Claim Missing Document
Check
Articles

Found 35 Documents
Search

A STUDY OF RENE DESCARTES' PHILOSOPHY OF RATIONALISM IN THE CONTEXT OF LAW IN INDONESIA Dendy, Alfi; Mustaufiq, Mustaufiq; Amren, Amren; Ibanes, Reivo; Malau, Parningotan
FOCUS: Jurnal of Law Vol 5 No 1 (2024): Focus: March Edition
Publisher : Faculty of Law Universitas 17 Augustus 1945 Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47685/focus.v5i1.734

Abstract

This study examines the influence of René Descartes' rationalist philosophy on the development of Indonesian law, particularly through the framework of Law No. 12 of 2011 on the Formation of Legislative Regulations. Descartes' emphasis on reason as the primary tool for acquiring knowledge and truth is analyzed within the context of legal interpretation in Indonesia. Using a juridical-normative approach, this research reviews secondary data, including legal texts and academic articles, to explore how Descartes' rationalism has shaped the interpretation and application of law in Indonesia. The study concludes that Descartes' principles of logical and systematic reasoning play a crucial role in the formation of legal norms in Indonesia, promoting a legal system that prioritizes clarity, consistency, and justice. The research also highlights the continued relevance of Descartes' ideas in contemporary legal practices and underscores the importance of integrating rationalism into legal philosophy to achieve fair and transparent governance.
KAJIAN PEMIKIRAN REALISME HUKUM OLIVER WENDELL HOLMES, KARL LIESELLYN, DAN JEROME FRANK DALAM KONTEKS HUKUM DI INDONESIA Setiawan, Hendra; Khairani, Sinta; Muda, Azhari; Malau, Parningotan
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 6 No 2 (2025): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v6i2.612

Abstract

Kajian ini membahas pemikiran realisme hukum yang dikembangkan oleh Oliver Wendell Holmes, Karl Llewellyn, dan Jerome Frank serta relevansinya terhadap sistem hukum di Indonesia. Realisme hukum lahir sebagai kritik terhadap positivisme hukum yang menempatkan hukum sebatas sistem logis dan terpisah dari realitas sosial. Holmes menekankan bahwa kehidupan hukum dibentuk oleh pengalaman, bukan logika semata. Llewellyn memperluasnya melalui The Law-Job Theory yang menyoroti fungsi sosial hukum, sementara Frank menambahkan dimensi psikologis dengan menilai bahwa kepribadian hakim turut memengaruhi putusan hukum. Ketiga pemikiran tersebut memandang hukum sebagai fenomena empiris yang hidup dan dinamis. Dalam konteks Indonesia, prinsip-prinsip realisme hukum tercermin dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan kewajiban hakim menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan realisme hukum di Indonesia berperan penting dalam mendorong sistem hukum yang lebih responsif, humanis, dan berkeadilan substantif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum seharusnya tidak hanya dilihat dari kepastian normatif, tetapi juga dari efektivitas sosialnya dalam menciptakan keadilan yang nyata. Oleh karena itu, integrasi nilai-nilai realisme hukum ke dalam praktik peradilan dan kebijakan publik menjadi langkah strategis untuk memperkuat pembangunan hukum nasional yang berlandaskan pada nilai kemanusiaan dan Pancasila
KAJIAN FORMULASI KEADILAN HUKUM DALAM PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN Kalisha, Aura; Giatman, Dony; Riwanto, Maidir; Malau, Parningotan
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 6 No 2 (2025): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v6i2.613

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hakim dalam menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanfaatan dalam setiap keputusan yang diambil di pengadilan Indonesia. Dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini menggunakan analisis dokumen terhadap keputusan pengadilan, wawancara dengan hakim, pengacara, serta studi literatur mengenai teori-teori hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kepastian hukum merupakan aspek yang fundamental, keputusan hakim harus mampu mengakomodasi nilai-nilai sosial dan moral yang hidup dalam masyarakat agar tercipta keadilan substantif. Faktor eksternal seperti tekanan publik, kondisi sosial-ekonomi, dan pandangan pribadi hakim turut memengaruhi proses pengambilan keputusan, meskipun independensi hakim harus tetap dijaga untuk memastikan keputusan yang diambil bersifat objektif, adil, dan bermanfaat bagi seluruh pihak. Penelitian ini menyarankan perlunya reformasi dalam pendidikan dan pelatihan hakim untuk memperkuat pemahaman mereka tentang keadilan substantif dan pentingnya fleksibilitas dalam penerapan hukum. Selain itu, diperlukan mekanisme yang lebih kuat untuk menjaga independensi hakim dari pengaruh eksternal yang dapat mengaburkan kualitas keadilan dalam putusan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan sistem peradilan Indonesia dapat lebih responsif terhadap dinamika sosial dan menciptakan keputusan yang tidak hanya sah menurut hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan yang sejalan dengan harapan masyarakat, sehingga memperkuat integritas dan kredibilitas sistem hukum secara keseluruhan
LEGAL PROTECTION OF PARTICIPANTS IN THE PROCUREMENT OF TECHNICAL EQUIPMENT AGAINST MISUSE OF EQUIPMENT DESIGN Ringo, Desron Siringo; Malau, Parningotan; Handayani, Pristika
Awang Long Law Review Vol. 8 No. 1 (2025): Awang Long Law Review
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/awl.v8i1.1628

Abstract

The submission of a procurement request for engineering equipment is, of course, accompanied by a budget plan for the manufacture of the equipment. In practice, many companies that conduct engineering equipment procurement auctions often obtain engineering equipment designs from one tender participant to be used by other tender participants without disclosure. This causes injustice to tender participants whose engineering equipment designs are used without their knowledge or consent. The absence of registration of industrial designs results in no protection of industrial design rights, which can lead to imitation or plagiarism of the design, and there is even the possibility of using the design in the future. Another problem that also arises is that the engineering equipment designed or created is not mass-produced, as it is only produced for specific conditions. The formulation of the problem in this study concerns how to regulate engineering equipment design, how to protect engineering equipment procurement participants from misuse of engineering equipment design, and what solutions are available for addressing misuse of equipment design. The research methodology used was normative research. In Indonesia, industrial design, also known as industrial product design, has been recognized as a distinct entity from copyright. In 2000, a law specifically regulating industrial design was enacted, known as the Industrial Design Law. Additionally, the regulation regarding the layout of integrated circuits is outlined in Law Number 32 of 2000 concerning Integrated Circuit Layout Design. The protection of engineering tool designs can only be carried out through repressive efforts, both criminally and civilly. This protection is only based on whether the engineering tool procurement participant has an industrial design certificate. So that the engineering tool procurement participant firmly owns the legality of the design, solutions that can be taken include: First, the need for preventive legal regulations in the form of obligations from the engineering tool procurement company with the engineering tool procurement participant in the form of a written agreement containing an agreement to maintain the confidentiality of information. Second, there is a need for ease in obtaining industrial design certificates by the Directorate General of Intellectual Property Rights. Third, there is a need for supervision and socialization of all business entities participating in the procurement of engineering tools to prevent the misuse of engineering tool designs.
ANLISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KASUSU PUTUSAN NOMOR 190/Pid.B/LH/2020/PN.PLW) Rosmerry, Rosmerry; River Hutajulu; Parningotan Malau
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 7 (2025): Desember 2025
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53625/jirk.v5i7.11935

Abstract

Tindak pidana lingkungan hidup salah satu contohnya ialah pengrusakan lingkungan yaitu kebakaran hutan dilakukan oleh korporasi maka dari itu penelitian ini akan mengkaji mengenai pertanggung jawaban pidana atas tindakan yang mengakibatkan tercemarnya lingkungan berdampak pada masyarakat luas. Sebagai subjek hukum yaitu korporasi wajib bertanggungjawab menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif serta menggunakan metode pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Dalam penelitian ini merupakan studi kepustakaan dengan data bahan hukum primar dan data bahan hukum sekunder. Data-data yang sudah dikumpulkan akan dirangkum dengan menggunakan analisis deskriptif dengan tujuan menguraikan suatu masalah yang dapat memberikan solusi bagi penelitian ini. Hasil dari penelitian akan menjawab suatu pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh korporasi yang merupakan pidana denda dan tambahan sanksi pidana, akan tetapi untuk pidana penjara tidak diberlakukan bagi pelaku tindak pidana lingkungan sedangkan Tindak Pidana identik dengan pidana penjara sehingga harus adanya pembaharuan perundang-undangan yang ada.