Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan)

Formulasi Kebijakan Pidana Denda Dan Uang Pengganti Dalam Penegakan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Diding Rahmat
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 8, No 1: April 2020 : Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/ius.v8i1.686

Abstract

Indonesia adalah negara hukum berdasarkan pasal 1 ayat (3) Undang undang Dasar 1945 maka  segala praktek menjalankan due proses of law harus berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan. Pertanggung jawaban keuangan negara yang berdimensi merugikan dan atau tidak merugikan keuangan negara dalam perspektif hukum pidana harus berdasarkan asas legalitas, kepastian hukum,kemanfaatan, keadilan, teori pembuktian dan bertujuan untuk menyelamatkan keuangan negara dari para pelaku sehingga kerugian negara mampu dikembalikan dengan hukum yang efektif yaitu melalui hukuman denda dan uang pengganti tanpa pengganti penjara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis formulasikebijakan pidana denda dan uang pengganti tanpa pengganti penjara dalam penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia. Methode penelitian ini memakai metode yuridis normatif yaitu methode penelitian dengan bahan primer, sekunder dan tersier seperti peraturan perundang undangan, jurnal dan buku. Peneliti berkesimpualan  pertama; Pengaturan pertanggungjawaban hukuman denda hanya terdapat dalam Pasal 10, Pasal 30 dan 31 KUHP  sedangkan dalam tindak pidana korupsi hukuman denda tidak mengatur secara rinci kemudian uang pengganti pada terpidana korupsi diatur dalam pasal 18 ayat (1),(2) dan (3) Undang undang No.31 tahun 1999 jo Undang Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua; perlu adanya  Formulasi kebijakan dalam peraturan perundang undangan mengenai hukuman denda dan uang pengganti yang terdapat dalam Undang undang tindak pidana korupsi khususnya mengenai pidana denda dan uang pengganti agar tidak diganti dengan penjara tapi dengan cara di cicil dengan kesepakatan waktu yang diberikan kepada pelaku dan tidak diganti dengan hukuman penjara sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan.
Co-Authors Adi Surya, Ridho Adzkari, Feby Agus Prasatya Agus Riwanto, Agus Altansa, Fadlil Andreas Sinaga, Stiven Andryan Aprynaldi Anggraini, Inah Anthon Fathanudien Anugrah , Sandy Kelvin Ardison Asri Aria Cesar Kusuma Atmaja Aridi, Ali Ario Wendra Aris Budiatno Arya Budi Pratama Aungrah, Sandy Kelvin Bambang Widarto Baruna, Muhammad Mirza Bias Lintang Dialog Budiman, H. Haris Cipto Pasaribu, Candra Darwis, Nurlely Dhazeng Murwiyandono Diding Suryadi Dikha Anugrah Dipranto Tobok Pakpahan Diyanto Diyanto Ela Nurlaela Eliana, Yosefa Enggartiasto Adipradana Farhani, Athari Fathanudien, Anthon Fitri Purnamasari Fonny Olga Winerungan Fransiskus, Dedy Frida Ramadhani Gaol, Selamat Lumban Gios Adhyaksa Harini, Mediana Indah Sari Istianingsih Istianingsih, Istianingsih Jasman Junaedi Junaedi Komar Hidayat Lasmauli Niverita Lovtasya, Fadilla Mahmud, Izmi Izdiharuddin B Che Jamaludin Malik, Ibra Maniur sinaga Muhammad Edra Alamsyah Muhammad Faiz Aziz, Muhammad Faiz Mumuh Muhyiddin Niru Anita Sinaga Nurhadi, Syarif Pasaribu, Candra Cipto Prasetyo, Teguh Ristio Rusmantara, I Wayan Sarip Hidayat Sarip Sarip Satrio, Bagus Shabarudin Shabarudin Sibarani, Irvan Siregar, Zeta Claudia Sandra Sri Endah Wahyuningsih Subhan Zein Sgn Sudarto Sudarto Sudarto Sujono Sujono Sujono Sukadi Suwari Akhmaddhian Suwari Akhmaddian Taufik Hidayat Taupik Hidayat, Taupik Teten Tendiyanto Tri Astuti Handayani TRI PRASETYO, YOGI Umam Ma'arif, Mirojul Waldi, Wedri Wendra, Ario Wilsa, Wilsa Zein Sgn, Subhan Zein, Subhan