Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Tinjauan Yuridis Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Keadilan Restoratif (Studi Penelitian Di Kejaksaan Negeri Batam) Eka Fitriana, Rosilia; Fadlan, Fadlan; Prasetyasari, Christiani
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 5 (2023): Innovative: Journal of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejaksaan Agung menerbitkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (selanjutnya ditulis Perja No. 15/2020). Berdasarkan aturan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam perkara tertentu, apabila korban dan terdakwa telah sepakat untuk mencapai kesepakatan damai. Adanya Perja Nomor 15 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan sebuah terobosan dalam penyelesaian tindak pidana. Restorative justice merupakan suatu pendekatan dalam penyelesaian tindak pidana yang saat ini kembali disuarakan di berbagai negara. Melalui pendekatan keadilan restoratif, korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, serta menekankan agar kerugian korban diganti dan korban memaafkan pelaku kejahatan. Batasan suatu tindak pidana dapat berupa penghentian penuntutan demi hukum dan diselesaikan di luar pengadilan dengan pendekatan keadilan restoratif yang terdiri dari orang atau pelaku menjadi tersangka pertama yang melakukan tindak pidana. Lalu, ada dua syarat mengenai kejahatan tersebut. Pertama, tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Kedua, tindak pidana tersebut dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian akibat tindak pidana tersebut tidak lebih dari 2,5 juta rupiah. Artinya, pada prinsipnya perkara pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative Justice, yang dibatasi hanya pada pelaku yang baru saja melakukan dan bukan merupakan residivis, serta hanya pada jenis tindak pidana ringan tertentu.
Co-Authors Ade Kuncoro Ridwan Adhitia Adhitia Aliatul Hana, Nurul Aminah, Titik Andi Putra Pratama, Guswanda Andi Suhendra Andre Gunawan Andriani, Tania Puji Andrini, Annisa Rizky Anggara, Risky Apridony, Apridony Aris Munandar Arrofik, Arrofik Asfani, Rahimah Aulia, Sirrul Azhar, Aditya Batubara, Putri Fadila Brawijaya, Noldi Bulan, Puti Lindung Bungasia Bungasia Chandra, Fernando Darwis Anatami Delviane, Annisa Dicky Erizon Dimas Putra Prihananto Doni Gusmardi Dwi Sahputra, Rifaldi E. Arinda Chikita Eka Fitriana, Rosilia Eniyanti3, Eniyanti3 Erlys, Erlys Erniyanti Erniyanti Fadhil, Sayid Fadhila Fadhila Fadhila, Nurul Fadillah, Muhammad Haris Fadjriani, Lia FAJAR SETIAWAN Fernando, Ricky Septian Firdaus Firdaus Fitri Yanti Katili Fitria, Lailatul Gabriel Simson Tamba Gotama, Andri Guswanda Andi Putra Pratama Hamdi, Satria Harry Kurniawan Hendri Hendri Henry Aspan Idham Idham Idham Idham ika indriyani Indah Sugandi Indah Wijayanti, Titising Irawati Irawati Ismahani, Siti Istiyanto, Ryan Jemmy Rumengan Jihad, Kaspol Juhani, Hasan Bin Jumardin, Jumardin Khairunnisa Khairunnisa Kirtan, Tivonli Lia Fadjriani Lubis, Irfan Husein Lubis, Irpan Husein Mashalan, Fahima Muhammad Yadi Muhlis, Muhammad Yusuf Mukhti, Mukhti Muktashim Billah Mulyana, Hani Rizki Nabila Gelasia Herta Ananda Natalia Tampubolon, Sofia Ng, Paulus Jimmytheja Nur Harilda, Dhea Nur Indah Sari Arbit Nurkhotijah, Siti Panca Gunawan Harefa Parameshwara Parameshwara Parameshwara, Parameshwara Parroha Patar Siadari, Lagat Pasaribu, Juhrin Prameswari Annisa Putri Prasetiasari, Christiani Prasetyasari, Christiani Purba, Kezia Nur Elizanti Purwanti, M. M. Fajar Puspita Amanda, Belafida Putri, Delfia Diana Qisthy Leonarza Rahadi Pratama Rahmat Januar Noor Raja Zulkifli Ramon Nofrial Ramon Nofrial, Ramon Respationo, Soerya Revo Christanto Riza Rosalya Rosli, Rozaini Rudiyanto Rudiyanto Sabrina, Azra Batrisyia Salmanda, Dandi Sayid Fadhil Sembiring, Ibrahim Siadari Parohha, Lagat Siadari, Lagat Paroha Patar Siadari, Lagat Parroha Patar Simanjuntak, Victor Daniel Simbolon, Citra Irwan Sinaga, Gopal Gospel Siska Septiria Nosari Siswanto Siagian, Agus Sitanggang, Cansa Namira Siti Nurkhotijah Sitohang, Citra Permata Soerya Respationo Suhendra Suhendra Sukirno, Yacobus Syaputra, Roni Tuti Herningtyas Washliati, Laily Washliaty, Laily Wawan Hermawan Wulandari, Dita Eli Yose Rizal Zulfiati, Ria