Claim Missing Document
Check
Articles

Found 18 Documents
Search

Kekuatan Pembuktian Surat Girik dalam Sengketa Pertanahan dan Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Beritikad Baik Ketut Purwaningsih; Selvia Oktaviana; Harsa Wahyu Ramadhan; Yulia Kusuma Wardani; Dita Febrianto
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 5 No. 1 (2026): June 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v5i1.7987

Abstract

Tanah girik merupakan dokumen administratif lama yang hanya menunjukkan penguasaan atas tanah dan tidak memiliki kekuatan sebagai bukti kepemilikan yang sah dalam sistem hukum agraria. Kondisi ini sering menimbulkan sengketa, terutama pada tanah yang belum terdaftar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif, melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, serta memanfaatkan data sekunder berupa literatur dan putusan pengadilan, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 333 K/Ag/2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa girik hanya berfungsi sebagai bukti awal penguasaan tanah dan tidak dapat menjadi dasar pembuktian hak milik tanpa dukungan bukti lain. Perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik dilakukan secara preventif melalui pengecekan status tanah dan transaksi di hadapan Notaris atau PPAT, serta secara represif melalui putusan pengadilan yang memberi perlindungan apabila transaksi dilakukan secara sah, terang, tunai, dan menunjukkan itikad baik.
Analisis Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase : (Kasus Pt Imc Pelita Logistik Dengan Pt Sentosa Laju Energy) Muhammad Nur Ramadhon; Alya Shafira Listy; Yulia Kusuma Wardani; Rohaini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7234

Abstract

Perkembangan aktivitas bisnis di Indonesia turut mendorong meningkatnya kerja sama antar perusahaan, yang berpotensi menimbulkan sengketa bisnis apabila salah satu pihak ataupun kedua belah pihak melakukan wanprestasi. Salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang sering digunakan dalam bisnis maupun komersial yaitu arbitrase. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme arbitrase oleh BANI dalam penyelesaian sengketa kontrak bisnis PT IMC Pelita Logistik dengan PT Sentosa Laju Energy, dan efektivitas putusan arbitrase oleh BANI dalam penyelesaian sengketa kontrak bisnis antara para pihak. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji bahan kepustakaan hukum dari data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa PT IMC Pelita Logistik dengan PT Sentosa Laju Energy melalui mekanisme arbitrase oleh BANI telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dalam Peraturan dan Prosedur Arbitrase BANI 2022 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam putusannya, BANI menyatakan bahwa PT Sentosa Laju Energy telah melakukan wanprestasi, sehingga diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas kerugian kepada PT IMC Pelita Logistik. Efektivitas putusan arbitrase dalam sengketa ini belum sepenuhnya optimal dikarenakan masih adanya upaya hukum lain yang ditempuh oleh salah satu pihak melalui pengadilan setelah diberikannya putusan arbitrase oleh BANI.
Optimalisasi Online Dispute Resolution (Odr) Dalam Penyelesaian Sengketa Digital Di Indonesia Annisa bertina; Ryaristia Dewi Amron; Yulia Kusuma Wardani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7316

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong meningkatnya aktivitas transaksi digital yang berdampak pada munculnya berbagai bentuk sengketa digital di masyarakat. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui litigasi dinilai belum sepenuhnya efektif dalam menyelesaikan sengketa digital karena prosedur yang kompleks, biaya tinggi, dan membutuhkan waktu yang relatif lama. Online Dispute Resolution (ODR) hadir sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa berbasis teknologi yang menawarkan proses penyelesaian sengketa secara cepat, efisien, dan fleksibel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi ODR dalam penyelesaian sengketa digital di Indonesia serta mengkaji hambatan dan upaya optimalisasinya dalam sistem hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ODR memiliki efektivitas dalam mendukung penyelesaian sengketa digital melalui efisiensi waktu, biaya, dan aksesibilitas proses penyelesaian sengketa. Namun, implementasi ODR di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, antara lain belum adanya regulasi khusus yang mengatur ODR secara komprehensif, rendahnya literasi digital masyarakat, keterbatasan infrastruktur teknologi, serta belum optimalnya kepastian hukum terhadap hasil penyelesaian sengketa secara daring. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, harmonisasi sistem hukum, peningkatan literasi digital, dan pengembangan infrastruktur teknologi guna mendukung optimalisasi ODR dalam penyelesaian sengketa digital di Indonesia
Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi Dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum Pada Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Muhammad Aulia Ramadhani; Juan Elnatarisi Yazid; Yulia Kusuma Wardani; Rohaini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7331

Abstract

Sengketa kepemilikan hak atas tanah akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan salah satu bentuk konflik perdata yang sering terjadi di Indonesia dan memiliki kompleksitas tinggi karena melibatkan aspek hukum, ekonomi, serta sosial kemasyarakatan. Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi sering kali memerlukan waktu yang panjang, biaya yang besar, dan berpotensi memperburuk hubungan antara para pihak. Oleh karena itu, mediasi menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang diintegrasikan ke dalam sistem peradilan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur dan implementasi mediasi dalam penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah akibat PMH di Pengadilan Negeri serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat tercapainya kesepakatan perdamaian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu pengaduan dan penerimaan kasus, pengkajian dan verifikasi, klarifikasi para pihak, proses mediasi, serta finalisasi kesepakatan perdamaian yang dapat dikukuhkan menjadi Akta Perdamaian. Keberhasilan mediasi dipengaruhi oleh kehadiran para pihak, tingkat pemahaman terhadap proses mediasi, kejujuran dalam penyampaian informasi, serta adanya iktikad baik untuk mencapai perdamaian. Dengan demikian, mediasi merupakan instrumen penyelesaian sengketa yang efektif dalam mewujudkan penyelesaian yang berkeadilan, cepat, berbiaya ringan, dan mampu menjaga hubungan sosial para pihak.
Analisis Perbandingan Penyelesaian Sengketa Alternatif melalui Mediasi di Pengadilan dan Luar Pengadilan di Indonesia Rizky Maulana Prasetyo; Heza Oga Mahendra; Yulia Kusuma Wardani; Rohaini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7499

Abstract

Tujuan penulisan ini untuk memberikan pemahaman mengenai perbandingan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan di Indonesia, serta menilai efektivitas mediasi pada kedua jalur tersebut. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan dalam proses penyelesaian sengketa melalui mediasi di pengadilan dan di luar pengadilan, di mana mediasi di pengadilan cenderung bersifat lebih formal serta memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat melalui akta perdamaian. Sementara itu, mediasi di luar pengadilan umumnya berlangsung lebih cepat dan bersifat sukarela. Selain itu, mediasi memiliki keunggulan dari segi biaya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan litigasi, waktu penyelesaian yang relatif lebih singkat, serta mampu menjaga hubungan baik antara para pihak yang bersengketa.
Kualifikasi Wanprestasi dalam Perjanjian Utang Piutang yang Berasal dari Arisan : Studi Putusan Nomor 116/Pdt.G/2024/PN Tjk Elisabet Artauli Tambunan1 Rahayu; Selvia Oktaviana; Harsa Wahyu Ramadhan; Yulia Kusuma Wardani; Dita Febrianto
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7679

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kualifikasi wanprestasi dalam perjanjian utang piutang yang berasal dari arisan berdasarkan Putusan Nomor 116/Pdt.G/2024/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum arisan dapat beralih menjadi perjanjian utang piutang ketika terdapat kewajiban pembayaran sejumlah uang yang disepakati para pihak. Majelis Hakim menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi sebagaimana Pasal 1243 KUH Perdata dalam bentuk tidak memenuhi prestasi sama sekali. Hal ini dibuktikan dengan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran serta diabaikannya tiga kali somasi yang telah diberikan. Oleh karena itu, perbuatan Tergugat dikualifikasikan sebagai pelanggaran total (total breach) yang menimbulkan kewajiban untuk mengganti kerugian kepada Penggugat.
Gugatan Rekonvensi: Disparitas Antara Ketentuan Normatif Hukum Acara Perdata dan Praktik Peradilan dalam Penyelesaian Sengketa Wanprestasi (Studi Putusan Nomor 146/Pdt.G/2022/PN Srg) Rizky Anugrah; Yulia Kusuma Wardani; Dianne Eka Rusmawati; Rohaini Rohaini; Dita Febrianto
SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah Vol. 5 No. 8 (2026): SENTRI : Jurnal Riset Ilmiah, Agustus 2026
Publisher : LPPM Institut Pendidikan Nusantara Global

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/sentri.v5i8.7064

Abstract

A land Sale and Purchase Binding Agreement (PPJB) frequently gives rise to default (wanprestasi) disputes resolved through litigation. In a reciprocal agreement, allegations of default may arise from both directions, giving the defendant an interest in filing a counterclaim (rekonvensi). This study analyses the implementation of the counterclaim in resolving the default dispute in Decision Number 146/Pdt.G/2022/PN Srg and highlights the disparity between the normative rules of civil procedure and judicial practice regarding the connexity requirement of a counterclaim. The study employs a normative juridical method with statutory, case, and conceptual approaches. The results show that the counterclaim satisfied the formal requirements because it was filed together with the answer (Article 132b HIR in conjunction with Article 158 paragraph (1) RBg) and was closely connected to the principal claim as both derived from PPJB Number 75 over the same object, without violating the prohibitions in Article 132a HIR. Although Article 132a HIR and Supreme Court Circular Number 7 of 2012 do not require connexity, judicial practice treats connexity as a decisive requirement, as shown by a comparison with Decision Number 288/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr, in which the counterclaim was declared inadmissible. This disparity should be corrected by affirming connexity as a binding guideline grounded in the principles of civil procedure.
Kualifikasi Kuitansi Sebagai Akta di Bawah Tangan Dalam Pembuktian Jual Beli Tanah (Studi Putusan Nomor 369/Pdt.G/2024/PN Mnd) Almas Buana Chammad; Yulia Kusuma Wardani; Dianne Eka Rusmawati; Selvia Oktaviana; Nenny Dwi Ariani
Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health Vol. 5 No. 2 (2026): September 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jetish.v5i2.9100

Abstract

Kuitansi pembayaran dalam jual beli tanah tidak selalu dapat dipandang sebagai akta di bawah tangan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana kualifikasi yuridis kuitansi pembayaran jual beli tanah sebagai akta di bawah tangan berdasarkan Pasal 1874 dan Pasal 1875 KUHPerdata dalam Putusan Nomor 369/Pdt.G/2024/PN Mnd. Penelitian ini bertujuan menentukan ukuran yang dapat digunakan untuk membedakan kuitansi sebagai surat biasa dan akta di bawah tangan serta menjelaskan akibat hukumnya terhadap kekuatan pembuktian bagi para pihak dan ahli waris. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi pustaka dan studi dokumen kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kuitansi dapat dikualifikasikan sebagai akta di bawah tangan apabila memuat tanda tangan, perbuatan atau hubungan hukum tertentu, dan dibuat sebagai alat bukti. Dalam jual beli tanah, penunjukan objek dan sebab pembayaran menjadi ukuran utama, yang diperkuat oleh kewenangan penanda tangan dan kesesuaian dengan alat bukti lain. Kuitansi yang telah memenuhi kualifikasi dan diakui tanda tangannya memiliki kekuatan pembuktian terhadap penanda tangan dan ahli warisnya, tetapi tidak menggantikan AJB dan pendaftaran peralihan hak.