Claim Missing Document
Check
Articles

KONSEP HAK MILIK, HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 Fatma Afifah; Fikri Hadi; Farina Gandryani
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 3 No 2 (2025): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v3i2.326

Abstract

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya lebih dikenal sebagai UUPA menjadi landasan yuridis primer dalam penyelenggaraan aspek pertanahan di Indonesia. Melalui artikel ini akan dijabarkan konsep Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai dalam UUPA. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Hak Milik merupakan hak atas tanah dengan kedudukan yang paling utama. Hak Guna Usaha (HGU) merupakan suatu hak atas tanah yang memberikan kewenangan untuk melakukan usaha pada tanah yang berada dalam penguasaan langsung oleh Negara. Hak Guna Bangunan (HGB) didefinisikan sebagai hak untuk mendirikan dan memiliki konstruksi bangunan di atas tanah yang bukan merupakan miliknya sendiri. Hak Pakai merupakan suatu hak untuk memanfaatkan dan/atau mengambil hasil dari suatu bidang tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, merupakan tanah Hak Milik pihak lain, atau berada di atas tanah Hak Pengelolaan.