Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat

PEMENUHAN RESTITUSI OLEH PELAKU KEPADA ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL Diastu, Ketut; Nainggolan, Marsudin; Ismed, Mohamad
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 1 (2024): Volume 5 No 1 Tahun 2024
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v5i1.25659

Abstract

Restitusi sangat penting bagi anak korban kekerasan seksual, karena anak yang menjadi korban sangat kehilangan hakaknya untuk mendapatkan kehidupan yang aman, nyaman dan sehat. Dengan demikian maka sangat perlu diperhatikan terkait restitusi anak korban kekerasan seksual. Dengan dipenuhinya restitusi oleh pelaku dapat merbantu meringankan penderitaan yang dialaminya. Maka perlu ketegasan ataupun daya paksa terhadap pelaku/terdakwa agar membayar restitusi yang di bebankan terhadapnya, dan perlu memahami langkah apa yang bisa dilakukan apabila restitusi tidak dibayarkan. Peran Para Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sangat dibutuhkan dalam terpenuhinya Restitusi kepada anak korban kekerasan seksual. Maka demikian selain di Perlukannya Undang-Undang guna mendorong pelaku dalam melakukan pembayaran Restitusi perlu juga di tingkatkan kualitas Pelayanan Aparat Penegak Hukum dan LPSK dalam berkomitmen untuk memenuhi hak-hak yang seharusnya didapatkan anak korban kekerasan seksual, Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum apabila pelaku tidak membayar restitusi dapat diganti kurungan dan perampasan aset yang dimana tertuang dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. penerapan hukuman pengganti atau subsider terhadap pelaku yang tidak memenuhi restitusi masih lemah. Dan masih lemahnya perampasan aset untuk diterapkan kepada pelaku yang tidak memenuhi restitusi yang dibebankan kepadanya. Dan langkah LPSK dalam membantu korban ketika pelaku melampaui batas waktu dalam pemenuhan restitusinya yaitu dengan memberitahukan kepada Jaksa Agung/Jaksa/Oditur, Dan Setelah adanya peringatan dari Pengadilan namun tidak dibayarkan oleh pelaku kemudian LPSK dapat berkoordinasi dengan jaksa dalam proses penagihan Restitusi sampai dengan perampasan aset yang berdasar pada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.