Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Interpretasi Hukum

Tinjauan Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Proses Penerapan Hukuman Disiplin Dilingkup Pemerintah Kota Baubau Nasrin; Zulfikar Putra
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/juinhum.4.1.6639.108-115

Abstract

Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai aparatur negera, abdi negara dan abdi masyarakat yang mempunyai posisi sangat strategis dan memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui serta memahami pelaksanaan proses penerapan hukuman disiplin PNS berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkup pemerintah Kota Baubau dan faktor yang menjadi kendala dalam proses penerapan hukuman disiplin PNS dilingkup pemerintah Kota Baubau. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini berfokus pada hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan yang masih berlaku. Data yang dikumpulkan yaitu penggunaan studi pustaka, sumber hukum, dan wawancara. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian bahwa proses penegakan hukuman disiplin bagi PNS dilingkup Pemerintah Kota Baubau belum diterapkan secara maksimal sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil di Pemkot Baubau diantaranya adanya sikap acuh (tidak melaporkan ke atasan) ke sesama PNS lain yang melakukan pelanggaran disiplin, ketidaktegasan pimpinan SKPD terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya.
Telaah Kritis Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse of Power) dalam Perspektif UU Nomor 31 Tahun 1999 JO UU Nomor 20 Tahun 2001 Zulfikar Putra; Darmawan Wiridin; Slamet Hariyadi
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 3 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/juinhum.4.3.7507.663-671

Abstract

Kasus penyalahgunaan wewenang jabatan seringkali dijumpai dikalangan para pejabat baik pusat maupun daerah, bahwa dari kasus tersebut salah satu penyebabnya adalah karena kekuasaan yang lebih diberikan kepada pejabat tersebut yang tidak semua orang memilikinya sehingga peluang melakukan perbuatan penyimpangan sangat besar. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh para pejabat ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif melalui pendekatan hukum normatif yaitu pendekatan yang menggunakan konsepsi yuridis positivis. Penelitian ini berfokus pada hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena pada kasus penyalahgunaan wewenang jabatan menggunakan sumber aturan tersebut. Data yang dikumpulkan yaitu penggunaan studi pustaka, sumber hukum, dan sumber hukum lainnya. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian bahwa dengan kekuasaan yang dimiliki maka peluang untuk melakukan tindakan melawan hukum jauh lebih besar. Hal tersebut sebagaimana terjadi pada kasus Walikota Kendari 2017-2022, dalam hal ini memerintahkan staf pribadinya dengan cara meminta pembiayaan pengecetan kampung warna-warni sebesar 700 juta pada PT.MUI. Terjadinya kasus penyalahgunaan wewenang jabatan dapat diakibatkan karena dengan menggunakan kewenangan untuk memutuskan sendiri tanpa melibatkan orang lain, menginterprestasikan norma (aturan) yang sifatnya samar (kabur) dan selain itu akibat penyalahgunaan wewenang jabatan yang dapat mengarah kepada kesalahan administrasi yang kemudian dapat diproses pada pengawas internal dalam institusi pemerintah, namun lain halnya jika penyalahgunaan kewenangan tersebut diduga merugikan negara maka diproses dalam ranah pidana.