Kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah merupakan unsur penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Namun, praktik pemalsuan dokumen pertanahan masih menjadi persoalan yang mengancam kepastian hukum, memicu sengketa, dan menghambat pembangunan. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diharapkan tidak hanya mempercepat legalisasi aset masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen preventif dalam mencegah tindak pidana pemalsuan dokumen pertanahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pencegahan pemalsuan dokumen pertanahan melalui Program PTSL di Kabupaten Deli Serdang, implementasi program tersebut, serta faktor-faktor yang menjadi kendalanya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan data empiris, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencegahan pemalsuan dokumen pertanahan memerlukan sinergi antara pendekatan penal dan nonpenal melalui penguatan sistem administrasi pertanahan. Implementasi PTSL telah meningkatkan kepastian hukum melalui verifikasi data dan penerbitan sertifikat, namun masih terkendala oleh harmonisasi regulasi, keterbatasan sumber daya manusia, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan belum terintegrasinya sistem informasi pertanahan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan hukum pidana melalui digitalisasi administrasi, integrasi data, penguatan kelembagaan, dan pengawasan kolaboratif.