Claim Missing Document
Check
Articles

Found 99 Documents
Search
Journal : TRANSPARENCY

KAJIAN HUKUM PENYALAHGUNAAN DANA DESA YANG DILAKUKAN OLEH APARAT DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Raditya Riandy; Bismar Nasution; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (326.296 KB)

Abstract

Pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 dikelola berdasarkan asas-asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif dan dilakukan secara tertib dan disiplin terhadap anggaran. Pengelolaan keuangan desa tersebut dikelola dalam 1 tahun anggaran yaitu mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.Adapun permasalahan dalam penelitian ini pengaturan pengelolaan dana desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengawasan dalam penggunaan alokasi dana desa oleh pemerintah kabupaten. Bentuk penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh aparat desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif.Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan dianalisis secara kualitatif. Pengaturan pengelolaan dana desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 1 angka 10, Pasal 71 Ayat (2). PP No 47 tahun 2015 Tentang perubahan atas PP No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang desa Pasal 1 ayat (8) dan Pasal 1 ayat (9). Keuangan Desa yang diatur dalam UU Desa maupun peraturan lain belum mengatur secara jelas yang berkaitan dengan standar kwitansi pembelian barang dan jasa untuk Desa. Pengawasan dalam penggunaan alokasi dana desa oleh pemerintah kabupaten, pengawasan alokasi dana desa dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan secara terus menerus dilakukan pendampingan oleh pendamping yang disediakan oleh Kementerian Desa, supaya dana desa yang dikelola oleh desa tidak diselewengkan dan disalahgunakan, sehingga pembangunan desa dapat tercapai dan tepat guna. Bentuk penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh aparat desa menurut UU Desa, yaitu perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.   Kata Kunci :Penyalahgunaan, Dana Desa, Aparat Desa
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DIREKSI YANG BERITIKAD BAIK (STUDI PADA PUTUSAN NO. 1819 K/PDT/2015) Sarah Pratiwi; Bismar Nasution; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (639.084 KB)

Abstract

Sebagai subjek hukum, Perseroan Terbatas (PT) bertindak layaknya sebagai individu, karena dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, dapat menggugat dan digugat atas namanya sendiri dihadapan pengadilan, dan memiliki harta tersendiri yang terpisah dari pemegang sahamnya. Keberadaan direksi dalam perseroan merupakan suatu keharusan, karena perseroan sebagai artifical person tidak dapat berbuat apa-apa tanpa adanya bantuan dari anggota direksi sebagai natural person. Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, harus memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik atau dalam bahasa lain sering disebut Good Corporate Governance (GCG). Sehubungan dengan itu, maka dalam Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menetapkan bahwa setiap Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Dengan adanya kemungkinan Direksi dapat bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya, maka perlindungan hukum terhadap Direksi ini sangat diperlukan demi berjalannya kegiatan perusahaan sebagaimana mestinya. Metode yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitiankepustakaan (library research) yang bersifat normatif yaitu penelitian dengan cara mengumpulkan data-data sekunder, yang merupakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan media elektonik/internet. Kewenangan Direksi sebagai pimpinan dan pengelola usaha perseroan meliputi semua perbuatan hukum yang tercakup dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan sebagaimana dimuat dalam anggaran dasarnya. Itikad baik direksi dapat dilihat ketika direksi benar-benar mementingkan kepentingan perseroan, shareholder, dan stakeholder. Meskipun kalimat “itikad baik” dan penuh “tanggung jawab” tidak dijelaskan di dalam Penjelasan UU PT. Untuk itu, prinsip business judgment rule yang lahir dari doktrin-doktrin dalam hukum korporasi berupaya melindungi para direksi yang beritikad baik untuk menjamin keadilan bagi direksi yang mempunyai itikad baik. Doktrin business judgment rule dikonsep untuk melindungi kepentingan anggota direksi dari pertanggungjawaban diambilnya keputusan bisnis yang menyebabkan kerugian pada perseroan. Kata Kunci: Direksi, Itikad Baik, Business Judgement Rule
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH BANK DALAM HAL TERJADINYA PEMBOBOLAN BANK TERHADAP PENGGUNAAN AUTOMATED TELLER MACHINE ( ATM ) ( STUDI PUTUSAN NOMOR 266K/PDT.SUS-BPSK/2014 ANTARA EVIE YULISNAWATY HARAHAP VS PT BANK MANDIRI TBK CABANG MED Ririn Aprillyani; Bismar Nasution; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (392.369 KB)

Abstract

Lembaga perbankan yang sarat dengan teknologi mesti mengikuti dan menggunakaannya dalam sistem pelayanan, contohnya penggunaan ATM. Namun meskipun dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, penggunaan ATM juga dapat menimbulkan masalah dan kerugian bagi penggunanya.Perlindungan terhadap nasabah bank dalam penggunaan ATM sangat diperlukan dengan tidak mengenyampingkan hak dan kewajiban para pihak. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yakni, pertama bagaimana penerapan penggunaan ATM dalam kegiatan perbankan, kedua bagaimanabentukperlindunganhukumnasabah bank sebagaikonsumensektorjasakeuangan, ketiga bagaimana penerapan perlindungan hukum bagi nasabah bank dalam hal terjadinya pembobolan bank terhadap penggunaan ATM dalam putusan nomor 266K/Pdt.Sus-Bpsk/2014. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder.Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library reaseacrh) dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu perlindungan hukum bagi nasabah bank dalam hal terjadinya pembobolan bank terhadap penggunaan ATM dalam putusan nomor 266K/Pdt.Sus-Bpsk/2014 semaksimal mungkin sudah diberikan pihak bank. Ganti kerugian yang diberikan pihak bank kepada nasabah bank hanya terjadi jika timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Sebaliknya jika kesalahan/kelalaian berada di tangan nasabah bank maka ganti kerugian oleh pihak bank tidak berlaku. Berdasarkan hal ini baik pihak bank dan nasabah bank harus selalu dituntut untuk menjalankan prinsip kahati-hatian dalam setiap transaksi yang dilakukan.   Kata Kunci      : ATM, Bank, Perlindungan Hukum Nasabah Bank
PENERAPAN PRINSIP KETERBUKAAN SEBAGAI UPAYA MELINDUNGI INVESTIOR DARI INFORMASI YANG MENYESATKAN DALAM PROSPEKTUS PADA PERUSAHAAN GO-PUBLIC PADA TRANSAKSI PASAR MODAL Nikita Nasution; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.343 KB)

Abstract

Sengketa akan muncul bila terjadi pelanggaran peraturan prinsip keterbukaan itu, pada umumnya pelanggaran prinsip keterbukaan terdiri dari pernyataan menyesatkan (misleading statement) yang disebabkan adanya misrepresentation. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah prinsip keterbukaan dalam hukum pasar modal Indonesia. Prospektus yang menyesatkan pada transaksi pasar modal. Penerapan prinsip keterbukaan sebagai upaya melindungi informasi yang menyesatkan dalam prospektus pada prusahaan go-public pada transaksi pasar modal. Penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan dianalisis dengan metode kualitatif. Prinsip keterbukaan di pasar modal diatur pada UU Pasar Modal mengamanatkan agar emiten dan atau perusahaan publik senantiasa menjalankan prinsip keterbukaan, yang diimplementasikan melalui penyampaian informasi atau fakta material terkait usaha atau efeknya, yaiti keterbukaan informasi di pasar modal terbagi atas beberapa item penting dan didasarkan terhadap aspek keterbukaan informasi. Prospektus yang menyesatkan pada transaksi pasar modal, yaitu melakukan penipuan menurut UU Pasar Modal Pasal 90 huruf c adalah membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendii atau pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek. Penerapan prinsip keterbukaan di pasar modal adalah dengan adanya kewajiban emiten atau perusahaan publik untuk membuat Prospektus sebelum melakukan Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2017 Tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 /POJK.04/2017 Tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang. Pembuatan prospektus harus mencantumkan klausul yang melepaskan OJK dari tanggungjawab hukum apabila terdapat informasi yang tidak benar di dalam prospektus.   Kata Kunci :           Penerapan Prinsip, Keterbukaan, Melindungi, Investior  Informasi Menyesatkan[1] *) Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **) Dosen Pembimbing I ***) Dosen Pembimbing II
ANALISIS HUKUM PERSELISIHAN ANTARA SESAMA DIREKSI DALAM HAL TERJADINYA TRANSAKSI SELF DEALING (STUDI PUTUSAN NO. 9/PDT.G/2018/PN.BLS) Silvia Pratiwi; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (512.217 KB)

Abstract

Direksi sebagai pemangku tanggung jawab pengurusan Perseroan harus mengurus Perseroan sebagaimana maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.Direksi tidak dapat melakukan tindakan di luar dari tujuan Perseroan, dan Direksi dilarang pula untuk melakukan tindakan yang menguntungkan dirinya sendiri, termasuk transaksi yang mengandung benturan kepentingan seperti transaksi self dealing.Karena, Direksi hanya bertindak untuk kepentingan Perseroan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan (library research), di analisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil analisis dari Putusan No. 9/Pdt.G/2018/PN.Bls, adalah Majelis Hakim telah tepat dalam memutuskan perkara perselisihan antara sesama anggota direksi dalam hal terjadinya transaksi self dealing dengan memutuskanbahwaperjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum mengikatkarena telah memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata. Akan tetapi, Penulis tidak sepakat terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan bahwa pengurusan Perseroan yang dilakukan oleh Para Pihak melalui transaksi yang mereka lakukanadalah untuk tujuan Perseroan yakni untuk mencari profit, karena transaksi tersebut mereka lakukan semata-mata untuk menguntungkan pribadi masing-masing, bukan untuk menguntungkan PT Buana Cipta Perkasa. Padahal Penggugat dan Tergugat menggunakan sebagian modal milik PT Buana Cipta Perkasa untuk membiayai transaksi yang mereka lakukan tersebut.Transaksi yang dilakukan Penggugat dan Tergugat tersebut sangat rentan mengandung benturan kepentingan antara pribadi seorang direksi terhadap Perusahaan yang diurusnya, dalam hal ini terhadap PT Buana Cipta Perkasa.yangmerupakan bagian dari transaksi self dealing (transaksi untuk diri sendiri).Self dealingitu sendiri sebenarnya tidak mutlak dilarang, asalkan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.   Kata Kunci     :Self Dealing, Perselisihan Direksi, Tanggung Jawab Direksi.  
KAJIAN HUKUM PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH ANTARA NANIEK HANDAYANI VS PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK (STUDI PUTUSAN NOMOR 460K/PDT/2017) Vanesia Murni; Bismar Nasution; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (459.797 KB)

Abstract

  Dalam dunia modern sekarang ini peranan perbankan selalu mengikuti kemajuan aneka kegiatan ekonomi dalam pasar domestik maupun pasar global sehingga fungsi perbankan itu sendiri juga semakin bertambah dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut tentu saja mengandung kemungkinan pertambahan risiko yang akan mempengaruhi kesehatan perbankan, misalnya terjadinya kredit bermasalah pada suatu bank yang dapat merugikan bank. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yakni, pertama bagaimana aspek hukum perjanjian kredit, kedua bagaimana penyelesaian hukum kredit bermasalah menurut ketentutan perundang-undangan, dan ketiga bagaimana kajian hukum penyelesaian kredit bermasalah antara Naniek Handayani VS PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Studi Putusan Nomor 460K/Pdt/2017. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library reaseacrh) dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu berdasarkan keseluruhan pembahasan yang telah diuraikan di atas, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa rencana awal penyelamatan kredit bermasalah pada dasarnya masih merupakan tahap negosiasi dengan pihak debitur, dimana debitur diharapkan masih dapat memperbaiki performa pinjamannya setelah dilakukan upaya awal penyelamatan. Namun demikian, apabila upaya negosiasi tersebut tidak berhasil dan kredit menjadi macet, dimana debitur tidak kooperatif atau tidak mampu lagi untuk membayar angsuran atau menyelesaikan kreditnya, maka pihak perbankan pada umumnya akan menempuh jalur hukum melalui upaya litigasi yaitu melakukan gugatan ke pengadilan.     Kata Kunci   : Kredit Bermasalah, Bank, Penyelamatan Kredit Bermasalah
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN ELEKTRONIK TRIPLE PLAY INDIHOME BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI DI KOTA BINJAI) Lolita Rinelsia; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (449.745 KB)

Abstract

Dalam hal perjanjian elektronik triple play Indihome yang dilakukan oleh PT.Telkom Indonesia dengan konsumen seharusnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun dalam kenyataanya hal tersebut tidaklah sesuai.Sehingga banyak sekali konsumen yang merasa dirugikan baik secara materil maupun imateril.Perlindungan hukum sangat dibutuhkan dalam menjaga hak-hak konsumen. Konsumen yang merasa dirugikan akibat adanya perjanjian baku harus mendapatkan tanggungjawab dari pelaku usaha dan mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode peneletian hukum normatif-empiris. Jenis data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer berupa studi lapangan dan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sukunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan dengan cara studi lapangan dan studi pustaka di analasis dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa PT.Telkom Indonesia di Kota Binjai masih melanggar hak-hak konsumen yaitu hak atas kenyamanan, hak untuk memilih barang dan/atau jasa, hak atas informasi, hak untuk didengar, hak untuk mendapatkan advokasi, hak untuk mendapat pembinaan, hak untuk dilayani dan hak mendapat kompensasi yang diatur dalam Pasal 4 UUPK dan juga melanggar Pasal 18 ayat (1) UUPK yakni larangan untuk mencantumkan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku oleh pelaku usaha. Informasi dalam isi kontrak berlangganan layanan Indihome belum sesuai dengan kenyataannya. Kemudian, perlindungan hukum yang harus diterima oleh konsumen PT.Telkom Indonesia yaitu yang bersifat preventif dengan cara mengatur hak-hak konsumen dalam UUPK dan yang bersifat represif yakni dengan menyelesaikan sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri (PN).   Kata Kunci :Perlindungan Hukum, Hak Konsumen,
KAJIAN HUKUM TRANSPARANSI INFORMASI PERBANKAN DI INDONESIA (STUDI PADA PT. BANK BTN PERSERO KANTOR KAS UTAMA DI MEDAN) Riomaulana Siddik; Bismar Nasution; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (348.837 KB)

Abstract

masihmenghadapimasalah-masalah yang apabiladiamatipenyebabnyaadalahlemahdantidakditerapkannyatatakelolaperusahaan yang baik (good corporate governance). Salah satuhal yang pentinguntukditerapkandalamindustriperbankanadalahprinsiptranparansi.Karena semakin pentingnya peran Prinsip Transparansi di dalam perbankan, maka membuat penulis semakin tertarik untuk menulis skripsi yang mengkaji tentang Transparansi Informasi Perbankan di Indonesia (Studi Pada PT. BANK BTN Kantor Kas Utama di Medan). Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder dan data primer yang diperoleh langsung dilapangan melalui wawancara dengan informan yang berasal dari pihak PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan pihak-pihak yang terkait.Data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder, dianalisis secara perspektif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif.kemudianDalam dekade terakhir ini sistem pembayaran yang dilakukan mengarah kepada sistem pembayaran giral yakni menggunakan instrument surat berharga. Namun, Industri perbankan di Indonesia dihubungkan dengan teori yang diperoleh dari penelitian kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang diajukan. Dalam menjalankan penerapan sistem transparansi informasi, perbankan memiliki beberapa hambatan salah satunya yaitu benturan kepentingan.Prinsip transparansi informasi oleh Bank BTN diyakini dapat menjamin terciptanya keseimbangan bisnis secara paripurna/menyeluruh dan menjaga kepercayaan dari masyarakat kepada Bank BTN. Oleh sebab itu, untuk menerapkan prinsip tersebut Bank BTN merumuskan dan menerapkan nilai-nilai perusahaan ke dalam Standar Perilaku Pegawai dan Etika Bisnis serta berbagai kebijakan lainnya seperti Kebijakan Pengelolaan Benturan Kepentingan, Kebijakan Penerimaan dan Pemberian Hadiah/Gratifikasi, Kebijakan Aktivitas Politik, Kebijakan Whistleblowing, Kebijakan Penyediaan Dana Besar dan Pihak Terkait. Kata Kunci : Kajian Hukum, Transparansi informasi, Perbankan
ASPEK HUKUM PENGENAAN PAJAK SARANG BURUNG WALET DI KABUPATEN TAPANULI TENGAH BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET Chelin Claudia; Bismar Nasution; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (475.855 KB)

Abstract

Disuatuwilayahperkotaanmaupunpedesaanbanyakterlihatbangunanmaupungedung-gedung yang tingginyadapatmencapaitigaatauempatlantai,dimanabangunantersebutterlihattidakdirawatsepertibangunantua. Namunnyatanyabangunantersebutdijadikantempatusahabudidayaburungwalet. Burungwaletadalahhewan yang hidupberkelompok yang jumlahnyahinggaratusanekor.Burungwaletmenghasilkan air liur yang memilikikandungangizi yang tinggidansangatbaikuntukdikomsumsi,sertadigunakanuntukkesehatanmaupunpengobatan. Sehinggabanyakpengusahamembudidayakanburungwaletkarenabanyaknyapermintaandanhargajual yang tinggi. Adapunpermasalahan yang akandibahasdiskripsi iniyakni, Pertama, MengapakahHukumPerpajakanperlu di tegakkan di Indonesia? , KeduaBagaimanakahusahabudidayasarangburungwalet?,KetigaBagaimanakahaspekhukumperpajakanpajaksarangburungwalet di KabupatenTapanuli Tengah menurutketentuanperaturandaerahKabupatenTapanuli Tengah Nomor 20 Tahun 2011 TentangPajakSarangBurungWalet? MetodedalampenulisanskripsiinimenggunakanmetodepenelitianNormatifempiris, dimanasumber-sumber data yang digunakansepertibuku-buku, danundang-undang.Penulisjugamelakukanwawancarakepadanarasumber, Yang hasildariwawancaratersebutdigunakanuntukmemperkuat data sekunder. Kesimpulandariskripsiiniyakni, penegakanhukumpajak di Indonesia perluditegakkankarenaurgensinyapajakbesertafungsi-fungsi yang terdapatdalamhukumpajaktersebut.PelaksnaanPeraturan Daerah KabupatenTapanuli Tengah Nomor 20 Tahun 2011 TentangPajakSarangBurungWaletmasihbanyakmengalamikendaladalampemungutannya, sehinggaperluadanyaupanyadariPemerintahdanwajibpajakdalammelaksanakanPeraturantersebut.   Kata Kunci:  PengenaanPajakSarangBurungWalet di KabupatenTapanuli Tengah
ASPEK YURIDIS PENDAFTARAN MEREK YANG SAMA DENGAN MEREK TERKENAL UNTUK KELAS BARANG/JASA YANG TIDAK SEJENIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI PUTUSAN NOMOR 80/MEREK/2010/PN.NIAGA.JKT.PST) Atika Chyntya; Bismar Nasution; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (541.504 KB)

Abstract

Merek adalah sesuatu gambar atau nama yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi suatu produk atau perusahaan dipasaran. Dimana merek pada hakekatnya adalah suatu tanda.Akan tetapi agar tanda tersebut dapat diterima sebagai merek, maka merek harus memiliki daya pembeda. Yang dimaksud dengan memiliki daya pembeda adalah memiliki kemampuan untuk digunakan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang lain. Sebagaimana pengertian merek diatur dalam UU Merek 2016 yaitu “merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”. Sehingga apabila terjadi pelanggaran merek, maka merek harus mendapatkan perlindungan. Permasalahan yang dikemukakan adalah : Bagaimana status pendaftaran hak merek didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ? Bagaimana pengaturan hukum pendaftaran merek yang sama untuk barang/jasa berbeda jenis ?dan Bagaimana aspek yuridis terhadap  status pendaftaran merek yang sama dengan merek terkenal untuk kelas barang/jasa yang tidak sejenis dalam Putusan Nomor 80/Merek/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst ? Untuk itu, metode penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah metode yuridis normatif.Dimana metode ini dapat menjawab permasalahan yang menggunakan sudut pandang hukum berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Kesimpulan yang diperoleh bahwa merek tidak dapat didaftarkan apabila bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, sarana atau berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, lalu memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat. Apabila mendaftarkan merek yang sama untuk barang/jasa berbeda jenis maka pemilik merek dapat mengajukan pembatalan dan penghapusan pendaftaran merek yang dimana sudah diatur didalam UU Merek 2016. Putusan Majelis Hakim dalam gugatan ini sangatlah tepat dan sesuai dengan pasal 4, 5, dan 6 UU Merek 2001 begitupun jika dikaitkan dengan UU Merek 2016 hasil putasan akan sama menurut penulis karena sesuai dengan pasal 21 ayat (1) huruf b dan c dan pasal 21 ayat (3). Kata Kunci :Pendaftaran Merek, Merek
Co-Authors ABDUL AZIS ALSA Adji Suryapranata Agus Syahputra Akmalia Indriana Amirah Ainun ANDREW J TARIGAN Angeline Angeline Anggi Risky Anggiat Simamora Anggita Tridiani Sirait Tridiani Annisa Qomaryah Anto Sibarani Arimansyah Arimansyah Atika Chyntya AUDRYA LUVIKA SIREGAR Azhar Ismadi Bintang Elvina Chelin Claudia Chessa Stefany Choky Saragih Dearma P Parulian Deta nia Deta Sukarja DWI CESARIA SITORUS Elisabeth Silalahi Elizabeth Magdalena Aritonang EVAN TAMBUNAN Fahrunnisa Fahrunnisa Fitria L Longgom Fitria Longgom Frans Kalep Frans Kalep Franto Bitmen Gabriel Damanik Gom Banuaran Hafizh Fahran Hana Fairuz Hanssen Hari Wijaya HERRY FEBRIAN Ika Indriani Irene Manik Irwan Geofany Johan Silalahi JOHN SIPAYUNG Juita Osti Bulan Lumbantobing Junita Sari Sari Keizeirina Devi Keizerina Devi Keizerina Devi Azwar Kristina Roseven Nababan LETARI Sinurat Lina Purba Lismar Wahyuni Lolita Rinelsia Lorensia Perangin-angin Lucita Lucita Lusy Sri M IRWANSYAH PUTRA M KHARRAZI M RASYID RIDHA Mahmul Siregar Mar’ie Muhammad MONA WINATA SIAHAAN MUAMAR ZIA NASUTION Muhammad Akbar Muhammad Hadi Muhammad Septo Nada Syifa Natasia Agustin Nikita Nasution NINGRUM NATASYA SIRAIT Priawan Harmasandi Priscila Patricia Raditya Riandy Rally Aditya RAMLI SIREGAR Raymond Lumban Gaol REBEKKA DOSMA SINAGA Refi Chairunnisa Riomaulana Siddik Ririn Aprillyani Rommy Hamzah Rommy Yudistira Lubis Rumata Rosininta Sianya Ruth Marbun Ruth Siallagan Rydayanti Simanjuntak Salomo Kevin Sarah Pratiwi Sarti Sonnia Silvia Pratiwi Siti Sahara Sonya Marcellina STEPHEN RICHARDO Steven Bukit Suci Puspita Suhaidi Suhaidi Sukarja, Detania Sunarmi Sunarmi Suprayitno Suprayitno T. Keizerina Devi T. Keizerina Devi Azwar Tan Kamello Tania Siregar Theresia Alisia Tri Murti Utary Maharany Barus Vanesia Murni Vivi Elvina WAFDANSYAH ANGGI HUSAINI Winda Ramadhani WINDHA WINDHA Windy Sri Wahyuni Yabes Marlobi Yabes Marlobi Yessica Agnes YUNITA PANJAITAN Yunus Abidin Zepryanto Saragih