Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search
Journal : Collegium Studiosum Journal

PEMBERIAN SANKSI TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM Rony Makasuci; Ardiansah; Yelia Nathassa Winstar
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 1 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i1.1337

Abstract

Indonesia telah mengembangkan dan memperbarui berbagai regulasi untuk menjaga integritas dan etika dalam kepolisian. Dua regulasi penting dalam konteks ini adalah Peraturan Kapolri (PERKAP) No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedua regulasi ini memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mengatur dan menegakkan kode etik dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), namun terdapat beberapa perbedaan signifikan dalam isi dan implementasinya. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :Untuk Menganalisis inkonsistensi pemberian sanksi terhadap anggota Kepolisian berdampak bagi seluruh anggota Kepolisian Indonesia, Untuk Menganalisis idealnya pemberian sanksi terhadap anggota Kepolisian dalam perspektif kepastian hukum. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Inkonsistensi Pemberian Sanksi Terhadap Anggota Kepolisian Berdampak Bagi Seluruh Anggota Kepolisian Indonesia dapat membawa dampak yang luas dan negatif bagi institusi kepolisian Indonesia. Untuk menjaga kepercayaan publik, moral anggota, dan integritas institusi, diperlukan upaya yang serius untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran ditangani dengan adil dan konsisten. Dengan demikian, kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat. Idealnya Pemberian Sanksi Terhadap Anggota Kepolisian Dalam Perspektif Kepastian Hukum bahwa Idealnya, harus mencakup prinsip-prinsip kepastian hukum, prosedur yang jelas dan transparan, proporsionalitas sanksi, kesetaraan di hadapan hukum, dan akuntabilitas. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, institusi kepolisian dapat meningkatkan disiplin internal, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan bahwa hak-hak semua pihak dihormati. Penerapan sanksi yang adil dan konsisten tidak hanya memperkuat integritas institusi kepolisian tetapi juga mendukung upaya penegakan hukum yang lebih efektif di masyarakat.
PEMBERIAN GANTI KERUGIAN ATAS PEMBEBASAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN Annisa Berliani; Sudi Fahmi; Ardiansah
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 1 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i1.1338

Abstract

Pemberian ganti kerugian atas pembebasan tanah untuk kepentingan umum di Indonesia merupakan topik yang kompleks dan melibatkan berbagai aspek hukum. Pembebasan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan peraturan turunannya. UU ini menetapkan prosedur, mekanisme, dan ketentuan terkait kompensasi yang adil bagi pemilik tanah. Sering terjadi perbedaan antara penilaian pemerintah dan ekspektasi masyarakat. Ini bisa menimbulkan ketidakpuasan dan sengketa hukum. Proses administrasi yang panjang dan birokrasi yang rumit sering mengakibatkan keterlambatan dalam pembayaran kompensasi. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis Pemberian Ganti Kerugian Atas Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Indonesia, untuk menganalisis Pemberian Ganti Kerugian Atas Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Indonesia Dinilai Layak Dalam Perspektif Keadilan. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pemberian Ganti Kerugian Yang Layak Atas Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum Dalam Perspektif Keadilan bahwa dalam Pemberian ganti kerugian yang layak atas pembebasan tanah untuk kepentingan umum merupakan aspek penting dalam mewujudkan keadilan bagi pemilik tanah yang terkena dampak. Dari perspektif keadilan, proses ini harus memenuhi prinsip-prinsip keadilan distributif, komutatif, prosedural, dan substantif. Ganti kerugian yang layak tidak hanya memastikan bahwa pemilik tanah menerima kompensasi yang sesuai dengan nilai ekonomis dan emosional dari tanah, tetapi juga melindungi hak milik individu dan mengurangi potensi sengketa. Dampak hukum dari pemberian ganti kerugian yang layak mencakup kepastian hukum, perlindungan hak milik, minimasi sengketa, dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan, dan peningkatan legitimasi pemerintah. Dengan demikian, implementasi yang adil dan transparan dalam pemberian ganti kerugian mendukung terciptanya pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.
IMPLEMENTASI PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL Nurliatin, R.; Fahmi, Sudi; Ardiansah
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1443

Abstract

Perekonomian Suku Duanu dicirikan dengan ketidakpastian, terutama dalam jumlah hasil tangkapan ikan dan kemampuan membeli kebutuhan pokok dari uang yang dihasilkan. Sektor pendidikan di kalangan Suku Duanu masih rendah, dengan sebagian kecil yang berhasil mencapai jenjang SMA/SMAK dan masih banyak yang mengalami buta huruf atau putus sekolah. Permasalahan utama yang dihadapi oleh Suku Duanu di Kabupaten Indragiri Hilir terkait dengan isolasi geografis, kesulitan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, dan perlunya integrasi sosio-kultural dengan masyarakat lain. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis Implementasi, Hambatan dan Upaya Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil di Kabupaten Indragiri Hilir Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Komunitas Adat Terpencil. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, yaitu yaitu pendekatan yang mengintegrasikan ilmu hukum dengan ilmu sosiologi untuk memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil di Kabupaten Indragiri Hilir Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Komunitas Adat Terpencil adalah belum berjalan sebagaimana mestinya hal ini dikarenakan faktor geografis di Kabupaten Indragiri Hilir, yang memiliki banyak wilayah terpencil dengan akses yang terbatas. Hal ini mengakibatkan kesulitan dalam menjangkau komunitas adat yang berada di daerah-daerah terpencil, sehingga program pemberdayaan yang direncanakan sulit untuk dilaksanakan secara menyeluruh dan tepat sasaran. Selain itu, faktor budaya dan kepercayaan masyarakat adat juga mempengaruhi sejauh mana program pemberdayaan dapat diterima dan diimplementasikan. Masyarakat adat sering kali memiliki cara hidup yang sangat berbeda dengan masyarakat umum, sehingga perlu pendekatan yang sensitif terhadap nilai-nilai adat mereka. Jika program pemberdayaan tidak mempertimbangkan aspek-aspek budaya ini, maka hasilnya mungkin tidak sesuai dengan harapan dan bahkan dapat menimbulkan resistensi dari masyarakat adat itu sendiri. Hambatan dan upayanya adalah hambatan pertama adalah aksesibilitas geografis, wilayah tempat Komunitas Adat Terpencil berada sering kali terpencil dan sulit dijangkau, sehingga menyulitkan distribusi bantuan maupun pelaksanaan program pelatihan. Hambatan kedua adalah keterbatasan anggaran juga menjadi kendala signifikan yang memengaruhi skala dan keberlanjutan program pemberdayaan. Hambatan ketiga adalah minimnya data akurat mengenai jumlah dan kondisi komunitas adat terpencil. Hambatan keempat adalah keterbatasan pengorganisasian dan koordinasi antara lembaga adat dengan pemerintah daerah. Upayanya adalah upaya pertama adalah pemerintah juga menginisiasi pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan untuk meningkatkan akses ke daerah-daerah terpencil, upaya kedua adalah pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan alokasi anggaran melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan memanfaatkan potensi kerja sama dengan pihak swasta. Upaya ketiga adalah Dinas Sosial berupaya melakukan pendataan ulang secara menyeluruh dengan melibatkan masyarakat setempat dan menggunakan teknologi informasi untuk mempermudah prosesnya. Upaya keempat adalah pentingnya membangun hubungan yang lebih erat antara lembaga adat dan instansi pemerintah, melalui pertemuan rutin dan forum komunikasi yang melibatkan tokoh adat, pemerintah, dan masyarakat, guna memastikan bahwa kebutuhan komunitas adat dapat tersampaikan dengan baik dan diprioritaskan dalam perencanaan program pemberdayaan. Sarannya adalah Sebaiknya pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan dan jembatan sudah menjadi salah satu upaya penting, pemerintah juga perlu mengembangkan infrastruktur komunikasi dan teknologi informasi. Penyediaan akses internet di daerah-daerah terpencil dapat mempermudah proses komunikasi, koordinasi, dan pelaksanaan program pemberdayaan.
PEMBERIAN SANKSI TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM Rony Makasuci; Ardiansah; Yelia Nathassa Winstar
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 1 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i1.1337

Abstract

Indonesia telah mengembangkan dan memperbarui berbagai regulasi untuk menjaga integritas dan etika dalam kepolisian. Dua regulasi penting dalam konteks ini adalah Peraturan Kapolri (PERKAP) No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedua regulasi ini memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mengatur dan menegakkan kode etik dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), namun terdapat beberapa perbedaan signifikan dalam isi dan implementasinya. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :Untuk Menganalisis inkonsistensi pemberian sanksi terhadap anggota Kepolisian berdampak bagi seluruh anggota Kepolisian Indonesia, Untuk Menganalisis idealnya pemberian sanksi terhadap anggota Kepolisian dalam perspektif kepastian hukum. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Inkonsistensi Pemberian Sanksi Terhadap Anggota Kepolisian Berdampak Bagi Seluruh Anggota Kepolisian Indonesia dapat membawa dampak yang luas dan negatif bagi institusi kepolisian Indonesia. Untuk menjaga kepercayaan publik, moral anggota, dan integritas institusi, diperlukan upaya yang serius untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran ditangani dengan adil dan konsisten. Dengan demikian, kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat. Idealnya Pemberian Sanksi Terhadap Anggota Kepolisian Dalam Perspektif Kepastian Hukum bahwa Idealnya, harus mencakup prinsip-prinsip kepastian hukum, prosedur yang jelas dan transparan, proporsionalitas sanksi, kesetaraan di hadapan hukum, dan akuntabilitas. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, institusi kepolisian dapat meningkatkan disiplin internal, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan bahwa hak-hak semua pihak dihormati. Penerapan sanksi yang adil dan konsisten tidak hanya memperkuat integritas institusi kepolisian tetapi juga mendukung upaya penegakan hukum yang lebih efektif di masyarakat.
PEMBERIAN GANTI KERUGIAN ATAS PEMBEBASAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN Annisa Berliani; Sudi Fahmi; Ardiansah
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 1 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i1.1338

Abstract

Pemberian ganti kerugian atas pembebasan tanah untuk kepentingan umum di Indonesia merupakan topik yang kompleks dan melibatkan berbagai aspek hukum. Pembebasan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan peraturan turunannya. UU ini menetapkan prosedur, mekanisme, dan ketentuan terkait kompensasi yang adil bagi pemilik tanah. Sering terjadi perbedaan antara penilaian pemerintah dan ekspektasi masyarakat. Ini bisa menimbulkan ketidakpuasan dan sengketa hukum. Proses administrasi yang panjang dan birokrasi yang rumit sering mengakibatkan keterlambatan dalam pembayaran kompensasi. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis Pemberian Ganti Kerugian Atas Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Indonesia, untuk menganalisis Pemberian Ganti Kerugian Atas Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Indonesia Dinilai Layak Dalam Perspektif Keadilan. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pemberian Ganti Kerugian Yang Layak Atas Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum Dalam Perspektif Keadilan bahwa dalam Pemberian ganti kerugian yang layak atas pembebasan tanah untuk kepentingan umum merupakan aspek penting dalam mewujudkan keadilan bagi pemilik tanah yang terkena dampak. Dari perspektif keadilan, proses ini harus memenuhi prinsip-prinsip keadilan distributif, komutatif, prosedural, dan substantif. Ganti kerugian yang layak tidak hanya memastikan bahwa pemilik tanah menerima kompensasi yang sesuai dengan nilai ekonomis dan emosional dari tanah, tetapi juga melindungi hak milik individu dan mengurangi potensi sengketa. Dampak hukum dari pemberian ganti kerugian yang layak mencakup kepastian hukum, perlindungan hak milik, minimasi sengketa, dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan, dan peningkatan legitimasi pemerintah. Dengan demikian, implementasi yang adil dan transparan dalam pemberian ganti kerugian mendukung terciptanya pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.
IMPLEMENTASI PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL Nurliatin, R.; Fahmi, Sudi; Ardiansah
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1443

Abstract

Perekonomian Suku Duanu dicirikan dengan ketidakpastian, terutama dalam jumlah hasil tangkapan ikan dan kemampuan membeli kebutuhan pokok dari uang yang dihasilkan. Sektor pendidikan di kalangan Suku Duanu masih rendah, dengan sebagian kecil yang berhasil mencapai jenjang SMA/SMAK dan masih banyak yang mengalami buta huruf atau putus sekolah. Permasalahan utama yang dihadapi oleh Suku Duanu di Kabupaten Indragiri Hilir terkait dengan isolasi geografis, kesulitan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, dan perlunya integrasi sosio-kultural dengan masyarakat lain. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis Implementasi, Hambatan dan Upaya Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil di Kabupaten Indragiri Hilir Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Komunitas Adat Terpencil. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, yaitu yaitu pendekatan yang mengintegrasikan ilmu hukum dengan ilmu sosiologi untuk memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil di Kabupaten Indragiri Hilir Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Komunitas Adat Terpencil adalah belum berjalan sebagaimana mestinya hal ini dikarenakan faktor geografis di Kabupaten Indragiri Hilir, yang memiliki banyak wilayah terpencil dengan akses yang terbatas. Hal ini mengakibatkan kesulitan dalam menjangkau komunitas adat yang berada di daerah-daerah terpencil, sehingga program pemberdayaan yang direncanakan sulit untuk dilaksanakan secara menyeluruh dan tepat sasaran. Selain itu, faktor budaya dan kepercayaan masyarakat adat juga mempengaruhi sejauh mana program pemberdayaan dapat diterima dan diimplementasikan. Masyarakat adat sering kali memiliki cara hidup yang sangat berbeda dengan masyarakat umum, sehingga perlu pendekatan yang sensitif terhadap nilai-nilai adat mereka. Jika program pemberdayaan tidak mempertimbangkan aspek-aspek budaya ini, maka hasilnya mungkin tidak sesuai dengan harapan dan bahkan dapat menimbulkan resistensi dari masyarakat adat itu sendiri. Hambatan dan upayanya adalah hambatan pertama adalah aksesibilitas geografis, wilayah tempat Komunitas Adat Terpencil berada sering kali terpencil dan sulit dijangkau, sehingga menyulitkan distribusi bantuan maupun pelaksanaan program pelatihan. Hambatan kedua adalah keterbatasan anggaran juga menjadi kendala signifikan yang memengaruhi skala dan keberlanjutan program pemberdayaan. Hambatan ketiga adalah minimnya data akurat mengenai jumlah dan kondisi komunitas adat terpencil. Hambatan keempat adalah keterbatasan pengorganisasian dan koordinasi antara lembaga adat dengan pemerintah daerah. Upayanya adalah upaya pertama adalah pemerintah juga menginisiasi pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan untuk meningkatkan akses ke daerah-daerah terpencil, upaya kedua adalah pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan alokasi anggaran melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan memanfaatkan potensi kerja sama dengan pihak swasta. Upaya ketiga adalah Dinas Sosial berupaya melakukan pendataan ulang secara menyeluruh dengan melibatkan masyarakat setempat dan menggunakan teknologi informasi untuk mempermudah prosesnya. Upaya keempat adalah pentingnya membangun hubungan yang lebih erat antara lembaga adat dan instansi pemerintah, melalui pertemuan rutin dan forum komunikasi yang melibatkan tokoh adat, pemerintah, dan masyarakat, guna memastikan bahwa kebutuhan komunitas adat dapat tersampaikan dengan baik dan diprioritaskan dalam perencanaan program pemberdayaan. Sarannya adalah Sebaiknya pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan dan jembatan sudah menjadi salah satu upaya penting, pemerintah juga perlu mengembangkan infrastruktur komunikasi dan teknologi informasi. Penyediaan akses internet di daerah-daerah terpencil dapat mempermudah proses komunikasi, koordinasi, dan pelaksanaan program pemberdayaan.