Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Peraturan Rektor Universitas Negeri Padang Nomor 034 Tahun 2019 tentang pembatasan jam kegiatan mahasiswa dalam perspektif siyasah dusturiyah serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran oleh organisasi kemahasiswaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode deskriptif-kualitatif melalui studi kepustakaan. Data penelitian diperoleh dari sumber primer berupa Peraturan Rektor Universitas Negeri Padang Nomor 034 Tahun 2019, serta sumber sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur terkait. Instrumen penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen, sedangkan validitas data diuji melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan rektor memiliki legitimasi administratif yang sah dalam perspektif hukum positif dan sesuai dengan kaidah taṣarruf al-imām ‘ala al-ra‘iyyah manūṭ bi al-maṣlaḥah, sehingga sah menurut hukum Islam karena berorientasi pada kemaslahatan umum (maslahah ‘āmmah). Namun, implementasinya belum berjalan optimal karena masih ditemukan pelanggaran oleh organisasi kemahasiswaan. Faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya pelanggaran meliputi lemahnya sosialisasi peraturan, rendahnya kesadaran hukum mahasiswa, keterbatasan pengawasan, kuatnya budaya organisasi, dan minimnya partisipasi mahasiswa dalam proses kebijakan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepatuhan terhadap peraturan kampus tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga kewajiban moral dan religius. Penelitian ini merekomendasikan agar Universitas Negeri Padang meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap Peraturan Rektor No.034/2019, melibatkan mahasiswa dalam proses perumusan kebijakan, serta menginternalisasikan nilai ketaatan dan prinsip syūrā guna mengoptimalkan efektivitas penerapan aturan.