Restorative Justice merupakan inovasi dalam sistem hukum pidana Indonesia yang menekankan pemulihan keadaan dan perdamaian antar pelaku, korban, dan masyarakat, bebeda dengan pendekatan retributif yang berfokus pada pembalasan. Artikel ini membahas efektivitas penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana perampasan, khususnya melalui studi kasus antara karyawan dan pemilik usaha jus buah di Kota Malang. Penelitian ini menggunakan pendekatan deduktif-rasional dengan analisis peraturan perundang-undangann, teori keadilan, dan praktik penegakan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa restorative justice efektif diterapkan pada tindak pidana ringan yang memenuhi syarat formil dan materil, karena mampu mempercepat penyelesaian perkara, memulihkan kerugian korban, dan mengurangi beban pengadilan. Advokat berperan strategis sebagai mediator, fasilitator dialog, dan penyeimbang hak-hak korban dan pelaku dalam proses Restorative Justice. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan seperti aparat penegak hukum. Dengan penguatan regulasi, edukasi, dan kolaborasi multi-pihak, restorative justice berpotensi menjadi solusi yang lebih manusiawi, efektif, dan berkelanjutan dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia.