Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : NOTARIUS

Kedudukan Ahli Waris Pengganti Menurut Hukum Kewarisan Islam (Studi Kasus : Salinan Penetapan Pengadilan Agama Depok tentang Ahli Waris Alm. Soejitno Tardjo No.0171/Pdt.P/Pengadilan Agama Depok) PERWITASARI, DITA
Notarius Vol 4, No 1 (2013): Notarius
Publisher : Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/nts.v4i1.5889

Abstract

Sistem hukum kewarisan Islam mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Dimana awalnya Islam menggunakan sistem kewarisan patrilineal, yang dapat mewaris hanya dari garis laki-laki saja, kemudian berkembang menjadi sistem kewarisan bilateral yang dicetuskan oleh Hazairin, dirasa cocok dengan apa yang tedapat di dalam Al-Quran. Dalam sistem kewarisan bilateral ini pun akhirnya dikenal istilah ahli waris pengganti, ahli waris yang memperoleh hak waris dikarenakan menggantikan kedudukan orang tuanya yang telah meninggal dunia terlebih dahulu. Problem yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan Islam. serta bagaimana pembagian waris ahli waris pengganti didasarkan Salinan Penetapan Pengadilan Agama Depok tentang Ahli Waris Alm. Soejitno Tardjo No.0171/Pdt.P/Pengadilan Agama Depok. Dalam menjawab permasalahan di atas, maka penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang, serta bahasa hukum yang digunakan, tetapi tidak mengkaji aspek terapan atau implementasi. Pembahasan yang lebih mendalam mengenai, ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan Islam. Istilah ahli waris pengganti dalam Al-Quran disebut dengan mawali yang didasarkan penyebutannya dalam Al-Quran Surat An-Nisa Ayat 33, artinya Al-Quran pun mengakui dan dijelaskan walaupun tidak secara lengkap didalamnya bahwasanya terdapat ahli waris, yang disebut dengan ahli waris penganti. Dalam Kompilasi Hukum Islam pun telah disebutkan pada Pasal 185 ayat 1, dimana pada dasarnya istilah ahli waris pengganti sama dengan mawali yang terdapat dalam Al-Quran. Sehingga permohonan penetapan yang diajukan untuk menetapkan ahli waris pengganti pun dikabulkan oleh pengadilan agama, karena dirasa telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan memilki dasar hukum yang kuat. Saran dari penelitian ini adalah hendaknya terdapat unifikasi mengenai hukum  kewarisan nasional yang didalamnya termasuk hukum kewarisan Islam. Peraturan yang ada saat ini ditingkatkan menjadi undang-undang, dengan tidak lupa memperhatikan apa yang tertulis dalam Al-Quran dan Hadist untuk dijalankan serta ijtihad dari para ulama.
Status Hukum Rumah Apung dalam Perspektif UUPA: Menuju Kepastian Hukum Masyarakat Pesisir Zulfa, A'immatuz; Perwitasari, Dita; Siswanto, Heru
Notarius Vol 19, No 1 (2026): Notarius
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/nts.v19i1.78906

Abstract

ABSTRACTThis study analyzes the regulatory gaps related to floating housing in Indonesia in terms of the UUPA, which is limited to conventional land rights without extending to buildings on water. Using a normative juridical method with a legislative and comparative legal approach, this study aims to analyze whether settlements on water can be granted land rights as mandated by the UUPA and compare it with other countries regarding legal certainty and recognition of floating housing. The results reveal that the regulatory gap creates uncertainty regarding ownership, licensing, and taxation for floating homeowners. This study recommends the establishment of the Right to Water (HAP) and integrated cross-sectoral regulations as a solution to achieve legal certainty, social justice, and sustainable development of coastal settlements.Keywords: Floating Houses; UUPA; Water Rights; Agrarian Law; Legal Certainty.ABSTRAKPenelitian ini menganalisis kesenjangan regulasi terkait rumah apung di Indonesia ditinjau dari UUPA, yang cakupannya terbatas pada hak pertanahan konvensional tanpa menjangkau bangunan di atas perairan. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undanganan dan perbandingan hukum, tujuan penelitian ini untuk menganalisa apakah permukiaman di atas air depat diberikan hak atas tanah sesuai diamanatkan UUPA serta membandingkan dengan negara lain terhadap kepastian hukum dan pengakuan tentang rumah apung. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa kekosongan regulasi menimbulkan ketidakpastian kepemilikan, perizinan, dan perpajakan bagi pemilik rumah apung. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan Hak Atas Perairan (HAP) dan regulasi terpadu lintas sektor sebagai solusi mewujudkan kepastian hukum, keadilan sosial, dan pembangunan berkelanjutan permukiman pesisir.Kata Kunci: Rumah Apung; UUPA; Hak atas Perairan; Hukum Agraria; Kepastian Hukum.