Claim Missing Document
Check
Articles

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENEMPATAN ANAK BINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DEWASA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Leo Marko Saragih; Andi Maysarah; Dian Kemala Dewi
Law Jurnal Vol 7, No 1 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v7i1.9187

Abstract

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menegaskan bahwa anak yang dijatuhi pidana penjara seharusnya menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), bukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang diperuntukkan bagi narapidana dewasa. Namun dalam praktiknya, sejumlah Lapas dewasa tetap menampung anak binaan yang mengikuti program pembinaan dan pendidikan di dalam lingkungan Lapas dewasa, sebagaimana ditemukan pada Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam. Penelitian ini bertujuan menjawab tiga permasalahan: pertama, bagaimana pengaturan hukum mengenai penempatan anak binaan dalam lembaga pemasyarakatan menurut UU SPPA; kedua, faktor-faktor apa yang menyebabkan penempatan anak binaan di lembaga pemasyarakatan dewasa; dan ketiga, bagaimana akibat hukum dari penempatan anak binaan di lembaga pemasyarakatan dewasa yang tidak sesuai dengan ketentuan UU SPPA. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didukung data empiris sekunder berupa pemberitaan resmi dan dokumentasi kegiatan pembinaan di Lapas Lubuk Pakam sebagai studi kasus ilustratif. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif, Pasal 85 ayat (1) UU SPPA mewajibkan penempatan anak yang dijatuhi pidana penjara di LPKA, dan pengecualian hanya dibenarkan dalam kondisi terbatas menurut Pasal 86 dan ketentuan peralihan Pasal 105. Faktor penyebab penempatan anak di Lapas dewasa meliputi keterbatasan jumlah dan jangkauan LPKA, kendala jarak dan rujukan antarwilayah, serta transisi usia anak menuju dewasa selama menjalani pidana. Penempatan yang tidak sesuai dengan UU SPPA menimbulkan akibat hukum berupa pelanggaran terhadap hak anak untuk dipisahkan dari orang dewasa, potensi cacat prosedural dalam pembinaan, serta risiko psikososial bagi anak binaan yang bersangkutan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan koordinasi rujukan antar-UPT pemasyarakatan serta pengawasan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM agar pemenuhan hak anak binaan tidak tereduksi oleh keterbatasan kelembagaan di tingkat daerah
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR : 01/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mjy Bernad Napitupulu; Andi Maysarah; Dian Hardian Silalahi
Law Jurnal Vol 6, No 2 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v6i2.8528

Abstract

Fenomena anak di bawah umur yang terlibat sebagai pelaku kekerasan seksual kini semakin mendapat sorotan publik yang luas. Kasus semacam ini bahkan tercatat terus bertambah di beberapa wilayah Indonesia.Penelitian ini dirumuskan untuk menganalisis bagaimana hukum pidana Indonesia mengonstruksi pertanggungjawaban bagi pelaku anak dalam kejahatan persetubuhan, serta untuk memahami pertimbangan apa saja yang mendasari hakim ketika memutus perkara serupa di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Secara metodologis, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan sumber data yang diperoleh melalui kajian literatur dan bahan hukum kepustakaan. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa dalam perkara atas nama anak berinisial PA, hakim menetapkan perbuatan tersebut masuk dalam kualifikasi tindak pidana persetubuhan. Ketentuan hukum yang dijadikan rujukan adalah Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berikut seluruh perubahannya, yang diterapkan secara bersamaan dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan dua sanksi pidana pokok yang merujuk pada Pasal 71 ayat (1) undang-undang tersebut. Pertimbangan hakim terbagi atas dua dimensi, yakni dimensi yuridis yang berpijak pada fakta-fakta persidangan, serta dimensi non-yuridis yang memuat faktor-faktor yang meringankan maupun memberatkan terdakwa. Penempatan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dipilih agar hak pendidikan pelaku tetap terpenuhi, sedangkan sanksi pengganti denda dirancang sebagai sarana pengembangan keterampilan, keduanya bertujuan mencegah pelaku mengulangi perbuatan yang sama di masa mendatang.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE MELALUI TEKNOLOGI DEEPFAKE DALAM TINDAK PIDANA SIBER (Studi pada Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara). Mulia Akbar Batubara; Azmiati Zuliah; Andi Maysarah
Law Jurnal Vol 7, No 1 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v7i1.9655

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) memberikan kontribusi besar bagi kemajuan teknologi, namun di sisi lain membuka peluang terjadinya penyalahgunaan melalui teknologi deepfake. Teknologi ini dapat memanipulasi wajah, suara, maupun video sehingga tampak menyerupai aslinya dan berpotensi dimanfaatkan untuk penipuan, pemerasan, pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, serta berbagai bentuk tindak pidana siber lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum di Indonesia terkait penyalahgunaan AI melalui deepfake, pelaksanaan penegakan hukum oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara, dan hambatan yang dihadapi dalam proses penanganannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi literatur dan wawancara dengan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai deepfake masih tersebar dalam berbagai peraturan, terutama UU ITE dan KUHP, sehingga belum membentuk kerangka hukum yang komprehensif. Penegakan hukum dilakukan melalui penyelidikan digital, analisis forensik elektronik, pelacakan akun, dan kerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik.
IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN DI POLRES NIAS SELATAN Goksan Vasco Dagama; Azmiati Zuliah; Andi Maysarah
Law Jurnal Vol 6, No 2 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v6i2.8529

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan di Polres Nias Selatan, mengkaji peran aparat kepolisian, serta menilai efektivitas penerapannya dalam memberikan keadilan bagi korban dan pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi dengan informan yang terdiri dari aparat kepolisian, korban, dan pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Restorative Justice di Polres Nias Selatan telah berjalan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, melalui tahapan penyaringan perkara, mediasi, dan kesepakatan perdamaian. Peran aparat kepolisian meliputi fungsi sebagai fasilitator, mediator, dan penjamin kesepakatan. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat kelemahan, antara lain kurangnya netralitas mediator, adanya tekanan sosial dalam proses mediasi, keterbatasan kapasitas penyidik, serta lemahnya mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan. Efektivitas penerapan Restorative Justice menunjukkan hasil yang cukup baik secara operasional, ditandai dengan tingginya tingkat penyelesaian perkara, rendahnya tingkat pengulangan tindak pidana, serta meningkatnya keharmonisan masyarakat. Namun demikian, dari perspektif keadilan substantif, masih terdapat kelemahan seperti ketidakmerataan ganti rugi, minimnya pendampingan psikologis bagi korban, serta belum optimalnya perlindungan terhadap hak korban.
EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI SUMATERA UTARA PASCA DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Andi Maysarah; Irvan Saputra
Law Jurnal Vol 6, No 2 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v6i2.8372

Abstract

Penelitian ini menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Sumatera Utara setelah disahkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melibatkan berbagai institusi penegak hukum dan organisasi masyarakat sipil di Sumatera Utara. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Pengadilan Negeri Medan, Aliansi Sumut Bersatu, LBH APIK Medan, dan LBH Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi UU TPKS telah membawa perubahan signifikan dalam perlindungan korban, termasuk peningkatan kesadaran aparat penegak hukum terhadap pendekatan yang berpusat pada korban, penerapan persidangan tertutup yang lebih konsisten, dan peningkatan kualitas layanan pendampingan. Namun, masih terdapat tantangan dalam hal keterbatasan sumber daya, stigma masyarakat, dan koordinasi antar institusi. Penelitian ini mengungkap bahwa meskipun korban merasakan peningkatan perlindungan, masih terdapat fenomena reviktimisasi dalam berbagai bentuk. Penelitian menyimpulkan bahwa meskipun UU TPKS telah meningkatkan perlindungan hukum secara substansial, diperlukan upaya berkelanjutan dalam penguatan kapasitas institusi, alokasi anggaran khusus, dan perubahan mindset masyarakat untuk mencapai efektivitas optimal.
EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM ANCAMAN KEKERASAN MELALUI TIKTOK PADA SUBDIT CYBER POLDA SUMATERA UTARA Aldri Brona Tarigan; Andi Maysarah; Dian Hardian Silalahi
Law Jurnal Vol 7, No 1 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v7i1.9698

Abstract

Ancaman kekerasan melalui TikTok menempatkan penyidik pada persoalan ganda, yaitu melindungi korban secara cepat dan membuktikan hubungan antara konten, akun, perangkat, serta pelaku. Penelitian ini menganalisis praktik penanganan laporan, faktor yang memengaruhi efektivitas penyelidikan dan penyidikan, serta upaya mengatasi hambatan pada Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Metode yang digunakan ialah penelitian yuridis normatif dan empiris terbatas dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis wawancara terdokumentasi AKP Fery Kusnadi yang dipublikasikan pada 2021, tanpa menganggapnya sebagai wawancara baru atau keterangan khusus TikTok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan yang efektif memerlukan penerimaan laporan yang responsif, preservasi konten sejak awal, pemeriksaan korban dan saksi, akuisisi forensik, atribusi akun kepada orang tertentu, serta gelar perkara yang menguji keterhubungan seluruh alat bukti. Penerapan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mensyaratkan informasi bermuatan ancaman dikirim secara langsung kepada korban, sehingga unggahan publik tidak otomatis memenuhi delik tersebut. Efektivitas dipengaruhi oleh akun palsu, penghapusan konten, keterbatasan metadata, kecepatan permintaan data, integritas bukti elektronik, ketepatan kualifikasi delik, kapasitas forensik, koordinasi kelembagaan, dan kelengkapan laporan korban. Penguatan daftar periksa bukti TikTok, matriks kualifikasi delik, prosedur preservasi dan rantai penguasaan, koordinasi dini dengan penuntut umum, serta komunikasi perkembangan perkara menjadi langkah utama yang direkomendasikan.
KEBIJAKAN PIDANA MATI BERSYARAT DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA M. Rizky Ananda; Kusbianto Kusbianto; Andi Maysarah
Law Jurnal Vol 6, No 2 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v6i2.8464

Abstract

Penelitian ini menganalisis kebijakan pidana mati bersyarat dalam tindak pidana narkotika di Indonesia pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan, melibatkan analisis terhadap berbagai regulasi terkait serta putusan pengadilan dari Mahkamah Agung. Data dikumpulkan melalui studi dokumen hukum, putusan pengadilan, dan literatur akademik terkait pidana mati dan tindak pidana narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pidana mati bersyarat dalam KUHP Nasional membawa transformasi signifikan dari paradigma retributif menuju paradigma rehabilitatif-humanis, dengan Pasal 100-101 KUHP Nasional memberikan masa percobaan sepuluh tahun bagi terpidana mati yang menunjukkan potensi perbaikan diri. Dasar penerapan pidana mati bersyarat dalam perkara narkotika berlandaskan pada prinsip keseimbangan antara perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan kesempatan bertobat. Implementasi kebijakan ini menunjukkan pergeseran dari pidana mati absolut menjadi pidana mati bersyarat yang mencapai 65% dari total vonis, dengan pertimbangan faktor mitigasi seperti peran minor terdakwa, penyesalan mendalam, dan prospek rehabilitasi. Penelitian menyimpulkan bahwa kebijakan pidana mati bersyarat merupakan inovasi hukum progresif yang menyeimbangkan kepentingan keadilan, pencegahan kejahatan, dan perlindungan hak asasi manusia, namun efektivitasnya masih terkendala oleh ketiadaan peraturan pelaksana teknis, standar evaluasi objektif, dan keterbatasan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP ASAS KESEIMBANGAN (BALANCE OF JUSTICE) KEDUDUKAN KORBAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA Andi Maysarah; Ismail Ismail
Law Jurnal Vol 6, No 2 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v6i2.8373

Abstract

Sistem peradilan pidana di Indonesia secara historis telah menempatkan korban pada posisi marginal, di mana fokus penegakan hukum didominasi oleh orientasi pada pelaku (offender-oriented) dan kepentingan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam kedudukan korban melalui perspektif viktimologi dengan menggunakan pisau analisis asas keseimbangan (balance of justice). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa evolusi hukum pidana dari paradigma retributif menuju restoratif telah membuka ruang bagi penguatan kedudukan korban, namun implementasi asas keseimbangan masih menghadapi tantangan struktural dan substansial. Transisi dari paradigma daad-dader-strafrecht menuju daad-dader-victim-strafrecht dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) menandai era baru, namun ketimpangan prosedural dalam KUHAP yang masih berlaku (UU No. 8 Tahun 1981) menciptakan disharmoni hukum. Perlindungan hak-hak korban, khususnya terkait restitusi dan kompensasi sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2022 dan UU TPKS, merupakan manifestasi konkret dari upaya menyeimbangkan neraca keadilan. Penelitian menyimpulkan bahwa rekonstruksi sistem peradilan pidana harus menempatkan perlindungan korban setara dengan perlindungan hak tersangka/terdakwa untuk mencapai keadilan yang substantif dan integratif.
Perlindungan Hukum bagi Investor dalam Perjanjian Investasi Start-Up: Perspektif Manajemen dan Hukum Bisnis Naomi Revalina Pasaribu; Andi Maysarah; Fandi Iskandar Sopang
Jurnal Warta Dharmawangsa Vol 20, No 1 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/wdw.v20i1.7212

Abstract

Artikel ini membahas perlindungan hukum bagi investor dalam perjanjian investasi start-up dengan pendekatan multidisipliner antara hukum bisnis dan manajemen. Investasi pada usaha rintisan menyimpan risiko tinggi karena ketidakpastian hukum, lemahnya pengaturan klausul kontraktual, serta minimnya pemahaman pendiri terhadap aspek legal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investor sering kali tidak memperoleh perlindungan memadai karena perjanjian investasi yang disusun tidak mencantumkan klausul penting seperti hak suara, exit strategy, dan anti-dilusi. Di sisi lain, pendiri start-up umumnya fokus pada aspek pengembangan produk tanpa memperhatikan dampak hukum jangka panjang. Penyusunan perjanjian investasi yang ideal harus memperhatikan prinsip keadilan, transparansi, dan fleksibilitas bisnis. Artikel ini merekomendasikan perlunya regulasi khusus investasi start-up, pendampingan hukum sejak proses negosiasi, serta penguatan literasi hukum bagi pelaku usaha. Temuan ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk pengembangan kebijakan investasi dan penyusunan kontrak yang lebih adil dalam ekosistem ekonomi digital yang terus berkembang.
Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce: Studi Kasus Marketplace Indonesia Aisyah Layyina Rahmah; Andi Maysarah
Jurnal Warta Dharmawangsa Vol 20, No 2 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/wdw.v20i2.7186

Abstract

Meningkatnya transaksi e-commerce di Indonesia menghadirkan peluang ekonomi sekaligus tantangan hukum, terutama dalam aspek perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce, dengan fokus pada tanggung jawab marketplace sebagai fasilitator digital. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif, serta studi kasus pada tiga marketplace utama di Indonesia: Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi seperti UU No. 8 Tahun 1999 dan PP No. 80 Tahun 2019, pelaksanaan perlindungan hukum belum optimal. Marketplace sering kali menghindari tanggung jawab atas kerugian konsumen, dan mekanisme penyelesaian sengketa dinilai lambat serta tidak transparan. Selain itu, verifikasi penjual yang lemah membuka celah terjadinya penipuan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, kewajiban hukum yang lebih tegas bagi marketplace, serta peningkatan literasi hukum konsumen untuk menciptakan.