Claim Missing Document
Check
Articles

Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Penetapan Uang Pengganti pada Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk) Hartono, Bambang; Ramadan, Suta; Waifannur, Ega
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 3, No 1 (2026): Januari 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v3i1.7926

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan asas proporsionalitas dalam penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti pada tindak pidana korupsi, khususnya dalam kaitannya dengan pemulihan kerugian keuangan negara. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya perbedaan praktik peradilan dalam menentukan besaran uang pengganti, yang kerap menimbulkan dilema antara kepentingan pengembalian kerugian negara dan pemenuhan keadilan individual bagi terdakwa. Meskipun korupsi dikualifikasikan sebagai extraordinary crime, penerapan pemidanaan tetap harus memperhatikan prinsip keadilan yang proporsional. Penelitian ini berfokus pada Putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk sebagai representasi problematika penetapan uang pengganti terhadap terdakwa yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran. Permasalahan yang dikaji meliputi penerapan asas proporsionalitas dalam penetapan uang pengganti serta dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menentukan besaran uang pengganti yang tidak sepenuhnya sama dengan jumlah kerugian keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan yuridis empiris melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan aparat penegak hukum serta auditor BPKP. Data penelitian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menetapkan uang pengganti berdasarkan jumlah manfaat ekonomi yang secara nyata dinikmati oleh terdakwa dengan mempertimbangkan peran, tingkat kesalahan, dan rasa keadilan. Penetapan tersebut mencerminkan penerapan asas proporsionalitas dalam pemidanaan tindak pidana korupsi.
Proporsionalitas Sanksi Pidana Dalam Perkara Pencurian Dengan Keadaan yang Memberatkan (Studi Putusan Nomor: 758/Pid.B/2025/PN Tjk) Hartono, Bambang; Seftiniara, Intan Nurina; Akbar, Daffa Alrizqi
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 5, No 1 (2026): January 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v5i1.7938

Abstract

Pencurian dikualifikasi dengan ancaman hukuman yang lebih berat jika dibandingkan dengan pencurian biasa, sesuai dengan Pasal 363 KUHP maka bunyinya sebagai berikut: (1) Dipidana dengan pidana penjara selamalamanya tujuh tahun, seperti pencurian ternak. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Proporsionalitas Sanksi Pidana Dalam Perkara Pencurian Dengan Keadaan yang Memberatkan berdasarkan Putusan Nomor: 758/Pid.B/ 2025/PN Tjk ? dan Apakah faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan  berdasarkan Putusan Nomor: 758/Pid.B/2025/PN Tjk?, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat bahwa, Proporsionalitas Sanksi Pidana Dalam Perkara Pencurian Dengan Keadaan Yang Memberatkan Berdasarkan Putusan Nomor: 758/Pid.B/ 2025/PN Tjk  telah sesuai dimana  Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Jika dikorelasikan dengan ancaman maksimal Pasal 363 KUHP (7 tahun), maka putusan ini mencerminkan penerapan asas proporsionalitas. Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan secara berimbang dan Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan  Berdasarkan Putusan Nomor: 758/Pid.B/2025/PN Tjk  didasarkan pada 2 (dua) faktor pendorong yakni faktor internal yang mana pelaku memiliki pengendalian diri yang kurang serta keimanan yang lemaha  karena faktor ekonomi dan jauh dari Maha kuasa sehingga pelaku terjerumus dan melakukan tindak Pidana pencurian.  Selain Faktor internal tersebut faktor ekseternal juga sangat berpengaruh besar terhadap terjadi tindak pidana pencurian yakni kecerobohan dari korban yang di dapat memnacing sedorang untuk melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang di lakukan oleh Terdakwa.