Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindak pidana yang terjadi dalam lingkup rumah tangga dan diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004. Kasus KDRT masih sering terjadi di masyarakat, sebagaimana terlihat dari laporan yang masuk ke tiga instansi di Kabupaten Kudus. Salah satu instansi yang berperan dalam fasilitasi penyelesaian KDRT adalah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB). Instansi ini menyediakan berbagai bentuk fasilitasi, antara lain layanan konsultasi, pengarahan ke Kementerian Agama Kudus, pendampingan hukum, penyediaan rumah aman, serta sosialisasi pencegahan KDRT. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif. Berikut data yang digunakan adalah data utama berupa wawancara serta data sekunder sebagai pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi fasilitasi penyelesaian KDRT oleh Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus masih belum optimal. Salah satu kekurangannya adalah layanan konsultasi yang belum mencakup sesi terapi lanjutan, sehingga korban hanya diberikan nasehat untuk rujuk kembali tanpa adanya intervensi psikologis yang lebih mendalam. Selain itu, Dinsos P3AP2KB menghadapi beberapa kendala dalam pelaksanaan fasilitasi, seperti sosialisasi yang belum menyeluruh, tidak adanya psikolog internal, keterbatasan fasilitas rumah aman, kurangnya sumber daya manusia, serta lemahnya kerja sama antar stakeholder. Kendala-kendala ini menjadi tantangan dalam memastikan perlindungan, penyelesaian kasus, dan pemulihan korban KDRT secara efektif.