Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Inovasi Global

Kepastian Hukum Penentuan dan Batas Waktu Penyerahan Gratifikasi Oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Milik Negara Budiman, Arif; Ismed, Mohamad; Candra, Tofik Yanuar
Jurnal Inovasi Global Vol. 2 No. 12 (2024): Jurnal Inovasi Global
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jig.v2i12.228

Abstract

Korupsi merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Hukum 17 (tujuh belas) pengecualian terhadap jenis gratifikasi diatur pada Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi. 17 hal tersebut tidak wajib untuk dilaporkan kepada KPK sehingga dapat dikatakan bukan jenis gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi menyatakan bahwa “(1) Dalam hal status Gratifikasi ditetapkan menjadi Gratifikasi milik Penerima, objek Gratifikasi yang disertakan dalam laporan dikembalikan kepada Pelapor. (2) Pengembalian objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pengambilan langsung oleh Pelapor atau melalui UPG. (3) Apabila objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diambil oleh Pelapor dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan sebagai Gratifikasi milik Penerima, objek Gratifikasi diserahkan kepada Negara untuk kemanfaatan publik setelah diinformasikan kepada Pelapor secara patut. Namun dalam prakteknya, masih banyak yang tidak melaporkan gratifikasi kepada KPK. Metode yang dilakukan menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pengaturan batas waktu penyerahan gratifikasi menjadi milik Penerima gratifikasi tidak diatur dalam perundangan melainkan diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK lebih bersifat aktif dalam penyerahab gratifikasi menjadi milik negara sementara bersfat pasif ketika penyerahan gratifikasi menjadi milik Penerima gratifikasi. Hal ini dikarenakan batas waktu penyerahan gratifikasi menjadi milik negara lebih singkat dibandingkan batas waktu penyerahan gratifikasi menjadi milkik Penerima gratifikasi.