This Author published in this journals
All Journal JURNAL PENELITIAN ILMU PENDIDIKAN Jurnal Pendidikan Matematika Management of Education: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam Terampil : Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Dasar REiD (Research and Evaluation in Education) Tarbawi: Jurnal Keilmuan Manajemen Pendidikan Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan Tadbir Muwahhid Jurnal Ilmiah Mandala Education (JIME) EDUKATIF : JURNAL ILMU PENDIDIKAN Jurnal Ilmu Dakwah Transformasi : Jurnal Pendidikan Matematika dan Matematika Borneo Law Review Journal Equals : Jurnal Ilmiah Pendidikan Matematika JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan) Al-Muamalat: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syari'ah Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Jounal of Education and Teaching (JET) Kainawa: Jurnal Pembangunan & Budaya Koordinat : Jurnal Pembelajaran Matematika dan Sains SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum ETNIK : Jurnal Ekonomi dan Teknik Tarbiyah Islamiyah: Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam Muria Jurnal Layanan Masyarakat Labatila: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara Jurnal Abdi Kesehatan dan Kedokteran JME (Journal of Mathematics Education) JURNAL EKSPERIMENTAL : Media Ilmiah Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Dhabit : Jurnal Pendidikan Islam TAFAKKUR : Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir DIRAYAH : Jurnal Ilmu Hadis Jurnal Hukum Islam Jurnal Ilmiah Kepesantrenan JSEHT Tahdzib Al-Akhlaq Jurnal Pendidikan Islam Jurnal Pendidikan Progresif Azkia : Jurnal Aktualisasi Pendidikan Islam
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah

Aborsi Janin hasil Perkosaan Dalam Perspektif Hukum Islam Manaf, Abdul; Priatna, Ida
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 5 No. 1 (2024): Januari
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v5i1.1897

Abstract

Salah satu diktum penting dalam ajaran Islam adalah manusia itu suci hidupnya dan mulia jasadnya, sehingga manusia tidak boleh melakukan sesuatu yang dapat menghilangkan jiwa kecuali yang dibenarkan syara’. Demikian juga dengan segi tinjauan Islam bahwasanya janin merupakan sebuah kehidupan yang sama dengan kehidupan seseorang yang telah lahir ke dunia. Berangkat dari statemen tersebut penelitian ini bermaksud menjelaskan hukum aborsi janin akibat perkosaan dalam perspektif hukum Islam, serta bertujuan untuk mengetahui hukumnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pengkajian melalui kepustakaan (Library Research) dengan meneliti beberapa pandangan ulama Islam mengenai status hukum aborsi janin akibat perkosaan. Masalah abortus ini adalah isu controversial dan pelik, sehingga demikian kompleksnya pembicaraan aborsi tidak hanya dalam lingkup kecil suatu Negara, tetapi menjadi pembicaraan level dunia internasional. Adapun sebab-sebab yang menjadikan ibu-ibu memilih aborsi pada dasarnya didorong oleh rasa penolakan terhadap kelahiran anak, karena desakan berbagai faktor, seperti faktor sosial, ekonomi, rasa malu, gengsi, dan sebagainya. Salah satu faktor seorang wanita memilih menggugurkan kandungan adalah janin yang dikandung merupakan korban tindak kekerasan (pemerkosaan), bila tidak digugurkan, wanita tersebut merasakan beban psikologis yang berat seperti malu, benci dan hina. Beranjak dari wacana tersebut, kajian ini mencoba mengkaji kembali permasalahan abortus ini dengan menganalisis pendapat-pendapat para fuqaha serta dalil-dalil yang digunakan mereka dan mencoba merumuskan sebuah kesimpulan tentang hukum abortus hasil perkosaan menurut padangan hukum Islam. Diungkap dari hasil penelitian bahwasanya para ulama membolehkan aborsi jenis ini sebelum umur janin diatas 120 h karena dharurat, keturunan, dan kehormatan. Dan alangkah sangat mulia bila janin tersebut dapat dipertahankan. Dan bila janin berumur 120 hari atau lebih ulama sepakat untuk tidak membolehkan aborsi dalam kondisi apapun, sementara janin hasil perkosaan pihak pemerkosa yang harus bertanggung jawab dengan diawasi negara dan memulihkan nama baik sang ibu dan keluarganya.