Adat Nganyari Nikah adalah tradisi pernikahan yang masih dipraktikkan di beberapa daerah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Adat Nganyari Nikah dari perspektif Maslahah Mursalah, yaitu konsep dalam hukum Islam yang mempertimbangkan kemaslahatan umum. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Adat Nganyari Nikah memiliki beberapa aspek yang dapat dipertimbangkan sebagai maslahah mursalah, seperti memperkuat hubungan keluarga dan masyarakat, serta mempromosikan nilai-nilai sosial dan budaya. Namun, Adat Nganyari Nikah juga memiliki beberapa aspek yang perlu dievaluasi ulang, seperti peran gender dan hak-hak individu. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pemahaman tentang Adat Nganyari Nikah dan Maslahah Mursalah dalam konteks hukum Islam dan budaya lokal.