Hidrokuinon merupakan suatu zat aktif yang paling popular secara tradisional digunakan dalam jenis kosmetik krim pemutih. Krim pemutih wajah merupakan suatu sediaan atau paduan bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh yang berfungsi untuk mencerahkan pigmen kulit. Penelitian ini merupakan penelitian eksperimental deskriptif yang menganalisis senyawa hidrokuinon dalam sampel sediaan krim kecantikan yang diperoleh secara random. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis kandungan hidrokuinon secara kualitatif dan secara kuantitatif. Krim pemutih wajah yang dianalisis adalah krim yang beredar pada klinik kecantikan yang terdapat di daerah Kecamatan Limpung Kabupaten Batang. Kandungan hidrokuinon dalam sediaan kosmetik telah dilarang oleh Badan POM sejak tahun 2019. Analisis ini menggunakan metode kualitatif dengan metode reaksi warna FeCl3 dan Kromatografi Lapis Tipis (KLT). Hasil penelitian menunjukan bahwa 4 dari 6 sampel yang diuji positif mengandung hidrokuinon. Pada analisis secara kuantitatif ditemukan bahwa kadar senyawa hidrokuinon dengan menggunakan Spektrofotometer UV-Vis dengan kadar sampel A 6,74%, sampel B 8,75%, sampel D 7,65%, sampel F 7,12%. Sehingga dapat diperoleh Kesimpulan bahwasanya banyak krim kecantikan yang beredar di kecamatan Limpung kabupaten Batang masih menambahkan hidrokuinon sebagai senyawa aktif yang berfungsi untuk memutihkan wajah dalam sediaan mereka.