Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelayanan kesehatan jiwa dan jaminan kualitas hidup penderita gangguan jiwa belum dapat diwujudkan secara optimal di Kabupaten Karawang. Belum optimalnya pelayanan kesehatan jiwa secara tidak langsung mempengatuhi tingkat kesehatan penderita gangguan jiwa secara fisik, sehingga menurunkan produktivitas, baik dalam bekerja maupun beraktivitas sehari hari. Hak penderita gangguan jiwa juga sering terabaikan, karena masih mendapat stigma yang buruk di masyarakat Kabupaten Karawang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa dalam upaya mencapai di Kabupaten Karawang dengan menggunakan teori Implementasi Kebijakan dari George C. Edward III yaitu Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi dan Struktur Birokrasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Jumlah informan yang diwawancarai sebanyak 5 (Lima) orang yang ditentukan dengan sampel nonpropability sampling dengan teknik purposive sampling. Lokasi penelitian dilakukan di Dinas Sosial Kabupaten Karawang dan di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Puskesmas Kecamatan Teluk Jambe, Yayasan Panti Darma Sosial Padepokan Karang Anyar dan Yayasan Islam Darul Iman At-Tharfiyah. Hasil penelitian ini menyatakan adanya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa merupakan keberhasilan daerah dalam keseriusan meningkatkan pelayanan kesehatan jiwa dan terjaminnya kualitas hidup penderita gangguan jiwa di Kabupaten Karawang. Keberhasilan adanya kebijakan tersebut tidak sesuai dengan aktualisasi di lapangan berkenaan dengan sarana prasarana yang tidak memadai, sumber daya manusia yang tidak mencukupi, sistem informasi dan komunikasi yang tidak responsif serta struktur birokrasi dan keterlibatan lintas sektoral yang berjalan tidak terorganisir. Oleh karenanya, perlu ada pembinaan berkala berkenaan dengan peningkatakan sarana prasarana, sumber daya manusia, sistem informasi dan komunikasi serta struktur birokrasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa yang menjadi dasar dalam upaya mewujudkan pelayanan kesehatan jiwa dan jaminan kualitas hidup penderita gangguan jiwa secara optimal di Kabupaten Karawang. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan;Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa; Gangguan jiwa