Claim Missing Document
Check
Articles

Tinjauan Yuridis Pembayaran Imbalan Jasa Kurator atas Suatu Kepailitan yang Telah Dibatalkan Sidauruk, Sarjani; Widiarty, Wiwik Sri; Saragi, Paltiada
Jurnal Sosial Teknologi Vol. 5 No. 5 (2025): Jurnal Sosial dan Teknologi
Publisher : CV. Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsostech.v5i5.32107

Abstract

Studi ini melakukan analisis yuridis terhadap pembayaran imbalan jasa kurator dalam kasus kepailitan yang dibatalkan oleh pengadilan. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan studi statuta dan kasus, serta analisis dokumen putusan, pembahasan difokuskan pada landasan hukum, kriteria penentuan imbalan, dan implikasinya bagi kreditur dan debitur. Kurator tetap berhak atas imbalan jasa meski status kepailitan dibatalkan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2021, di mana besarannya bergantung pada nilai aset, tingkat kesulitan tugas, serta kontribusi kurator selama proses kepailitan. Temuan utama menunjukkan bahwa dalam 3 dari 5 putusan kepailitan yang dibatalkan (60%), pengadilan tetap memberikan imbalan kepada kurator dengan besaran antara Rp50.000.000 hingga Rp150.000.000, tergantung kontribusi kurator dan jumlah aset yang sempat dikelola. Prinsip keadilan dan kepastian hukum menjadi landasan utama dalam pertimbangan hakim. Namun, penelitian juga mengidentifikasi adanya celah hukum yang dapat menimbulkan sengketa antara debitor dan kreditor, terutama dalam hal besaran imbalan dan peran kurator pasca pembatalan. Oleh karena itu, disarankan adanya revisi regulasi untuk mengatur secara eksplisit ketentuan imbalan jasa pasca pembatalan kepailitan, memperkuat peran pengadilan dalam mediasi, serta mendorong akuntabilitas kurator melalui pelaporan dan dokumentasi yang transparan.
Analisis Yuridis Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar oleh Syahbandar Perikanan Berdasarkan Undang Undang Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Siregar, Yuliana Minar Puspitasari; Pieris, John; Widiarty, Wiwik Sri
Jurnal Sosial Teknologi Vol. 5 No. 5 (2025): Jurnal Sosial dan Teknologi
Publisher : CV. Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsostech.v5i5.32128

Abstract

Penelitian ini membahas bentuk pengaturan dan akibat hukum dari kewenangan Syahbandar Perikanan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal perikanan, khususnya pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 dan Nomor 31 Tahun 2021. Latar belakang penelitian ini didasari oleh adanya peralihan kewenangan dari Kementerian Perhubungan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang menimbulkan tumpang tindih regulasi serta ketidakpastian hukum terkait penerbitan sertifikat kelaikan laut dan SPB. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian pengaturan SPB oleh Syahbandar Perikanan dengan ketentuan Undang-Undang Pelayaran, serta untuk mengkaji akibat hukum dari perubahan kewenangan tersebut terhadap penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi saat ini belum sepenuhnya harmonis, terutama dalam hal pembagian tugas antara Syahbandar Perikanan dan KSOP, sehingga berpotensi menimbulkan hambatan administratif dan konflik kewenangan. Implikasinya, diperlukan sinkronisasi lintas sektor serta pembaruan kebijakan teknis yang mengedepankan keselamatan pelayaran tanpa menghambat operasional kapal perikanan. Penelitian ini diharapkan menjadi rujukan dalam penguatan sistem tata kelola pelayaran nasional, khususnya dalam bidang kelautan dan perikanan.
Pengaruh Omnibus Law Cipta Kerja Terhadap Struktur Hukum Perusahaan di Indonesia Kencanawati, Kumala; Widiarty, Wiwik Sri; Nadapdap, Binoto
Jurnal Sosial Teknologi Vol. 5 No. 6 (2025): Jurnal Sosial dan Teknologi
Publisher : CV. Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsostech.v5i6.32162

Abstract

Politik hukum yang terkandung dalam Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk mempercepat proses perizinan dan mengurangi hambatan regulasi yang ada dalam pendirian perusahaan di Indonesia. Omnibus Law ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dengan menghilangkan tumpang tindih regulasi dan memperkenalkan sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS-RBA. Penelitian ini berfokus pada dampak hukum yang dihasilkan oleh penerapan Omnibus Law terhadap struktur hukum dalam pendirian perusahaan, khususnya dalam hal kemudahan perizinan dan pembentukan badan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Di samping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung bahan hukum data sekunder. Untuk analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diperoleh bahwa penerapan Omnibus Law berhasil menyederhanakan prosedur perizinan dan mempercepat pendirian perusahaan, namun implementasi sistem OSS-RBA masih menghadapi tantangan di beberapa daerah yang belum siap secara infrastruktur. Kendala-kendala ini berdampak pada ketidakseimbangan dalam implementasi regulasi, meskipun secara keseluruhan hukum perusahaan menjadi lebih efisien dan transparan.
Analisa Yuridis General Average Action Terhadap Surat Perjanjian Angkutan Laut Dengan Sistem Time Charter Yang Berlaku Di Indonesia Anwar, Syamsul Musbahul; Widiarty, Wiwik Sri; Nadapdap, Binoto
Jurnal Sosial Teknologi Vol. 5 No. 6 (2025): Jurnal Sosial dan Teknologi
Publisher : CV. Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsostech.v5i6.32166

Abstract

General average adalah prinsip hukum maritim yang mengharuskan semua pihak dalam pengangkutan berkontribusi terhadap biaya penyelamatan kapal dan muatan untuk keselamatan bersama. Dalam sistem time charter, meskipun charterer bertanggung jawab atas operasional kapal, pemilik kapal tetap wajib memastikan kapal dalam kondisi layak laut (seaworthiness). Penelitian ini mengeksplorasi penerapan general average di Indonesia, khususnya mengenai pembagian tanggung jawab antara pemilik kapal, charterer, dan pemilik muatan, serta potensi sengketa yang muncul. Dua fokus utama adalah apakah pemilik kapal dapat melepaskan tanggung jawab dalam general average dan tanggung jawabnya dalam sistem time charter. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis norma hukum melalui teori kepastian hukum dan perjanjian, serta menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menelaah KUHD dan konvensi internasional. Data sekunder dikumpulkan melalui studi dokumen dan analisis konten, memungkinkan analisis mendalam terhadap sumber hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilik kapal tidak dapat sepenuhnya melepaskan tanggung jawab dalam kasus general average; mereka tetap bertanggung jawab atas keselamatan kapal dan muatan, terutama terkait kelayakan laut. Jika insiden terjadi akibat kelalaian pemilik kapal, mereka harus menanggung biaya penyelamatan tanpa kontribusi pemilik muatan. Dalam sistem time charter, pemilik kapal bertanggung jawab atas aspek struktural dan teknis kapal serta keputusan terkait general average. Penelitian menyarankan agar charterer dan pemilik muatan memahami hak dan kewajiban mereka, serta pentingnya asuransi kargo yang memadai.
Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Obat Kadaluwarsa Octovian, Hesekiel Kevin; Sri Widiarty, Wiwik; Nainggolan, Bernard
Jurnal Sosial Teknologi Vol. 5 No. 6 (2025): Jurnal Sosial dan Teknologi
Publisher : CV. Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsostech.v5i6.32175

Abstract

Dalam hal perlindungan konsumen, perhatian yang serius dari berbagai pemangku kepentingan sangat diperlukan, termasuk pelaku usaha, pemerintah, dan konsumen itu sendiri. Perlindungan konsumen menjadi tolok ukur efektivitas kegiatan usaha dan perdagangan di suatu negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu kewajiban pelaku usaha adalah mencantumkan tanggal kadaluwarsa pada kemasan produk, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan data sekunder yang bersumber dari literatur, serta pendekatan perundang-undangan. Rumusan masalahnya mencakup kewajiban pelaku usaha terhadap pengedaran obat kadaluwarsa dan perlindungan hukum bagi konsumen. Hasil analisis menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum perlindungan konsumen terhadap produk obat kadaluwarsa diwujudkan melalui ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang berfungsi di bawah Badan Pengawas Perlindungan Konsumen. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 menjadi landasan hukum bagi BPOM, yang bertujuan untuk mengoordinasikan pengawasan obat dan makanan sesuai standar yang ditetapkan. Ini mencakup penyusunan kebijakan, norma, dan prosedur pengawasan pra dan pasca peredaran, serta penetapan ketentuan teknis untuk standar obat. Dengan demikian, perlindungan konsumen dapat semakin dioptimalkan melalui regulasi yang ketat dan pelaksanaan yang disiplin.
Tumpang Tindih Kewenangan Aparat Penegak Hukum dalam Pemeriksaan Kapal-Kapal Niaga yang Menghambat Pertumbuhan Perekonomian di Indonesia Sitepu, Yosef; Pieris, John; Widiarty, Wiwik Sri
Jurnal Sosial Teknologi Vol. 5 No. 6 (2025): Jurnal Sosial dan Teknologi
Publisher : CV. Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsostech.v5i6.32176

Abstract

Penelitian ini membahas masalah tumpang tindih kewenangan antar aparat penegak hukum dalam pemeriksaan kapal niaga, yang menjadi hambatan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan menggunakan metode hukum normatif, penelitian ini menganalisis regulasi yang mengatur keamanan maritim serta peran berbagai institusi dalam penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya koordinasi antarinstansi menyebabkan ketidakefisienan dalam proses penegakan hukum, yang berakibat pada keterlambatan, peningkatan biaya operasional, dan ketidakpastian bagi pelaku usaha perkapalan. Kondisi ini tidak hanya menghambat perkembangan sektor maritim, tetapi juga berdampak negatif terhadap kinerja ekonomi nasional. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan kerangka regulasi yang terpadu serta badan koordinasi penegakan hukum maritim yang terpusat guna menjamin konsistensi dan efektivitas dalam pemeriksaan kapal. Selain itu, harmonisasi kewenangan lembaga dan peningkatan kerja sama antarinstansi diperlukan untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang efisien dan mendukung pertumbuhan industri pelayaran. Temuan ini memberikan implikasi penting bagi pembuat kebijakan dalam upaya memperkuat tata kelola maritim dan daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DIREKSI BERDASARKAN BUSINESS JUDMENT RULE TERHADAP KERUGIAN PERUSAHAAN TERBATAS Widiarty, Wiwik Sri
RIO LAW JURNAL Vol 5, No 1 (2024): Februari-Juli 2024
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v5i1.1282

Abstract

Di dalam suatu perusahaan terbatas, direksi memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan perusahaan. Dalam menjalankan tugasnya, direksi dapat mengambil berbagai keputusan yang dapat berdampak pada perusahaan, baik positif maupun negatif. Jika keputusan yang diambil direksi ternyata menimbulkan kerugian bagi perusahaan, direksi dapat dikenakan tanggung jawab hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum bagi direksi berdasarkan BJR terhadap kerugian perusahaan terbatas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa BJR merupakan doktrin hukum yang memberikan perlindungan kepada direksi terhadap tindakan-tindakan yang dilakukannya dalam menjalankan perusahaan, selama tindakan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan didasarkan pada pertimbangan yang wajar. Implementasi BJR membuat direksi dapat lebih leluasa dalam mengambil keputusan yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan, tanpa khawatir akan dikenakan tanggung jawab hukum jika keputusan tersebut ternyata menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Analisis Yuridis Implementasi Prinsip Hukum Terhadap Pembuktian Pasal 19 Huruf C UU Persaingan Usaha Pada Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 15/KPPU-I/2022 Tjen, Yoel Christopher; Wiwik Sri Widiarty; Andrew Betlehn
Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton Vol. 10 No. 3 (2024): Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton
Publisher : Lembaga Jurnal dan Publikasi Universitas Muhammadiyah Buton

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35326/pencerah.v10i3.5294

Abstract

Kasus kelangkaan minyak goreng nasional yang berlangsung selama periode 2021-2022 telah menimbulkan sejumlah permasalahan hukum, khususnya yang menyangkut di bidang hukum persaingan usaha. Metode penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif. Penelitian hukum yang menggunakan pendekatan yuridis normatif dalam penulisan hukum berfokus pada analisis penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma yang terdapat dalam hukum positif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis Komisi memiliki keleluasaan untuk menentukan pendekatan dan teknik perhitungan yang dianggap paling sesuai menurut pertimbangannya, untuk kemudian digunakan dalam menentukan apakah pelaku usaha atau Terlapor dianggap telah melanggar Pasal 19 huruf c UU Persaingan Usaha. Dalam penyelesaian perkara ini, Majelis Komisi melakukan analisis sendiri dengan mengumpulkan dan memproses data dari Terlapor I hingga Terlapor XXVII. Majelis Komisi menggunakan metode perhitungan berupa: pertama, membandingkan rasio total volume produksi minyak goreng kemasan sederhana dan premium dengan volume pembelian CPO pada periode tempus dan non-tempus; kedua, membandingkan persentase perubahan pembelian CPO pada periode tempus dan non-tempus dengan persentase perubahan volume produksi minyak goreng kemasan premium dan sederhana pada periode yang sama.
Analisis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Pada Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (Studi Kasus Pada Putusan Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN PTK) Purba, Basar; Sri Widiarty, Wiwik; Sudjiarto, Tatok
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 5 (2023): Innovative: Journal of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program penguatan modal yang menjadi andalan pemerintah dari Tahun 2014, program KUR memiliki target untuk mensejahterakan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui Bank-Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang ditunjuk pemerintah. Skema program ini adalah pemerintah memberikan subsidi bunga yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pada prakteknya program ini dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana korupsi salah satu contohnya perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 16/Pid.Sus-Tpk/2019/Pn Ptk, kemudian menjadi pertanyaan Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak korupsi dalam kejahatan penyaluran kredit usaha rakyat. Bagaimanakah Dasar Pertimbangan Majelis Hakim terhadap dalam Putusan Nomor : 16/Pid.Sus -TPK/2019/PN Ptk dalam meminimalisir tindak pidana korupsi. Penelitian tesis ini bersifat analitis dan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian yang didapat adalah penyaluran kredit usaha rakyat merupakan bagian dari APBN sehingga tindak pidana yang dilakakukan melalui Penyaluran KUR merupakan tindak pidana korupsi contohnya perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 16/Pid.Sus-Tpk/2019/Pn Ptk. Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 16/Pid.Sus-Tpk/2019/Pn Ptk melepaskan terdakwa dikarenakan terdakwa hanya melankukan pelanggaran administratif dan putusan tersebut dianulir oleh Mahkamah Agung yang kemudian terdakwa dijatuhi pidana selama 4 tahun 3 bulan.
Politik Hukum Perdagangan Penggunaan Aplikasi Tiktok Sebagai Sarana Media Promosi Produk UMKM Di Indonesia Widiarty, Wiwik Sri
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 2 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i2.9451

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah mengubah cara berbisnis, termasuk dalam hal promosi produk. Kini, banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia yang memanfaatkan aplikasi TikTok sebagai sarana media promosi produk. Namun, penggunaan TikTok sebagai media promosi produk UMKM di Indonesia belum memiliki regulasi yang jelas. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis politik hukum perdagangan dalam penggunaan aplikasi TikTok sebagai sarana media promosi produk UMKM di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yakni dengan studi dokumenĀ  terhadap peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder, dan putusan pengadilan. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dalam tiga tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa TikTok sebagai media promosi produk UMKM di Indonesia dinilai efektif mengingat algoritma yang dimiliki aplikasi tersebut yakni menjangkau konten yang cocok untuk setiap penggunanya, sehingga promosi UMKM dapat menjadi relevan dengan target audiensnya. Namun, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Komunicasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2023 mendorong pemisahan antara bisnis media sosial dan layanan e-commerce, sehingga pemerintah harus memastikan bahwa promosi produk UMKM melalui TikTok berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam hal keamanan data dan transparansi informasi.
Co-Authors Aartje Tehupeiori Aartje Tehupeiori Aartje Tehupeiory Aartje Tehupeiory, Aartje AB Zulfiqar Adi Prasetya Albertus Mario Ari Setyawan Alva Ruslina Andrew Betlehn Andy Rachmat Soeharjono Anggit Suhandono Anwar, Syamsul Musbahul Arifin, Dian Ariyani Nathasya B. Bulan, Z. Intan Bernard Nainggolan Bernard Nainggolan Bernard Nainggolan, Bernard Bethlen, Andrew Betlehn , Andrew Betlehn, Andrew Betlen, Andrew Binoto Nadapdap Binoto Nadapdap Binoto Nadapdap Binoto Nadapdap Budi Salim Butarbutar, Serirama Charlie S, Julivan Dewi, Silfara Rushana Dhaniswara K. Harjono Dina Kristina Dina Kristina, Dina Dinata, Dinata Dinata, Efran Edy Kurniawan Tampubolon EL.Tobing, Gindo Ema Irmawati Erfan, Erfan Erika Michelle Angel Fahim, Md Hasnath Kabir Faozaro Nduru Fatchurochim, Auwalu Fauzan . Fauzan Fauzan Febriyanti, Emilia Ferlyadh, Ferlyadh Gindo EL.Tobing Gindo L Tobing Gindo L. Tobing Gindo L. Tobing Gindo L. Tobing, Gindo L. Grace Rumiris Gultom Hadi, Ditmar Hamzah Fathoni, Muchamad Hanna M. Simanjuntak Heryanta, Heryanta Hotben Marchiano Lumban Gaol Hulman Panjaitan Hulman Panjaitan Hulman Panjaitan, Hulman Ida Ayu Putu Sri Widnyani Ignatius Sinar Pandin Jaja Suparman Jephyri Monang Siregar Jian, Zang Huai John Pieries John Pieries John Pieris Junani, Natalia Kamal, Abu Hena Mostofa Kandou, Heddy Kencanawati, Kumala Khifni, Mokhamad Kristopansen, Kristopansen Lecia, Nana Mamick Rahardian Marchiano Lumban Gaol, Hotben Marihot SIMANJUNTAK Marihot Simanjuntak Mario Ari Setyawan, Albertus Marolop Nainggolan, Richard Meimunah, Meimunah Monang Siregar, Jephyri Muljanto Muljanto Nadapdap , Binoto Nadapdap, Binton Jhonson Nadappdap, Binoto Nainggoan, Bernard Nduru, Faozaro Nilawati Yuddin Noviyanto, Dedi Eka Octovian, Hesekiel Kevin P.S.I Anthonie, Yoshua Park, Jihyun Pieries, John Pieris, John Pinantoan, Tuamy Prayudi Budi Utomo Purba, Basar Purba, Benyamin Putra, Tria Sasangka Rachmat Soeharjono, Andy Rahardian, Mamick Rapen A.M.S Sinaga Rizaldi, Ardian Rogate Oktoberius Halawa Rr.Ani Wijayati Rudolf Valentino Saragih Saputra, Okky Saragi, Paltiada Sedek K.M, Melky Senopati Silam, Veby Sidauruk, Sarjani Simbolon, Timotius Tumbur Sinaga, Comodor Erfisen Sinaga, Dasma Maduma Siregar, Yuliana Minar Puspitasari Sitepu, Yosef Sudjiarto, Tatok Sugiono, Alexander Sukamto, Nur Suprianto Sumantri, Kukuh Dwi Gilang Suparman, Jaja Supratman Ramba, Vermita Sururi Sururi Sururi Sururi, Sururi Suryanto, Parlindungan Swarday, Sryna Rellan Tatawinarta, Barlian Tehupeiori, Aartje Theresia Tiurma Muljanto Thomas Dragono Tjen, Yoel Christopher Tobing, Gindo L Tumanggor, Tumanggor Utomo, Prayudi Budi Veby Senopati Silam Veronika, Caroline Walyadi, Doddi Weku F. Karuntu Widjaja, Andi Arif Wijayati, Ani Yanzalinda, Lisa Yuddin, Nilawati Yunita Latuconsina, Rose Z. Intan B. Bulan Zalfa'na, Najma Zulfiqar, AB