Hak untuk belajar merupakan salah satu hak mendasar yang melekat pada narapidana, khususnya narapidana perempuan, sebagaimana diatur dalam Konstitusi Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji implementasi hak atas pendidikan bagi narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, serta untuk mengidentifikasi variabel-variabel yang memengaruhi implementasi tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan empiris. Data dikumpulkan melalui tinjauan pustaka, observasi, dan wawancara dengan petugas lembaga pemasyarakatan dan akademisi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Analisis penelitian didasarkan pada gagasan Romli Atmasasmita tentang implementasi hak atas pendidikan dan teori efektivitas penegakan hukum Soerjono Soekanto. Temuan penelitian menunjukkan bahwa hak atas pendidikan telah terpenuhi dalam tiga cara utama: peningkatan kualitas intelektual melalui Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan non-formal, perkembangan mental dan moral melalui kegiatan keagamaan, konseling hukum, dan pembentukan karakter, serta pengembangan keterampilan dan kemandirian melalui berbagai pelatihan kejuruan. Menurut pemeriksaan variabel yang memengaruhi implementasi, faktor hukum, penegakan hukum, masyarakat, dan budaya berperan sebagai faktor pendukung, namun fasilitas dan infrastruktur tetap menjadi hambatan utama karena kurangnya ruang belajar dan fasilitas belajar. Akibatnya, peningkatan kualitas fasilitas pendidikan diperlukan untuk berhasil melaksanakan hak atas pendidikan bagi narapidana perempuan dan mendukung tujuan sistem pemasyarakatan.