p-Index From 2021 - 2026
4.739
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah QIJIS (Qudus International Journal Of Islamic Studies) JURNAL ISTINBATH Jurnal Ushuluddin UNIVERSUM Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial MILLATI: Journal of Islamic Studies and Humanities AL QUDS : Jurnal Studi Alquran dan Hadis Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu al-Quran dan al-Hadits RELIGIA Dialogia: Jurnal Studi Islam dan Sosial Al-Maslahah EL-AFKAR : Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis Cendekiawan El-Umdah JATI (Jurnal Mahasiswa Teknik Informatika) Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Mutawatir : Jurnal Keilmuan Tafsir Hadith Journal of Vocational and Career Education Ishlah: Jurnal Ilmu Ushuluddin, Adab dan Dakwah Journal of Industrial Engineering & Management Research (JIEMAR) An-Nawa : Jurnal Studi Islam Journal of Advanced Guidance and Counseling Al-Munir : Jurnal Studi Ilmu Al-Quran dan Tafsir Absorbent Mind JURNAL PENDIDIKAN INDONESIA: Teori, Penelitian, dan Inovasi Al-Hijr: Journal of Adulearn World East Asian Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR) Jurnal Bilqolam Pendidikan Islam QOF: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Tafsir QiST: Journal of Quran and Tafseer Studies ESENSIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin DIKTUM: JURNAL SYARIAH DAN HUKUM Al-Manar: Jurnal Kajian Alquran dan Hadis Religia : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman Kontemplasi : Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin Ziswaf Asfa Journal Journal of Society and Development Kifah AL ITQAN: Jurnal Studi Al-Qur'an
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JURNAL ISTINBATH

TALFIQ ANTARMADZHAB DALAM KAJIAN HUKUM ISLAM Mufid, Abdul
JURNAL ISTINBATH Vol 10, No 1 (2013): Edisi Mei 2013
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Selama ini masalah bermadzhad dan talfiq masih belum jelas statusnya; apakah ada talfiq (dalam diskursus hukum Islam) ataukah tidak. Sebagian kalangan menganggap talfiq bagi orang yang mengambil pendapat dari banyak ulama dalam satu masalah kemudian meramunya. Ada pula kalangan lain yang mengatakan hal itu tidak dianggap talfiq. Lalu pertanyaannya; bagaimana sebenarnya masalah bermadzhab dalam fiqh dan talfiq ini? Apakah ia benar-benar ada dalam hukum Islam? Tulisan ini mengupas tentang hukum bermadzhab dan talfiq antarmadzhab. Pembahasan ini penting untuk memperjelas status hukum bermadzhab dan talfiq dalam hukum Islam, sehingga tidak membingungkan masyarakat. Selain itu masyarakat akan mempunyai pegangan yang jelas dalam bermadzhab dan bertalfiq. Kajian ini berdasarkan kajian kepustakaan dengan pendekatan ushul fiqh. Berdasarkan kajian penulis, dapat disimpulkan bahwa orang yang mempunyai kemampuan berijtihad untuk menememukan hukum tidak diperkenankan bermadzhab atau mengikuti mujtahid tertentu pada tataran produk, pada tataran Fiqh atau bertaqlid. Bermadzhab pada tataran produk diperbolehkan, bahkan diharuskan hanya terbatas untuk orang yang tidak mempunyai kapasitas untuk melaksanakan ijtihad. Mengenai talf(q, hal ini perbolehkan apabila dalam situsi dan kondisi tertentu yang menuntut seseorang untuk menggabungkan dua madzhab atau pendapat ulama atau lebih. Talfiq diperbolehkan dengan bersyarat. Kata kunci : Bermadzhab, talfiq, fiqh  dan hukum
TALFîQ ANTAR MADZHAB DALAM KAJIAN HUKUM ISLAM Mufid, Abdul
JURNAL ISTINBATH Vol 11, No 1 (2014): Edisi Mei 2014
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Selama ini masalah bermadzhab dan talfîq masih belum jelas statusnya; apakah ada talfîq (dalam diskursus hukum Islam) ataukah  tidak.  Sebagian  kalangan  menganggap  talfîq  bagi orang yang mengambil pendapat dari banyak ulama dalam satu masalah kemudian meramunya. Ada pula kalangan lain yang mengatakan hal itu tidak dianggap talfîq. Lalu pertanyaannya; bagaimana sebenarnya masalah bermadzhab dalam fiqh dan talfîq ini? Apakah ia benar-benar ada dalam hukum Islam? Tulisan ini mengupas tentang hukum bermadzhab dan talfîq antarmadzhab. Pembahasan ini penting untuk memperjelas status hukum bermadzhab dan talfîq dalam hukum Islam, sehingga tidak membingungkan masyarakat. Selain itu masyarakat akan mempunyai pegangan yang jelas dalam bermadzhab dan bertalfîq. Kajian ini berdasarkan kajian kepustakaan dengan pendekatan ushul fiqh. Berdasarkan kajian penulis, dapat disimpulkan bahwa orang yang mempunyai kemampuan berijtihad untuk menememukan hukum  tidak    diperkenankan  bermadzhab atau mengikuti mujtahid tertentu pada tataran produk, pada tataran Fiqh atau bertaqlid. Bermadzhab pada tataran produk diperbolehkan,   bahkan   diharuskan   hanya   terbatas   untuk orang yang tidak mempunyai kapasitas untuk melaksanakan ijtihad.  Mengenai  talfîq,  hal  ini  perbolehkan  apabila  dalam situsi dan kondisi tertentu yang menuntut seseorang untuk menggabungkan dua madzhab atau pendapat ulama atau lebih. Talfîq diperbolehkan dengan bersyarat.Kata kunci : Bermadzhab, Talfîq, Fiqh  dan Hukum