Claim Missing Document
Check
Articles

Pendampingan Pengelolaan Dana Desa yang Transparansi dan Akuntabilitas di Gampong Cot Keumuneng Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara Jafar, Sofyan; Asmara, Romi; Nuribadah, Nuribadah; Husni, Husni; Muksalmina, Muksalmina; Fatahillah, Fatahillah
Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara Vol. 7 No. 1 (2026): Edisi Januari - Maret
Publisher : Lembaga Dongan Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55338/jpkmn.v7i1.7684

Abstract

Gampong Cot Keumuneng memiliki keterbatasan sumber daya manusia yang mumpuni dalam hal teknis dan regulasi tentang pengelolaan dana gampong secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin. Hal ini membuat perangkat gampong sering merasa khawatir akan risiko penyalahgunaan dana gampong sehingga bukan tidak mungkin akhirnya terjerat tindak pidana korupsi. Hal inilah yang menjadi alasan untuk pelaksanaan kegiatan PkM dalam memberikan pemahaman secara teknis mengenai pengelolaan dana gampong mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya. Pengelolaan dana gampong haruslah berfokus pada pembenahan infrastruktur, sarana dan prasarana pelayanan publik, pemberdayaan pemuda dan pemudi, serta permodalan untuk Badan Usaha Milik Gampong yang diharapkan dapat memberikan benefit tercapainya kesejateraaan masyarakat gampong. Dengan menggunakan metode pelaksanaan yang dimulasi dengan observasi lapangan, dan pendampingan, serta sosialisasi, tim PkM mencoba untuk mengedukasi masyarakat melalui pemberian pelatihan dan penyuluhan hukum tentang teknis pengelolaan dana gampong, serta mendampingi dan mengevaluasi hasil kegiatan. Hasil PkM menunjukkan yang sebelumnya kurang begitu memahami terutama terkait aturan hukum yang mengharuskan adanya keterbukaan informasi kepada publik untuk mendapatkan akses dalam memperoleh informasi yang jelas, termasuk terkait pengelolaan dana desa, menjadi lebih memahami dan melaksanakannya sehingga mitra dalam hal pengelolaan keuangan gampong harus berdasarkan praktik-praktik pemerintahan yang baik, dan sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.