleh Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dengan dibantu oleh pihak-pihak yang mengerti permasalahan Anak sebagai pemberi masukan atau saran tentang penyelesaian perkara tindak pidana Anak. Cara Diversi berusaha mengalihkan Anak dari pemidanaan khususnya pidana penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban Anak atas perbuatannya, serta memberikan kesempatan bagi Anak untuk dididik dan memperbaiki diri menjadi lebih baik dalam lingkungan yang tepat. Pada kesempatan ini Anak diajarkan untuk meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta melatih Anak untuk bertanggung jawab yaitu dengan melakukan ganti rugi atau rehabilitasi terhadap korban maupun keluarga Anak Korban sebagai bentuk pertangung jawaban atas perbuatannya yang merugikan korban atau keluarga Anak Korban. Tercapainya kesepakatan Diversi merupakan terwujudnya Keadilan Restoratif bagi Anak yang berhadapan dengan hukum.
TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN TALAK 3 (TIGA) SECARA LANGSUNG BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM Tri Artanto; Pusfa Anggraini; Parningotan Malau
PETITA Vol 1, No 1 (2019): PETITA Vol. 1 No. 1 Juni 2019
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.489 KB) | DOI: 10.33373/pta.v1i1.4035

Abstract

Talak 3 (tiga) adalah talak terakhir yang diucapkan suami kepada istrinya dalam mengakhiri keretakan rumah tangga. Ketika talak 3 sudah diucapkan maka haram bagi suami untuk perempuan itu (istrinya). Talak 3 (tiga) disebut dengan talak ba’in kubroo. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian normatif dengan data sekunder yang dilakukan dengan studi pustaka. Pokok kajiannya adalah berbentuk norma-norma atau kaidah hukum yang dipakai sebagai acuan perilaku setiap orang, sehingga penelitian hukum normatif berfokus pada inventarisasi hukum positif, sistematis hukum, taraf sinkronisasi, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Hasil penelitian ini adalah pengaturan talak 3 yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam yaitu seorang istri yang telah dijatuhkan talak 3 oleh suaminya wajib mendapatkan nafkah dari mantan suaminya. Dalam hukum Islam talak itu sendiri diperkenankan oleh Allah tetapi ada aturan-aturan dan berhati-hati dalam menjatuhkan talak, sehingga suami tidak gampang mengucapkan kata talak. Talak 3 adalah talak yang diucapkan suami kepada istrinya yang ketiga kali atau secara langsung secara berturut-turut. Jika suami sudah menjatuhkan talak kepada istrinya maka haram baginya.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI RUMAH DALAM PENGALIHAN HAK GUNA BANGUNAN DILAKUKAN BERDASARKAN PERJANJIAN JUAL BELI DI BAWAH TANGAN Ciptono Ciptono; Parningotan Malau; Dian Arianto; Tuti Herningtyas; Adelia Widya Pramesti
PETITA Vol 1, No 2 (2019): PETITA Vol. 1 No. 2 Desember 2019
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (278.823 KB) | DOI: 10.33373/pta.v1i2.4052

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menyelidiki keabsahan perjanjian jual beli rumah dibawah tangan apabila ingin melakukan pengalihan hak guna bangunan. Metode yang digunakan adalah wawancara dan studi pustaka. Keabsahan perjanjian jual beli rumah dibawah tangan dari cara pembuatan perjanjian sesuai dengan pasal 1320 kuhperdata merupakan perjanjian yang sah. Oleh karena semua poin dalam pasal tersebut diatas telah dipenuhi dalam perjanjian dibawah tangan yang dilakukan pembeli dan penjual. Perjanjian dalam pembuatanya tersebut tidak bertentangan dengan pasal 1320 kuhperdata. Hanya saja ada aturan khusus yang menyatakan bahwa perjanjian dalam jual beli rumah/bangunan harus dilakukan dihadapan notaris. Perjanjian yang dibuat dibawah tangan tidak dapat dijadikan sebagai syarat untuk jual beli rumah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila ingin melakukan pengalihan hak guna bangunan maka tidak dapat digunakan sebagai syarat pengalihan balik nama ruma/bangunan.