Claim Missing Document
Check
Articles

KORELASI POLLUTER PAYS PRINCIPLE DAN KONSEP BLUE ECONOMY PADA PENCEMARAN MINYAK OLEH KAPAL TANKER SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT INDONESIA Elly Kristiani Purwendah
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.7 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i2.41

Abstract

ABSTRAKPenulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana korelasi polluter pays principle (prinsip pencemar membayar) dan konsep blue economy (ekonomi biru) sebagai upaya melindungi kepentingan lingkungan laut Indonesia. Sumber daya alam laut Indonesia menjadi prioritas pembangungan dengan kebijakan poros maritim dan kelautan, terutama dengan diadopsinya konsep ekonomi biru. Konsep Ekonomi Biru dikembangkan untuk menjawab tantangan sistem ekonomi dunia yang cenderung ekploitatif dan merusak lingkungan yang disebabkan oleh eksploitasi melebihi kapasitas atau daya dukung alam. Prinsip pencemar membayar merupakan prinsip tanggung jawab pelaku usaha terhadap usahanya dari dampak yang mungkin ditimbulkan usahanya untuk tidak merusak dan/atau mencemari lingkungan laut. Prinsip ini menjadi titik penting tentang tanggung jawab hukum terhadap pelaku usaha atau ekonomi di lingkungan laut untuk tidak eksploitatif dengan diakomodasinya konsep ekonomi biru oleh pemerintah.Kata Kunci: Blue Economy; Korelasi; Polluter Pays Principle; Tanggung Jawab. ABSTRACTThe aim of the paper was to see the correlation of polluter pays principle with the concept of blue economy as an effort to protect the interests of the marine environment of Indonesia. Indonesia's marine resources become a development priority with sea and maritime axis policy, especially with the adoption of the concept of blue economy. The concept of Blue Economy was developed to address the challenges of the world economic system that tended to be exploitative and environmentally destructive due to the exploitation that beyond the capacity or natural carrying capacity. The polluter pays principle is the principle of business responsibility to his business to the impact that might be caused by his business not to damage and/or pollute marine environment. The principle becomes an important point on the legal responsibility of business or economic actors in the marine environment in order not to be exploitative by accommodating the concept of blue economy by the government. Keywords: Correlation; Polluter Pays Principle; Blue Economy; Responsibility.
Kajian Kritis Terhadap Dualisme Pengadilan Elektronik (E-Court) dan Konvensional Khotib Iqbal Hidayat; Aris Priyadi; Elly Kristiani Purwendah
Batulis Civil Law Review Vol 1, No 1 (2020): VOLUME 1 NOMOR 1, NOVEMBER 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pattimura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47268/ballrev.v1i1.421

Abstract

This study aims to determine how the application of electronisc justice system (e-Court) in providing the principle of benefit for the parties in civil cases. This study uses a normative juridical approach with secondary data sources supported by primary data. The results showed that the existence of electronisc justice system (e-Court) can provide the principle of benefit for the parties including transparency of the process, cost, and time efficiency for justice seekers who are able to access IT (Information Technology) and the existence of dualism is still needed for justice seekers which still requires conventional proceedings due to limited access to IT (Information Technology).
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DALAM PERSPEKTIF PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRECAUTIONARY PRINCIPLE) Elly Kristiani Purwendah
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 1 No 2 (2019): Oktober
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jmpppkn.v1i2.49

Abstract

Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 (UUPPLH), tidak ada pengaturan secara spesifik mengenai prinsip kehati-hatian. Pasal 3 UUPPLH mengenai asas, tujuan dan sasaran pengelolaan lingkungan hidup hanya disebutkan asas tangung jawab negara, asas berkelanjutan dan asas manfaat yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Dalam UUPPLH prinsip kehati-hatian belum diatur secara jelas. Tidak diaturnya prinsip ini dalam UUPPLH bukan berarti bahwa Indonesia tidak mengenal prinsip kehati-hatian. Sebagaimana dilihat bahwa Indonesia telah melakukan ratifikasi 2 (dua) konvensi yaitu Ratifikasi Konferensi Rio de Jeneiro yang mengandung prinsip kehati-hatian melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengesahan United Nations Conventons on Biological Diversity dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change. Ratifikasi yang dilakukan ini menunjukkan bahwa Indonesia menganut prinip kehati-hatian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRECAUTIONARY PRINCIPLE) DALAM PENCEMARAN MINYAK AKIBAT KECELAKAAN KAPAL TANKER DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Elly Kristiani Purwendah
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 2 No 1 (2020): April
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jmpppkn.v2i1.81

Abstract

Prinsip kehati-hatian sebagai pengaman dalam kegiatan atau usaha yang berdampak pencemaran bagi lingkungan laut diterapkan dalam sistem hukum nasional melalui peran sentral syahbandar sebagai administrator pelabuhan. prinsip kehati-hatian diterjemahkan melalui bagaimana syahbandar berperan secara administratif mengamankan berbagai hal di awal kegiatan pelayaran laut kapal tanker melalui perijinan dan persyaratan kapal. Syahbandar dalam melaksanakan tugas administratifnya sebagai sebuah perwujudan penerapan prinsip kehati-hatian diwujudkan dalam hal, penyelenggaraan fungsi pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaik lautan kapal. Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan fungsi kelaik lautan kapal, sertifikasi keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal, melaksanakan pemeriksaan managemen keselamatan kapal, melaksanakan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkait dengan kegiatan bongkar muat barang berbahaya dan beracun (B3), pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, tertib lalu lintas di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan kapal serta penerbitan surat persetujuan berlayar. Prinsip kehati-hatian terhadap bahaya di laut dalam hal ini termasuk bahaya pencemaran sudah diantisipasi diawal melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang dipimpin oleh seorang Syahbandar dengan didukung oleh struktur organisasi yang meliputi lingkup administrasi dan penegakkan hukum. Bagian-bagian organisasi tersebut meliputi lima bidang yaitu, sub bagian tata usaha, seksi status hukum dan sertifikasi kapal, seksi keselamatan berlayar, penjagaan dan patroli, dan seksi lalu lintas dan angkutan laut serta usaha kepelabuhanan.
JUSTICE ECOLOGY AND SOCIAL JUSTICE AS A BASIS OF PROTECTION AND PRESERVATION OF THE SEA ENVIRONMENT IN INDONESIA'S LEGAL SYSTEM Elly Kristiani Purwendah
Ganesha Civic Education Journal Vol 1 No 1 (2019): April, Ganesha Civic Education Journal
Publisher : Program Studi PPKn Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korelasi prinsip dalam sistem hukum melalui konsep keadilan (keadilan ekologis dan sosial) diharapkan dapat melindungi kepentingan lingkungan laut. Teori sebagai sarana pokok yang digunakan untuk menyatakan hubungan sistematik dalam gejala sosial maupun natura yang akan diteliti dan juga merupakan alat dari ilmu (tool of science). Prinsip merupakan pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang atau kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak. Teori keadilan ekologis dan keadilan sosial digunakan untuk menyatakan hubungan yang sistematik dan alat ilmu untuk menjelaskan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan laut bagi lingkungan laut dan kebermanfaatannya bagi manusia. Teori ini penting dibahas pada pembahasan prinsip kesesuaian prinsip hukum internasional ke dalam sistem hukum nasional. Teori keadilan akan menjelaskan hubungan antara tanggung jawab negara dan kewajiban terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan melalui penerapan prinsip hukum terhadap lingkungan laut. Prinsip perlindungan lingkungan laut dianggap sebagai kebenaran yang menjadi dasar berfikir dan bertindak dalam rangka melindungi dan mengelola lingkungan laut. Teori keadilan ekologis dan keadilan sosial digunakan sebagai bingkai perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagaimana diharapkan terwujud melalui tanggung jawab negara yang berkewajiban melindungi kepentingan lingkungan dan masyarakat. Teori keadilan ekologis dan sosial menempatkan lingkungan sebagai sumber daya alam yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat melalui tanggung jawab negara melalui konsep adil dan proporsional. Konstruksi keadilan sebagai sebuah ide dasar hukum dalam melindungi dan memanfaatkan lingkungan serta bagaimana peruntukan lingkungan bagi kesejahteraan warga negara dalam mengakses lingkungan lautnya.
PENGARUH BENDERA KAPAL BAGI KASUS PENCEMARAN MINYAK KAPAL TANKER Elly Kristiani Purwendah
Ganesha Civic Education Journal Vol 2 No 2 (2020): October, Ganesha Civic Education Journal
Publisher : Program Studi PPKn Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Prinsip kehati-hatian merupakan sebuah prinsip yang mendasarkan pada pemikiran tidak adanya temuan atau pembuktian ilmiah yang konkrit, konklusif dan pasti tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda upaya-upaya mencegah kerusakan lingkungan. Prinsip ini merupakan jawaban atas kebijakan pengelolaan lingkungan yang didasarkan di awal kegiatan pelaku usaha. Pengaman prinsip kehati-hatian dilakukan melalui kebijakan negara berupa, tindakan pengawasan dan administratif yaitu ijin berlayar kapal tanker di terirorial Indonesia. Akan sangat merugikan apabila bendera kapal yang terindikasi flag of convinience dengan persyaratan mudah dan dibawah standar diijinkan masuk teritori Indonesia. Pembuktian terdahulu pada kapal MT. King Fisher dan MT. Lucky Lady berbendera Malta seharusnya sudah menjadi sebuah pembuktian ilmiah akan dampak dan risiko yang nyata. Pembuktian ilmiah dimaksud dalam unsur kehati-hatian yang tidak dapat dielakkan dalam kasus pencemaran minyak karena kecelakaan kapal tanker dibuktikan melalui kerugian yang berhasil dibuktikan melalui proses penggantian kerugian dari kedua kapal berbendera Malta. Kasus kedua kapal berbendera Malta yang dicarter oleh Pertamina Cilacap keduanya mengalami kecelakaan berkaitan dengan human error.
Perlindungan Hukum terhadap Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online di Era Pandemi Covid-19 Benedicta Gabriella Aurelie; Eti Mul Erowati; Elly Kristiani Purwendah
Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender dan Anak Vol 17 No 1 (2022)
Publisher : Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (614.223 KB) | DOI: 10.24090/yinyang.v17i1.6652

Abstract

Gender equality in Indonesia is a very serious problem, because of the patriarchal culture that develops in society. With the development of information and communication technology, various forms of crime have also adapted. One example is the emergence of a new form of gender-based violence, namely Online Gender-Based Violence (KBGO). Online gender-based violence has been a global phenomenon since the early days of internet use. It has become a serious problem, and the COVID-19 pandemic has made things worse. During the COVID-19 pandemic, cases of online gender-based violence increased drastically. This is due to situations and conditions where activities that could previously be carried out directly, must be carried out online or online such as work, teaching and learning, and others. In addition, social media platforms are now very insecure because of the large number of users whose accounts are not based on real identities. In handling it, it is also not enough to only use pre-existing regulations, because it will only become a boomerang for the victims. Cases of online gender-based violence should be a serious concern for all parties.
KORELASI POLLUTER PAYS PRINCIPLE DAN KONSEP BLUE ECONOMY PADA PENCEMARAN MINYAK OLEH KAPAL TANKER SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT INDONESIA Elly Kristiani Purwendah
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.7 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i2.41

Abstract

ABSTRAKPenulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana korelasi polluter pays principle (prinsip pencemar membayar) dan konsep blue economy (ekonomi biru) sebagai upaya melindungi kepentingan lingkungan laut Indonesia. Sumber daya alam laut Indonesia menjadi prioritas pembangungan dengan kebijakan poros maritim dan kelautan, terutama dengan diadopsinya konsep ekonomi biru. Konsep Ekonomi Biru dikembangkan untuk menjawab tantangan sistem ekonomi dunia yang cenderung ekploitatif dan merusak lingkungan yang disebabkan oleh eksploitasi melebihi kapasitas atau daya dukung alam. Prinsip pencemar membayar merupakan prinsip tanggung jawab pelaku usaha terhadap usahanya dari dampak yang mungkin ditimbulkan usahanya untuk tidak merusak dan/atau mencemari lingkungan laut. Prinsip ini menjadi titik penting tentang tanggung jawab hukum terhadap pelaku usaha atau ekonomi di lingkungan laut untuk tidak eksploitatif dengan diakomodasinya konsep ekonomi biru oleh pemerintah.Kata Kunci: Blue Economy; Korelasi; Polluter Pays Principle; Tanggung Jawab. ABSTRACTThe aim of the paper was to see the correlation of polluter pays principle with the concept of blue economy as an effort to protect the interests of the marine environment of Indonesia. Indonesia's marine resources become a development priority with sea and maritime axis policy, especially with the adoption of the concept of blue economy. The concept of Blue Economy was developed to address the challenges of the world economic system that tended to be exploitative and environmentally destructive due to the exploitation that beyond the capacity or natural carrying capacity. The polluter pays principle is the principle of business responsibility to his business to the impact that might be caused by his business not to damage and/or pollute marine environment. The principle becomes an important point on the legal responsibility of business or economic actors in the marine environment in order not to be exploitative by accommodating the concept of blue economy by the government. Keywords: Correlation; Polluter Pays Principle; Blue Economy; Responsibility.
KEWAJIBAN MASYARAKAT DALAM PEMELIHARAAN KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS MASYARAKAT Elly Kristiani Purwendah; Rusito; Aniek Periani
Jurnal Locus Delicti Vol 3 No 2 (2022): Oktober, Jurnal Locus Delicti
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jld.v3i2.1609

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana terkait pengelolaan sampah, mengetahui dan menganalisis bagaimana peran bank sampah dalam pengelolaan sampah dan mengetahui dan menganalisa bagaimana pengelolaan sampah yang berbasis masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Data yang diperoleh dari penelitian ini data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Sistem pengelolaan sampah merupakan proses pengelolaan sampah yang meliputi 5 (lima) aspek yaitu aspek kelembagaan; pembiayaaan; pengaturan; teknik operasional; dan peran serta masyarakat, (2) Bank Sampah dalam pelaksanaanya dapat mengurangi tingginya angka sampah di masyarakat dan di tempat pembuangan akhir (TPA). Sehingga, melalui Bank Sampah menjadi salah satu alternatif solusi bagi pemerintah maupun masyarakat dalam mengurangi terus meningkatnya volume sampah. (3) Pengelolaan sampah berbasis masyarakat sebagai suatu pendekatan pengelolaan sampah yang didasarkan pada partisipasi aktif masyarakat. Pengelolaan lingkungan hidup memerlukan adanya fasilitasi dan implementasi upaya berbasis masyarakat sebagai suatu strategi pemberdayaan dan peningkatan akses mereka kepada sumber daya lingkungan hidup.
PENERAPAN PRINSIP PENCEMAR MEMBAYAR TERHADAP PENCEMARAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) Genoveva Puspitasari Larasati; Elly Kristiani Purwendah
Jurnal Locus Delicti Vol 3 No 2 (2022): Oktober, Jurnal Locus Delicti
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jld.v3i2.1611

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip pencemar membayar terhadap pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun B3 yang sering dilakukan oleh perusahaan industri. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang ditinjau berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait. Penulisan artikel ini menggunakan bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, artikel, dan karya tulis lainnya yang berasal dari media cetak dan internet, serta fenomena yang terjadi di lapangan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip pencemar membayar terhadap pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun B3 telah berjalan dengan optimal dan baik. Pertanggungjawaban terhadap pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan industri, sejalan dengan ketentuan UUPPLH yang mengatur tentang sistem pencemar membayar (polluter pays principle) yang merupakan bagian dari dimensi tanggungjawab korporasi dalam pengelolaan lingkungan. Prinsip hukum lingkungan dapat didayagunakan sebagai upaya preventif terhadap pencemaran limbah industri nasional, adalah prinsip ganti kerugian. Ketentuan normatif tersebut merupakan realisasi prinsip yang ada dalam hukum lingkungan yaitu prinsip pencemar membayar. Hal tersebut diterapkan sesuai dengan Pasal 88 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.