p-Index From 2021 - 2026
4.842
P-Index
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JURNAL ISTINBATH

TALFIQ ANTARMADZHAB DALAM KAJIAN HUKUM ISLAM Mufid, Abdul
JURNAL ISTINBATH Vol 10, No 1 (2013): Edisi Mei 2013
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Selama ini masalah bermadzhad dan talfiq masih belum jelas statusnya; apakah ada talfiq (dalam diskursus hukum Islam) ataukah tidak. Sebagian kalangan menganggap talfiq bagi orang yang mengambil pendapat dari banyak ulama dalam satu masalah kemudian meramunya. Ada pula kalangan lain yang mengatakan hal itu tidak dianggap talfiq. Lalu pertanyaannya; bagaimana sebenarnya masalah bermadzhab dalam fiqh dan talfiq ini? Apakah ia benar-benar ada dalam hukum Islam? Tulisan ini mengupas tentang hukum bermadzhab dan talfiq antarmadzhab. Pembahasan ini penting untuk memperjelas status hukum bermadzhab dan talfiq dalam hukum Islam, sehingga tidak membingungkan masyarakat. Selain itu masyarakat akan mempunyai pegangan yang jelas dalam bermadzhab dan bertalfiq. Kajian ini berdasarkan kajian kepustakaan dengan pendekatan ushul fiqh. Berdasarkan kajian penulis, dapat disimpulkan bahwa orang yang mempunyai kemampuan berijtihad untuk menememukan hukum tidak diperkenankan bermadzhab atau mengikuti mujtahid tertentu pada tataran produk, pada tataran Fiqh atau bertaqlid. Bermadzhab pada tataran produk diperbolehkan, bahkan diharuskan hanya terbatas untuk orang yang tidak mempunyai kapasitas untuk melaksanakan ijtihad. Mengenai talf(q, hal ini perbolehkan apabila dalam situsi dan kondisi tertentu yang menuntut seseorang untuk menggabungkan dua madzhab atau pendapat ulama atau lebih. Talfiq diperbolehkan dengan bersyarat. Kata kunci : Bermadzhab, talfiq, fiqh  dan hukum
TALFîQ ANTAR MADZHAB DALAM KAJIAN HUKUM ISLAM Mufid, Abdul
JURNAL ISTINBATH Vol 11, No 1 (2014): Edisi Mei 2014
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Selama ini masalah bermadzhab dan talfîq masih belum jelas statusnya; apakah ada talfîq (dalam diskursus hukum Islam) ataukah  tidak.  Sebagian  kalangan  menganggap  talfîq  bagi orang yang mengambil pendapat dari banyak ulama dalam satu masalah kemudian meramunya. Ada pula kalangan lain yang mengatakan hal itu tidak dianggap talfîq. Lalu pertanyaannya; bagaimana sebenarnya masalah bermadzhab dalam fiqh dan talfîq ini? Apakah ia benar-benar ada dalam hukum Islam? Tulisan ini mengupas tentang hukum bermadzhab dan talfîq antarmadzhab. Pembahasan ini penting untuk memperjelas status hukum bermadzhab dan talfîq dalam hukum Islam, sehingga tidak membingungkan masyarakat. Selain itu masyarakat akan mempunyai pegangan yang jelas dalam bermadzhab dan bertalfîq. Kajian ini berdasarkan kajian kepustakaan dengan pendekatan ushul fiqh. Berdasarkan kajian penulis, dapat disimpulkan bahwa orang yang mempunyai kemampuan berijtihad untuk menememukan hukum  tidak    diperkenankan  bermadzhab atau mengikuti mujtahid tertentu pada tataran produk, pada tataran Fiqh atau bertaqlid. Bermadzhab pada tataran produk diperbolehkan,   bahkan   diharuskan   hanya   terbatas   untuk orang yang tidak mempunyai kapasitas untuk melaksanakan ijtihad.  Mengenai  talfîq,  hal  ini  perbolehkan  apabila  dalam situsi dan kondisi tertentu yang menuntut seseorang untuk menggabungkan dua madzhab atau pendapat ulama atau lebih. Talfîq diperbolehkan dengan bersyarat.Kata kunci : Bermadzhab, Talfîq, Fiqh  dan Hukum