Claim Missing Document
Check
Articles

KORELASI POLLUTER PAYS PRINCIPLE DAN KONSEP BLUE ECONOMY PADA PENCEMARAN MINYAK OLEH KAPAL TANKER SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT INDONESIA Elly Kristiani Purwendah
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.7 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i2.41

Abstract

ABSTRAKPenulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana korelasi polluter pays principle (prinsip pencemar membayar) dan konsep blue economy (ekonomi biru) sebagai upaya melindungi kepentingan lingkungan laut Indonesia. Sumber daya alam laut Indonesia menjadi prioritas pembangungan dengan kebijakan poros maritim dan kelautan, terutama dengan diadopsinya konsep ekonomi biru. Konsep Ekonomi Biru dikembangkan untuk menjawab tantangan sistem ekonomi dunia yang cenderung ekploitatif dan merusak lingkungan yang disebabkan oleh eksploitasi melebihi kapasitas atau daya dukung alam. Prinsip pencemar membayar merupakan prinsip tanggung jawab pelaku usaha terhadap usahanya dari dampak yang mungkin ditimbulkan usahanya untuk tidak merusak dan/atau mencemari lingkungan laut. Prinsip ini menjadi titik penting tentang tanggung jawab hukum terhadap pelaku usaha atau ekonomi di lingkungan laut untuk tidak eksploitatif dengan diakomodasinya konsep ekonomi biru oleh pemerintah.Kata Kunci: Blue Economy; Korelasi; Polluter Pays Principle; Tanggung Jawab. ABSTRACTThe aim of the paper was to see the correlation of polluter pays principle with the concept of blue economy as an effort to protect the interests of the marine environment of Indonesia. Indonesia's marine resources become a development priority with sea and maritime axis policy, especially with the adoption of the concept of blue economy. The concept of Blue Economy was developed to address the challenges of the world economic system that tended to be exploitative and environmentally destructive due to the exploitation that beyond the capacity or natural carrying capacity. The polluter pays principle is the principle of business responsibility to his business to the impact that might be caused by his business not to damage and/or pollute marine environment. The principle becomes an important point on the legal responsibility of business or economic actors in the marine environment in order not to be exploitative by accommodating the concept of blue economy by the government. Keywords: Correlation; Polluter Pays Principle; Blue Economy; Responsibility.
Kajian Kritis Terhadap Dualisme Pengadilan Elektronik (E-Court) dan Konvensional Khotib Iqbal Hidayat; Aris Priyadi; Elly Kristiani Purwendah
Batulis Civil Law Review Vol 1, No 1 (2020): VOLUME 1 NOMOR 1, NOVEMBER 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pattimura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47268/ballrev.v1i1.421

Abstract

This study aims to determine how the application of electronisc justice system (e-Court) in providing the principle of benefit for the parties in civil cases. This study uses a normative juridical approach with secondary data sources supported by primary data. The results showed that the existence of electronisc justice system (e-Court) can provide the principle of benefit for the parties including transparency of the process, cost, and time efficiency for justice seekers who are able to access IT (Information Technology) and the existence of dualism is still needed for justice seekers which still requires conventional proceedings due to limited access to IT (Information Technology).
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DALAM PERSPEKTIF PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRECAUTIONARY PRINCIPLE) Elly Kristiani Purwendah
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 1 No 2 (2019): Oktober
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jmpppkn.v1i2.49

Abstract

Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 (UUPPLH), tidak ada pengaturan secara spesifik mengenai prinsip kehati-hatian. Pasal 3 UUPPLH mengenai asas, tujuan dan sasaran pengelolaan lingkungan hidup hanya disebutkan asas tangung jawab negara, asas berkelanjutan dan asas manfaat yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Dalam UUPPLH prinsip kehati-hatian belum diatur secara jelas. Tidak diaturnya prinsip ini dalam UUPPLH bukan berarti bahwa Indonesia tidak mengenal prinsip kehati-hatian. Sebagaimana dilihat bahwa Indonesia telah melakukan ratifikasi 2 (dua) konvensi yaitu Ratifikasi Konferensi Rio de Jeneiro yang mengandung prinsip kehati-hatian melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengesahan United Nations Conventons on Biological Diversity dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change. Ratifikasi yang dilakukan ini menunjukkan bahwa Indonesia menganut prinip kehati-hatian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRECAUTIONARY PRINCIPLE) DALAM PENCEMARAN MINYAK AKIBAT KECELAKAAN KAPAL TANKER DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Elly Kristiani Purwendah
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 2 No 1 (2020): April
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jmpppkn.v2i1.81

Abstract

Prinsip kehati-hatian sebagai pengaman dalam kegiatan atau usaha yang berdampak pencemaran bagi lingkungan laut diterapkan dalam sistem hukum nasional melalui peran sentral syahbandar sebagai administrator pelabuhan. prinsip kehati-hatian diterjemahkan melalui bagaimana syahbandar berperan secara administratif mengamankan berbagai hal di awal kegiatan pelayaran laut kapal tanker melalui perijinan dan persyaratan kapal. Syahbandar dalam melaksanakan tugas administratifnya sebagai sebuah perwujudan penerapan prinsip kehati-hatian diwujudkan dalam hal, penyelenggaraan fungsi pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaik lautan kapal. Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan fungsi kelaik lautan kapal, sertifikasi keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal, melaksanakan pemeriksaan managemen keselamatan kapal, melaksanakan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkait dengan kegiatan bongkar muat barang berbahaya dan beracun (B3), pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, tertib lalu lintas di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan kapal serta penerbitan surat persetujuan berlayar. Prinsip kehati-hatian terhadap bahaya di laut dalam hal ini termasuk bahaya pencemaran sudah diantisipasi diawal melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang dipimpin oleh seorang Syahbandar dengan didukung oleh struktur organisasi yang meliputi lingkup administrasi dan penegakkan hukum. Bagian-bagian organisasi tersebut meliputi lima bidang yaitu, sub bagian tata usaha, seksi status hukum dan sertifikasi kapal, seksi keselamatan berlayar, penjagaan dan patroli, dan seksi lalu lintas dan angkutan laut serta usaha kepelabuhanan.
JUSTICE ECOLOGY AND SOCIAL JUSTICE AS A BASIS OF PROTECTION AND PRESERVATION OF THE SEA ENVIRONMENT IN INDONESIA'S LEGAL SYSTEM Elly Kristiani Purwendah
Ganesha Civic Education Journal Vol 1 No 1 (2019): April, Ganesha Civic Education Journal
Publisher : Program Studi PPKn Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korelasi prinsip dalam sistem hukum melalui konsep keadilan (keadilan ekologis dan sosial) diharapkan dapat melindungi kepentingan lingkungan laut. Teori sebagai sarana pokok yang digunakan untuk menyatakan hubungan sistematik dalam gejala sosial maupun natura yang akan diteliti dan juga merupakan alat dari ilmu (tool of science). Prinsip merupakan pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang atau kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak. Teori keadilan ekologis dan keadilan sosial digunakan untuk menyatakan hubungan yang sistematik dan alat ilmu untuk menjelaskan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan laut bagi lingkungan laut dan kebermanfaatannya bagi manusia. Teori ini penting dibahas pada pembahasan prinsip kesesuaian prinsip hukum internasional ke dalam sistem hukum nasional. Teori keadilan akan menjelaskan hubungan antara tanggung jawab negara dan kewajiban terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan melalui penerapan prinsip hukum terhadap lingkungan laut. Prinsip perlindungan lingkungan laut dianggap sebagai kebenaran yang menjadi dasar berfikir dan bertindak dalam rangka melindungi dan mengelola lingkungan laut. Teori keadilan ekologis dan keadilan sosial digunakan sebagai bingkai perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagaimana diharapkan terwujud melalui tanggung jawab negara yang berkewajiban melindungi kepentingan lingkungan dan masyarakat. Teori keadilan ekologis dan sosial menempatkan lingkungan sebagai sumber daya alam yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat melalui tanggung jawab negara melalui konsep adil dan proporsional. Konstruksi keadilan sebagai sebuah ide dasar hukum dalam melindungi dan memanfaatkan lingkungan serta bagaimana peruntukan lingkungan bagi kesejahteraan warga negara dalam mengakses lingkungan lautnya.
PENGARUH BENDERA KAPAL BAGI KASUS PENCEMARAN MINYAK KAPAL TANKER Elly Kristiani Purwendah
Ganesha Civic Education Journal Vol 2 No 2 (2020): October, Ganesha Civic Education Journal
Publisher : Program Studi PPKn Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Prinsip kehati-hatian merupakan sebuah prinsip yang mendasarkan pada pemikiran tidak adanya temuan atau pembuktian ilmiah yang konkrit, konklusif dan pasti tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda upaya-upaya mencegah kerusakan lingkungan. Prinsip ini merupakan jawaban atas kebijakan pengelolaan lingkungan yang didasarkan di awal kegiatan pelaku usaha. Pengaman prinsip kehati-hatian dilakukan melalui kebijakan negara berupa, tindakan pengawasan dan administratif yaitu ijin berlayar kapal tanker di terirorial Indonesia. Akan sangat merugikan apabila bendera kapal yang terindikasi flag of convinience dengan persyaratan mudah dan dibawah standar diijinkan masuk teritori Indonesia. Pembuktian terdahulu pada kapal MT. King Fisher dan MT. Lucky Lady berbendera Malta seharusnya sudah menjadi sebuah pembuktian ilmiah akan dampak dan risiko yang nyata. Pembuktian ilmiah dimaksud dalam unsur kehati-hatian yang tidak dapat dielakkan dalam kasus pencemaran minyak karena kecelakaan kapal tanker dibuktikan melalui kerugian yang berhasil dibuktikan melalui proses penggantian kerugian dari kedua kapal berbendera Malta. Kasus kedua kapal berbendera Malta yang dicarter oleh Pertamina Cilacap keduanya mengalami kecelakaan berkaitan dengan human error.
Pengelolaan Sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Tugel, Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas Laely Priyatna; Wahyu Hariadi; Elly Kristiani Purwendah
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 22, No 1 (2020): Majalah Imiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v22i1.88

Abstract

Perkembangan pembangunan di kota Purwokerto dalam jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi mengakibatkan bertambahnya volume sampah. Untuk mengatasi permasalahan sampah disetiap daerah wajib memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebagaimana diatur dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah  Kabupaten Banyumas memiliki TPA Gunung Tugel sebagai tempat pembuangan akhir yang terletak di Desa Kedungrandu dengan luas lahan ± 5 Ha. Namun TPA tersebut ditutup pada tahun 2016 disebabkan karena kurang maksimalnya pengelolaan sampah dengan metode open dumping, terbatasnya lahan, dan kurangnya sarana dan prasarana, sehingga berdampak terhadap pencemaran udara, timbulnya gas methane yang menimbulkan bau busuk, berjangkitnya penyakit, dan  tercemarnya air tanah oleh air lindi. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, data yang digunakan adalah data primer melalui observasi dan wawancara kepada narasumber dan responden sebagai data utama, data sekunder sebagai data pendukung berupa bahan bahan hukum, metode deskriptif kualitatif yang digunakan untuk melakukan analisis. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan timbulan sampah dari dampak negatif pengelolaan sampah dengan metode open dumping.
Dampak Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliori Kecamatan Kalibagor Terhadap Pengelolaan Sampah di Kabupaten Banyumas Elly Kristiani Purwendah; agoes Djatmiko; Dewiana Mustika Ningrum
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 22, No 1 (2020): Majalah Imiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v22i1.84

Abstract

Sampah telah menjadi masalah serius bagi lingkungan, yang merugikan kehidupan masyarakat. Dampak negatif terhadap  lingkungan dapat berupa gangguan terhadap kualitas air, udara, tanah, dan kenyamanan lingkungan. Permasalahan pengelolaan sampah salah satunya terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas dengan masyarakat di sekitar kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliori adalah pencemaran air (bocornya penampungan air lindi),  yang menyebabkan air sumur menjadi kecoklatan sehingga tak dapat dikonsumsi, selain itu sawah juga tercemar sehingga tidak bisa lagi ditanami. Penelitian ini  bertujuan untuk mengetahui apakah dampak penutupan TPA Kaliori terhadap pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas dan bagaimanakah peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas dan masyarakat  dalam penyelesaian sengketa pengelolaan sampah yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliori. Penelitian ini termasuk  ke dalam tipe penelitian hukum empiris.Kata Kunci : sampah, pengelolaan sampah, Tempat Pembuangan Akhir (TPA), pencemaran, dampak, penyelesaian sengketa.
Pertanggungjawaban Negara Terhadap Pencemaran Lintas Batas Negara (Studi Kasus: Kebakaran Hutan Di Indonesia Tahun 2019) Bagas Ramadhan Putra; Wahyu Hariadi; Elly Kristiani Purwendah
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 22, No 2 (2020): Majalah Imiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v22i2.120

Abstract

A Haze of Smoke due to forest fire in Indonesia has been a long time crossed the border in Southeast Asia. This problem of haze still remain as an important agenda in ASEAN until now. Forest fires cause pollution and affect another country such as Malaysia and Singapore. ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) is one among many ways to enhance cooperation at regional and sub-regional levels to overcome forest fires in the ASEAN region. Therefore, responsibility from the state is an important issue to discussed at the global level. The research method that being used is normative juridical. That is used are secondary data as the main data and primary data are used as supporting data, descriptive qualitative used to do analysis. The research was conducted to answer the problem of Indonesia’s responsibility for pollution.Keywords: ASEAN Agreement On Transboundary Haze Pollution, state responsibility, dispute resolution Abstrak. Kabut asap akibat kebakaran hutan di Indonesia telah lama melintasi perbatasan di Asia Tenggara. Masalah kabut asap masih tetap menjadi agenda penting di ASEAN hingga sekarang. Kebakaran hutan menyebabkan polusi dan berdampak pada wilayah negara lain seperti Malaysia dan Singapura. ASEAN Agreement on Transboubdary Haze Pollution (AATHP) adalah salah satu cara untuk meningkatkan kerja sama di tingkat regional dan sub-regional untuk mengatasi kebakaran hutan di kawasan ASEAN. Oleh karena itu, tanggung jawab negara adalah masalah penting untuk dibahas di tingkat global. Metode penelitian adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung, deskriptif kualitatif digunakan untuk melakukan analisis. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab masalah tanggung jawab Indonesia atas polusi.Kata Kunci: ASEAN Agreement On Transboundary Haze Pollution, tanggung jawab negara, penyelesaian sengketa
The DisputeResolutionof Oil Pollutionby Tan/fer Ship In IndonesianLegal System Elly Kristiani Purwendah; Marsudi Triatmodjo
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 17, No 43 (2015): Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v17i43.39

Abstract

The choice of oil pollution dispute resolution by Tanker Ship in national marine law system is highly important to be analyzed in-depth concerning the choice of oil pollution dispute resolution by Tanker Ship in Indonesia is resolved in peaceful manner based on the principle of polluter pays principle. The dispute resolution choice in peace is amended by the internationalinstrument ofUNCLOS in article 279 which is, in Indonesianpositive law system, generated through several national legal  instruments. Furthermore, the  dispute resolution choice is such an important thing considering   the purposes of marine environment protection by the coastal states through the law enforcement of sovereign coastal  states.  The  consequence of  dispute resolutionchoice with the concept of ecocracy and sustainable environmental development, in  line with  the  reconstructive  purpose  of philosophical approach of environmental problem  settlement  through the concept  of ecocracy and the paradigm of deep ecology and green constitution, itis expected to be ableto be included in national legal system with~e...law  enforcers  who  understand  ecoliteracy(greenlaw enforcement).Keywords :  dispute resolution, polluter pays principle, state sovereignty, ecocracy