Kasus kelangkaan minyak goreng nasional yang berlangsung selama periode 2021-2022 telah menimbulkan sejumlah permasalahan hukum, khususnya yang menyangkut di bidang hukum persaingan usaha. Metode penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif. Penelitian hukum yang menggunakan pendekatan yuridis normatif dalam penulisan hukum berfokus pada analisis penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma yang terdapat dalam hukum positif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis Komisi memiliki keleluasaan untuk menentukan pendekatan dan teknik perhitungan yang dianggap paling sesuai menurut pertimbangannya, untuk kemudian digunakan dalam menentukan apakah pelaku usaha atau Terlapor dianggap telah melanggar Pasal 19 huruf c UU Persaingan Usaha. Dalam penyelesaian perkara ini, Majelis Komisi melakukan analisis sendiri dengan mengumpulkan dan memproses data dari Terlapor I hingga Terlapor XXVII. Majelis Komisi menggunakan metode perhitungan berupa: pertama, membandingkan rasio total volume produksi minyak goreng kemasan sederhana dan premium dengan volume pembelian CPO pada periode tempus dan non-tempus; kedua, membandingkan persentase perubahan pembelian CPO pada periode tempus dan non-tempus dengan persentase perubahan volume produksi minyak goreng kemasan premium dan sederhana pada periode yang sama.