Claim Missing Document
Check
Articles

PERSEPSI BUDAYA HUKUM DALAM MERESPON PENCEMARAN MINYAK DI LAUT CILACAP AKIBAT KAPAL TANKER DALAM PERSPEKTIF KEADILAN EKOSOSIAL Elly Kristiani Purwendah
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 1 (2020): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v8i1.23671

Abstract

Wilayah laut Indonesia yang mencapai luas 3,11 juta km2 menyebabkan potensi sektor kelautan menjadi tidak ternilai, terutama dari sektor kekayaan alam lautnya.  Potensi kekayaan laut menjadi sedemikian penting sebagaimana diprioritaskan oleh Indonesia dalam Konsep green economy dan blue economy.Lingkungan laut merupakan bagian dari perekonomian suatu negara. Dengan panjang garis pantai sekitar 95.181 km, perairan Indonesia memiliki potensi yang tinggi. Ukuran tersebut merupakan urutan kedua setelah Kanada sebagai Negara yang memiliki garis pantai kedua terpanjang di dunia. Kasus pencemaran di Cilacap secara keadilan ekososial dalam perspektif ekosentrisme menjadi memenuhi nilai keadilan lingkungan laut. Namun bila dilihat secara aphrosentrisme penyelesaian kasus pencemaran minyak di Cilacap menjadi memenuhi nilai keadilan, karena masyarakat meskipun tidak diberi ganti kerugian, mereka diberikan kompensasi pembersihan ceceran minyak di pantai, sehingga penghasilannya selama tidak melaut tergantikan. Prinsip-prinsip hukum lingkungan disimpangi dalam penyelesaian kasus, dan intitusi serta pelaku usaha minyak yang melakukan pelanggaran kewajiban tidak diberikan sanksi. Dominasi negara dalam memilah kepentingan prioritas sedemikian kuat, mengesampingkan kepentingan lingkungan laut. Pelaku usaha tidak dibebani kewajiban akan tanggung jawab dan risiko yang ketat akan usahanya.  Kata kunci : budaya hukum, pencemaran minyak, keadilan.
KEADILAN EKOLOGI DAN KEADILAN SOSIAL SEBAGAI DASAR PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Elly Kristiani Purwendah; Agoes Djatmiko; Elisabeth Pudyastiwi
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 2 (2020): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v8i2.24754

Abstract

Kebijakan sistem ekonomi politik ini jika tidak berhati hati dalam penerapannya (anthroposentrisme) dapat bertentangan dengan konsep ekologi sosial yang tengah berkembang di Indonesia melalui konsep ekonomi hijau dan ekonomi biru. Konsep yang dianut dalam sistem ekonomi politik terkait dengan keadilan lingkungan pasca amandemen UUD 45 mulai bergeser dalam era globalisasisehingga mulai merespon modernisasi ekologi. Hal ini tentu saja diharapkan akan berpengaruh pada keadilan ganti kerugian pencemaran minyak oleh kecelakaan kapal tanker di Indonesia. Kebijakan sistem ekonomi politik ini jika tidak berhati hati dalam penerapannya (masih berciri anthroposentrisme) dapat bertentangan dengan konsep ekologi sosial yang tengah berkembang di Indonesia melalui konsep ekonomi hijau dan ekonomi biru. Ciri sistem sosialisme dalam sistem ekonomi politik terkait dengan keadilan lingkungan pasca amandemen UUD 45 mulai bergeser dalam era globalisasisehingga mulai merespon modernisasi ekologi. Namun karena terbentur konsep sosialisme yang bersentral pada peran dan dominasi negara, maka sistem keadilan ekologi dalam konteks sistem hukum Indonesia bernuansa Keadilan ekologi sosial. Hal ini tentu saja akan sangat berpengaruh pada keadilan ganti kerugian pencemaran minyak oleh kecelakaan kapal tanker di Indonesia. 
FORMULATION OF LOSSES FOR OIL POLLUTION DUE TO TANKER SHIP ACCIDENT IN THE INDONESIAN LEGAL SYSTEM VALUE OF JUSTICE Elly Kristiani Purwendah; Aniek Periani
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v8i3.28593

Abstract

Claims for compensation based on the interests of the marine environment as well as the blue economy concept launched by the government must of course be the basis for the claims of losses given by polluters to restore victims, both human victims (fishermen) and victims of the marine ecosystem, considering that several international instruments have been ratified by the system. national law regarding provisions regulating compensation for oil pollution by tankers. The fair value of compensation for oil pollution due to tanker accidents can be realized by using an economic approach. Analysis of economic theory on law needs to be used, so that the value of justice can be measured properly. Economic concepts, such as the concept of maximization (maximization theory), the concept of equilibrium (equalibirium theory) and the concept of efficiency (efficiency theory) are needed to become a benchmark for the value of justice. The calculation method required for the calculation of claimable compensation is the contingent analysis method, which is a method of calculation based on the assignment of monetary values to environmental goods or commodities, the desire to pay polluters for goods and services produced by natural resources and the environment (willingness to pay). , as well as acceptance to accept something decreasing (willingness to accept).
PRINSIP PENCEMAR MEMBAYAR (POLLUTER PAYS PRINCIPLE) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Elly Kristiani Purwendah; Eti Mul Erowati
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 2 (2021): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v9i2.34137

Abstract

Prinsip pencemar membayar adalah prinsip yang sering diucapkan dalam deklarasi internasional yang kemudian masuk ke dalam konvensi-konvensi internasional dan menjadi prinsip hukum lingkungan internasional. Instrumen internasional pertama yang mengacu pada prinsip pencemar membayar adalah Organisation for Economic Co-operation and Development (OEDC) 1872, yaitu sebuah organisasi ekonomi internasional yang didirikan oleh 34 negara pada tahun 1961, yang bertujuan untuk menstimulasi perkembangan ekonomi dan perdagangan dunia. Penerapan prinsip pencemar membayar sebagai sebuah risiko dari pelaku usaha melakukan usahanya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup. Pertimbangan tuntutan ganti rugi lingkungan terdapat pada bagian menimbang huruf b dan c yang menyatakan bahwa besaran ganti rugi akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara para pihak yang bersengketa atau putusan pengadilan.
WASTE BANK AS AN ALTERNATIVE TO COMMUNITY BASED WASTE MANAGEMENT Elly Kristiani Purwendah; Daniel Joko Wahyono
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v9i3.40169

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa bagaimana terkait pengelolaan sampah, (2) mengetahui dan menganalisa bagaimana peran bank sampah dalampengelolaan sampah, dan (3) mengetahui dan menganalisa bagaimana pengelolaan sampah yang berbasis masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Data yang diperoleh dari penelitian ini data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Sistem pengelolaan sampah merupakan proses pengelolaan sampah yang meliputi 5 (lima) aspek yaitu aspek kelembagaan; pembiayaaan; pengaturan; teknik operasional; dan peran serta masyarakat, (2) Bank Sampah dalam pelaksanaanya dapat mengurangi tingginya angka sampah di masyarakat dan di tempat pembuangan akhir (TPA). Sehingga, melalui Bank Sampah menjadi salah satu alternatif solusi bagi pemerintah maupun masyarakat dalam mengurangi terus meningkatnya volume sampah. (3) Pengelolaan sampah berbasis masyarakat sebagai suatu pendekatan pengelolaan sampah yang didasarkan pada partisipasi aktif masyarakat. Pengelolaan lingkungan hidup memerlukan adanya fasilitasi dan implementasi upaya berbasis masyarakat sebagai suatu strategi pemberdayaan dan peningkatan akses mereka kepada sumber daya lingkungan hidup
PERAN SYAHBANDAR DALAM PENEGAKAN HUKUM PENCEMARAN MINYAK DI LAUT OLEH KAPAL TANKER Elly Kristiani Purwendah; Agoes Djatmiko
Perspektif Vol 20, No 1 (2015): Edisi Januari
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.198 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v20i1.141

Abstract

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris menggunakan data primer dari wawancara kepada responden. Syahbandar di pelabuhan adalah seorang pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri dengan otoritas tertinggi untuk mengawasi penegakan hukum menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Salah satu otoritasnya adalah pencegahan dan pengendalian pencemaran minyak di laut oleh kapal tanker. Dalam pelaksanaan akan pengurangan dan pencegahan polusi. Syahbandar memiliki peran utama dalam kewajiban negara sebagai negara berdaulat pesisir, termasuk diantaranya adalah penegakan hukum maritim wilayah administratif, perdata dan pidana. Tugas Syahbandar dalam melakukan pencegahan polusi ini menjabat sebagai Koordinator/Komandan Puskodalok (Pusat Komando dan Lokasi), suatu tim yang terdiri dari Kepolisian, Angkatan Laut, Pertamina (perusahaan gas dan minyak) dan pemerintah daerah. Tim yang dibentuk untuk mengendalikan dan mencegah pencemaran yang disebut Tier 1 telah membatasi kewenangan dengan kategori tumpahan minyak tanggap darurat yang terjadi di dalam atau di luar wilayah Pelabuhan atau minyak dan aktivitas gas atau unit lain yang bisa ditangani oleh infrastruktur, fasilitas dan sumber daya manusia yang tersedia di pelabuhan atau unit minyak dan gas atau unit kegiatan lainnya.This research was designed by empirical juridical approach study used primary data from an in-depth interview of respondens. Syahbandar at the port was an government official who are appointed by the Minister with a supreme authority to supervise the enforcement of legislation ensuring the safety and security of shipping. One of his authority was the prevention and control of oil pollution at sea by tanker. In the implementation of reduction and prevention pollution, the Syahbandar had a main  role as a mandatory in the coastal sovereign state obligation including the maritime law enforcement of administrative, civil, and criminal areas. The task of  Syahbandar in conducting pollution prevention served as the coordinator/commander of Puskodalok  (Command Control Center at location) teams consisting of the Police, the Navy, the Pertamina (State Oil and Gas Company) and the local government. The teams formed to control and prevention of pollution called Tier 1 had a restrict authority with the categorization of oil spill emergency response occurs inside or outside the Region of Interest Ports Environment (DLKP) and Working Environment Regional Ports (DLKR) or the oil and gas activity or other units that could be handled by the infrastructure, facilities and human resources that available at the port or the oil and gas activity unit or other activity units.
Regulation and Protection of the Sea from Oil Pollution by Tanker Ships in Indonesia Elly Kristiani Purwendah; Aniek Periani; Elisabet Pudyastiwi
Media Komunikasi FPIPS Vol. 20 No. 1 (2021)
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/mkfis.v20i1.30419

Abstract

Environmental control in this case is intended to include prevention, mitigation and recovery carried out by the government, regional government and those in charge of businesses and/or activities in accordance with their respective authorities, roles and responsibilities. One of the instruments for preventing pollution and/or environmental damage consists of; environmental economic instruments, environmental-based laws and regulations, environmental-based budgets and other instruments according to the needs and/or developments of science.
THE EKO-TEOCRACY CONCEPT IN DISPOSAL SETTLEMENT OF OIL POLLUTION IN THE SEA BY TANKER SHIP Elly Kristiani Purwendah
Ganesha Law Review Vol 1 No 1 (2019): May
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/glr.v1i1.15

Abstract

The shift in the Eco-Theocratic thinking in resolving oil pollution disputes at sea by tankers is intended as a new paradigm reconstruction that is more oriented to deep ecology with an ecoliteracy perspective towards a new ecodesign environment as an equal subject to human beings resisting anthropocentrism toward society sustainable sociaty and sustainable environmental development. This concept was built through an analysis of the shift in the perspective of philosophical figures from the organic paradigm of nature to the mechanistic paradigm of new nature and paradigms in looking at nature systemically, holistically and ecologically. This new ecoliteracy paradigm is analyzed through a system of democracy, ecocracy and theocracy with a measure of theology and paradigm of the Pancasila.
IMPLEMENTATION OF PRESIDENTIAL REGULATION NUMBER 83 OF 2018 CONCERNING HANDLING OF SEA WAS IN ORDER TO PROVIDE PROTECTION AND PRESERVATION OF THE SEA ENVIRONMENT FOR INDONESIA Elly Kristiani Purwendah; Aniek Periani
Ganesha Law Review Vol 1 No 2 (2019): November
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/glr.v1i2.52

Abstract

Countries are burdened with the obligation to prevent, reduce and control pollution of the marine environment caused by various sources. Countries can be held responsible for actions that cause pollution of the marine environment either intentionally or unintentionally because the State has an obligation to prevent activities that can cause pollution or damage to the environment in its territory and outside its jurisdiction. Based on existing data, plastic waste that can be produced in Indonesian waters reaches 1.65 million tons / year. Research data has outlined the distribution of plastic waste in several countries, one of which is Indonesia. In the survey conducted, Indonesia was the second country after China with a high amount of plastic waste not managed well. The Government of Indonesia has issued Presidential Regulation No. 83 of 2018, on handling marine waste, and contains the National Action Plan 2018-2025 involving various Ministries / Institutions and Local Governments. As the host of the Our Ocean Conference 2018 meeting, out of 22 Commitments delivered by Indonesia, 5 of them were commitments related to efforts to tackle plastic waste at sea. Implementation of Presidential Regulation Number 8 of 2018 is important to be carried out to overcome marine waste in Indonesia, besides that the application of this Presidential Regulation will prove Indonesia's commitment in the eyes of the international world in keeping the sea healthy. Not only in making rules, but also in the concrete steps of the rules.
SEA PROTECTION FROM OIL POLLUTION BY SHIP TANKER Elly Kristiani Purwendah
Ganesha Law Review Vol 2 No 1 (2020): May
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/glr.v2i1.122

Abstract

Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945. Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil belum memberikan kewenangan dan tanggung jawab negara secara memadai atas pengelolaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dilaksanakan berdasarkan asas; tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintah yang baik dan otonomi daerah. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi; perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Pengendalian lingkungan hidup dalam hal ini dimaksudkan meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggung jawab masing- masing. Salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas; instrumen ekonomi lingkungan, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.