Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Progresif

Membangun Visi Baru Pemberantasan Korupsi dengan Progresif Kamri Ahmad
Jurnal Hukum Progresif Vol 1, No 2 (2005): Volume: 1/Nomor2/Oktober/2005
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (74.136 KB) | DOI: 10.14710/hp.1.2.123

Abstract

Sekurang-kurangnya terdapat 4 (empat) indikator untuk menentukan mapan atau tidaknya kondisi suatu negara, yaitu kemampuan ekonomi, kestabilan politik, keamanan, dan sistem hukum yang baik (mulai dari tahap formulatif hingga kepada tahap implementasi, law in action). Pembangunan sistem hukum adalah sesuatu yang mutlak dalam mendukung pembangunan kemampuan ekonomi, kestabilan politik dan keamanan serta keamanan sosial budaya. Namun demikian pembangunan hukum yang dilaksanakan harus secara integral dengan pembangunan manusianya, karena fakta menunjukkan bahwa rusaknya mental, pengaruh faham materialisme, kebodohan, dan rendahnya rasa nasionalisme adalah faktor-faktor dominan yang inheren pada manusia dan mempunyai andil yang besar terhadap rusaknya hukum, misalnya dengan melakukan tindakan korupsi. Selanjutnya, khusus berkaitan dengan Sistem Peradilan Pidana (SPP), perlu diupayakan pembangunan visi baru dalam pemberantasan korupsi yang dilaksanakan secara progresif, karena tingkat tindak pidana korupsi yang luar biasa tingginya di Indonesia dan bahkan telah membudaya, tentunya menuntut adanya optimalisasi penegakan hukum pidana dengan cara yang luar biasa pula. Secara formulatif konseptual SPP sudah cukup baik, tetapi dari segi kontekstual-aplikatif, pelaksanaan hukum di lapangan masih sangat tidak memadai alias tidak progresif.
Fenomena Peranan Masyarakat dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Sulawesi Selatan dalam Perspektif Hukum Progresif dan Pasal 49 Ayat (1) KUHP Kamri Ahmad
Jurnal Hukum Progresif Vol 3, No 1 (2007): Volume: 3/Nomor1/April/2007
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4.642 KB) | DOI: 10.14710/hp.3.1.43

Abstract

Titik balik dari pertentangan antara hukum secara normatif (dalam arti luas) dengan aplikasinya, gerakan massa hanyalah variabel. Gerakan massa tersebut menunjukkan dan menuntut bahwa tidak ada elemen masyarakat yang harus bebas sebagai pengecualian hukum keadilan. Demikian pula, tidak ada elemen masyarakat yang bersifat elementer bilamana hukum ingin diangkat ke tingkat dignity. Sebab semua elemen masyarakat adalah sama kedudukannya pada tingkat hukum yang dignity itu. Inilah salah satu inti hukum progresif. Yang ada dan yang berbeda adalah ada yang mengatur dan ada yang diatur. Artinya hukum itu mengatur yang mengatur demi keteraturan yang diatur dan konsisten pengatur. Apabila yang yang terjadi adalah ketidakaturan yang disengaja berarti terjadi ketidakadilan. Maka secara normatif dalam arti luas, masyarakat memiliki hak eksepsional untuk melindungi diri sendiri. Karena kosensus hukum antara rakyat (masyarakat negara). Negara dan pemerintah tidak boleh terabaikan apalagi tereliminasikan.