Claim Missing Document
Check
Articles

Reconciling the Dual Legal Nature of Promissory Notes in Indonesian Default Disputes: A Normative Analysis of Supreme Court Ratio Decidendi (2001–2022) Yoga Prasetyan; Fikri Hadi
Golden Ratio of Law and Social Policy Review Vol. 6 No. 1 (2026): July - December
Publisher : Manunggal Halim Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52970/grlspr.v6i1.2289

Abstract

A promissory note constitutes an unconditional written promise by the issuer (maker) to pay a specified sum to the holder (payee) at an agreed time. Although its use in Indonesian corporate financing and cross-border transactions has grown, its legal standing in default (wanprestasi) disputes remains governed by overlapping and partly untested provisions of the Commercial Code (KUHD) and Civil Code (KUH Perdata). This study employs normative legal research using statutory, conceptual, case-based, and comparative approaches, examining eight Supreme Court and first-instance decisions issued between 2001 and 2022 and comparing them against Article 3 of the United States Uniform Commercial Code, the United Kingdom's Bills of Exchange Act 1882, and the Geneva Convention 1930. The analysis shows that a promissory note occupies a dual legal position as a negotiable instrument under KUHD Articles 174–177 and as a contractual instrument under the KUH Perdata and identifies three recurring jurisprudential inconsistencies: inconsistent application of the abstraction principle, variable tolerance for formal defects, and unsettled criteria for what constitutes sufficient notice of default. These findings indicate that judicial guidance, rather than case-by-case adjudication alone, is needed to stabilize this area of commercial law. The study recommends that the Supreme Court issue a circular letter (SEMA) or regulation (PERMA) through its Civil Chamber plenary meeting to unify these standards, alongside legislative reform of the KUHD's negotiable-instrument provisions.
TANGGUNG GUGAT PEMERINTAH TERHADAP PEMBATALAN HASIL TENDER SECARA SEPIHAK Fikri Hadi; Farina Gandryani; Dwi Elok Indriastuti
Wijaya Putra Law Review Vol 1 No 1 (2022): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/wplr.v1i1.65

Abstract

Pemerintah dalam rangka mendukung terlaksananya program kerja, maka Pemerintah melaksanakan suatu pengadaan barang dan jasa. Salah satunya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang. Pada akhir 2018, Pemerintah Kota Semarang secara sepihak membatalkan hasil pemenang tender dikarenakan adanya kesalahan penghitungan anggaran. Padahal sejumlah tender telah diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. Secara hukum privat, kesepakatan tidak dapat ditarik kembali kecuali atas persetujuan kedua belah pihak. Namun secara hukum publik terdapat larangan untuk melakukan pembelanjaan apabila tidak terdapat anggaran. Oleh sebab itu, artikel ini akan membahas mengenai konsep kontrak yang dilakukan Pemerintah terkait di bidang kontrak pengadaan barang dan jasa serta tanggung gugat Pemerintah Kota Semarang terhadap pembatalan hasil tender. Penelitian ini merupakan penelitian hukum bertipe doktrinal dengan pendekatan konseptual, perundang- undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak Pemerintah berbeda dengan kontrak privat pada umumnya dikarenakan terikat pada aspek hukum publik (hukum administrasi dan hukum pidana) serta aspek hukum privat. Sehingga dari konsep tersebut dikaitkan dengan kasus di Semarang, pemenang tender yang dirugikan tidak bisa mengajukan gugatan ataupun permohonan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Pemenang tender yang dirugikan dapat menggugat Pemerintah melalui peradilan umum berdasarkan konsep tanggung gugat Pemerintah.
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Fikri Hadi
Wijaya Putra Law Review Vol 1 No 2 (2022): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/wplr.v1i2.79

Abstract

Konsep Negara Hukum merupakan konsep universal yang dianut oleh hampir seluruh negara di dunia. Secara umum, tipe negara hukum terbagi menjadi dua yakni negara hukum Rechtsstaat dan negara hukum The Rule of Law. Kedua tipe negara hukum mempunyai karakteristik tersendiri, namun mempunyai persamaan yakni terkait perlindungan Hak Asasi Manusia. Artikel ini akan membahas mengenai Negara Hukum Indonesia dari sudut pandang tipe Rechtsstaat dan The Rule of Law serta membahas mengenai konsep Hak Asasi Manusia di Indonesia. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, peraturan konseptual dan pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Negara Indonesia memenuhi syarat sebagai negara hukum berdasarkan indikator tipe Rechtstaat maupun The Rule of Law. Sedangkan terkait konsep Hak Asasi Manusia berdasarkan Negara Hukum Indonesia ialah adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara dan Pemerintah yang berdasarkan konsep gotong royong dan asas kerukunan. Inilah yang menjadi ciri khas Negara Hukum Indonesia atau disebut juga Negara Hukum Pancasila.
TINJAUAN YURIDIS PENUNDAAN PEMILIHAN UMUM MELALUI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI Fikri Hadi; Suwarno Abadi; Farina Gandryani
Wijaya Putra Law Review Vol 2 No 1 (2023): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/wplr.v2i1.92

Abstract

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt/G/2022/PN Jkt. Pst terkait gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum berimplikasi terhadap penyelenggaran Pemilu 2024. Sebab pada salah satu amar putusannya memerintahkan untuk menunda pelaksanaan Pemilu. Walaupun pada akhirnya Komisi Pemilihan Umum melakukan banding, namun putusan tersebut perlu dikaji dari sudut pandang hukum yang menjadi latar belakang penulisan artikel ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan kasus, konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadilan Jakarta Pusat dalam memutus perkara tersebut melanggar kompetensi absolut yang seharusnya menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu serta Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, putusan tersebut melanggar Konstitusi yang mengamanatkan Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Di samping itu putusan tersebut bersifat erga omnes, berlawanan dengan konsep putusan perdata yang seharusnya hanya mengikat para pihak. Dari analisis tersebut, maka putusan tersebut cacat secara hukum dan harus dikatakan batal demi hukum. Oleh sebab itu, langkah tepat bila Komisi Pemilihan Umum mengajukan banding atas putusan tersebut.
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM PERSPEKTIF TEORI HUKUM KONSTITUSI Fikri Hadi; Farina Gandryani; Fatma Afifah
Wijaya Putra Law Review Vol 4 No 1 (2025): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/wplr.v4i1.223

Abstract

Konstitusi merupakan hukum dasar yang menjadi landasan penyelenggaraan suatu negara. Seluruh negara di dunia pasti memiliki konstitusi baik tertulis maupun tidak tertulis, termasuk di Indonesia. Artikel ini akan menjabarkan teori-teori dalam hukum konstitusi serta mengkaitkan teori tersebut dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pada pembahasan dijelaskan terkait definisi konstitusi, nilai konstitusi, materi muatan konstitusi, perubahan konstitusi, sifat konstitusi, karakter konstitusi serta teori perubahan konstitusi. Bila dikaitkan dengan teori hukum konstitusi, perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menganut perubahan melalui sistem adendum, formal amandment (menurut teori KC Wheare, dan melalui badan legislatif (menurut CF Strong). Adapun sifat konstitusi Indonesia bila dilihat dari sudut pandang cara merubahnya maka tergolong sebagai konstitusi bersifat rigid. Sedangkan bila dilihat dari sudut pandang muatan konstitusi, maka tergolong sebagai konstitusi bersifat fleksibel.
ELECTION OF LOCAL HEADS THROUGH THE REGIONAL REPRESENTATIVE COUNCIL FROM A DEMOCRATIC PERSPECTIVE IN INDONESIA Fikri Hadi; Hufron Hufron; Dodi Fitria Darissalam; Gunawan Hadi Purwanto
Wijaya Putra Law Review Vol 5 No 1 (2026): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/wplr.v5i1.373

Abstract

In essence, democracy can be defined as a system of government in which political decisions are made by the people or citizens either directly or through their elected representatives in general elections. The election of regional heads is one of the primary mechanisms for realizing popular sovereignty at the local level. Since 2005, Indonesia has implemented a system of direct elections for regional heads by the people as part of the post-reform era's direct democracy. By the end of 2025, the discourse on the idea of reverting regional elections to being conducted through the Regional People's Representative Council (DPRD) rather than through general elections as originally established-will gain momentum. Based on this background, the author aims to discuss the following: The election of regional heads through the Regional People's Representative Council (DPRD) is examined in light of the principles of democracy in Indonesia, and the implications of such elections on the quality of democracy and the legitimacy of regional leadership in Indonesia. This study employs normative research methods, utilizing legislative, conceptual, and historical approaches to examine the legal basis, relevance, and implications of the regional head election system conducted by the DPRD. The study found that the principle of democracy is not solely interpreted as the direct participation of the people in determining regional leaders, but can also be realized through the mechanism of representative democracy, where the Regional People's Representative Council (DPRD) as an institution resulting from general elections-possesses the legitimacy to represent the will of the people. However, the mechanism for electing regional heads through the DPRD faces significant challenges regarding the fulfillment of the principles of popular sovereignty, political participation, and accountability.
HUKUM ADAT KEKERABATAN DALAM KERANGKA HUKUM ADAT DI INDONESIA Fatma Afifah; Riza Multazam Luthfy; Fikri Hadi
Wijaya Putra Law Review Vol 5 No 1 (2026): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/wplr.v5i1.374

Abstract

Kemajemukan budaya di Indonesia berhubungan erat pada pembentukan karakter hukum pluralistik, di mana hukum adat tetap menjadi identitas sosiologis dan aturan hidup yang fundamental bagi masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum kekerabatan adat di Indonesia melalui tiga pilar utama: pertalian darah, pertalian perkawinan, dan pertalian adat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan tipe sosiologi hukum. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kekerabatan berdasarkan pertalian darah (genealogis) berfungsi sebagai fondasi utama dalam menentukan stratifikasi sosial, tanggung jawab pengasuhan, dan hak kewarisan dalam sistem patrilineal, matrilineal, serta bilateral. Pada konteks kekerabatan berdasarkan pertalian perkawinan, tercipta hubungan semenda yang mengatur status personal individu melalui berbagai model, seperti perkawinan jujur, semanda, maupun bebas, yang mencerminkan nilai komunal-kekerabatan. Sedangkan kekerabatan pertalian adat adalah sebagai mekanisme integrasi sosial non-biologis, seperti pengangkatan anak serta pengangkatan saudara yang memiliki legitimasi hukum kuat di masyarakat terkait. Studi ini menyimpulkan bahwa hukum adat kekerabatan merupakan instrumen dinamis yang menjaga stabilitas struktur sosial dan kontinuitas tradisi lintas generasi di Indonesia.
PENGAKUAN MASYARAKAT ADAT DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Relexi Bayo; Andy Usmina Wijaya; Fikri Hadi
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 1 (2023): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v1i1.87

Abstract

Pembentukkan Negara Kesatuan Republik Indonesia berawal dari bersatunya komunitas-komunitas adat yang ada di seantero wilayah Nusantara. Keberadaan masyarakat adat telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dan secara faktual telah mendapat pengakuan pada era Pemerintah Kolonial Belanda. Apakah yang dimaksud dengan Pengakuan masyarakat hukum adat di Indonesia, Metode penelitian ini merupakan salah satu penelitian Hukum Normatif, Pengakuan masyarakat hukum adat diatur dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, ketentuan pasal 28 I ayat (3) UUD 1945 bahwa identitas budaya dari masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Selain ada beberapa undang-undang sektoral yang memberikan jaminan hak-hak masyarakat hukum adat, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Dari ketentuan diatas dalam UUD Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 63 mengatur mengenai tugas dan wewenang Pemerintah dan Pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terkait dengan masyarakat hukum adat ada beberapa bagian, sebagai berikut, Pemerintah, menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PERLINDUNGAN HAK TANAH ADAT SUKU PASER DALAM WILAYAH IBU KOTA NEGARA BARU DI KALIMANTAN TIMUR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NO 4 TAHUN 2019 Sindy Ar'tri Oktaviany; Fikri Hadi; Farina Gandryani
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 2 (2023): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v1i2.136

Abstract

Regulasi pemindahan Ibu Kota Negara baru membawa pro kontra dalam masyarakat dalam berbagai kategori yang salah satunya soal tanah yang telah di tempati, dirawat, dan di besarkan oleh suku adat yang menetap di wilayah tersebut yaitu suku paser. Tanah mereka telah memberi kehidupan agar dapat berlangsungkan hidup sampai ke turunan mereka. Dengan adanya pemindahan Ibu Kota Negara ke wilayah mereka membuat mereka sendiri menjadi pertanyaan terkait tanah yang selama ini mereka rawat. Dalam pasal 18B ayat 2 UUD 1945 mengakui pentingnya peran hukum adat dalam pengembangan hukum nasional. Salah satu perlindungan hukum yang mendukung perlindungan hukum adat wilayah Kabupaten Paser adalah No 4 tahun 2019 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Tetapi produk hukum tersebut justru terlihat adanya pengkaburan norma yang dituliskan tidak jelas , dampak atas hal tidak jelas Perda Paser Nomor 4 Tahun 2019 yaitu masyarakat adat mendapatkan perlakuan yang tidak layak. Harus ada peninjauan ulang yang dilakukan demi kesejahtaraan masyarakat serta pembentukan kembali Peraturan Perundang-Undangan yang lebih memperhatikan tentang masyarakat hukum adat.
KONSEP PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 Fikri Hadi; Farina Gandryani; Fatma Afifah
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 3 No 2 (2025): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v3i2.324

Abstract

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut sistem pemerintahan yang terdiri atas pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang gambaran secara umum terkait konsep Pemerintahan Daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta perbandingannya dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintahan Daerah didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU tersebut memberikan otonomi kepada daerah melalui asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Pembagian urusan dalam otonomi daerah didasarkan pada pembagian urusan pemerintahan yang terbai menjadi 3 (tiga), yakni Urusan Pemerintahan Absolut, Urusan Pemerintahan Konkuren dan Urusan Pemerintahan Umum. Terdapat sejumlah perbedaan antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, di mana UU Nomor 23 Tahun 2014 berorientasi pada efektivitas dan efisiensi pemerintahan dengan memberikan penjelasan yang lebih rigid terkait pembagian urusan pemerintahan dengan adanya pembagian antara urusan absolut, urusan pemerintahan umum dan urusan konkuren. Peran provinsi lebih diperkuat dengan diberikannya urusan terkait hal-hal strategis serta penguatan melalui pemberian fungsi pengawasan dan pembinaan daerah.