Penguasaan teknologi menjadi salah satu kunci bagaimana sebuah negara memiliki posisi daya saing dalam percaturan global. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum (arah kebijakan) pengaturan berkaitan dengan penguasaan teknologi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sejarah yang kemudian dilakukan analisis preskriptif. Hasil dalam penelitian menunjukkan bahwa dinamika politik hukum penguasaan teknologi di Indonesia relatif masih mengalami pergerakan ke arah yang makin baik. Meski demikian pasca diundangkan UU Cipta Kerja, semangat penguasaan teknologi menjadi “lumpuh” karena telah dicabut ketentuannya.Mastery of technology is one of the keys to how a country has a competitive position in the global arena. This article aims to analyze the legal politics of regulations relating to the mastery of technology in Indonesia. The research method used is legal research using a statutory, conceptual, and historical approach which is then carried out with prescriptive analysis. The results of the study indicate that the dynamics of legal politics of technological mastery in Indonesia are still relatively moving in a better direction. However, after the enactment of the Cipta Kerja Act, the spirit of mastering technology has disappeared because the provisions have been revoked.