Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : J-CEKI

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik Dipranto Tobok Pakpahan; Diding Rahmat
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 3 No. 6: Oktober 2024
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v3i6.5763

Abstract

Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Salah satu penyalahgunaan internet adalah pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang terhadap pihak lain. Hal atau keadaan yang dikomunikasikan atau dipublikasikan lewat internet dapat dikatakan merupakan penghinaan atau pencemaran nama baik bila hal atau keadaan itu adalah tidak benar bagi pihak yang menjadi korban, baik itu merupakan itu yang merusak reputasi ataupun yang membawa kerugian material bagi pihak korban. Dari uraian tersebut dirumuskan permasalahan pokok yang dapat diteliti yaitu Bagaimana Pengaturan Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Perundang-Undangan di Indonesia? Dan Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Praktek Peradilan di Indonesia ? dengan metode penelitian yuridis normatif. Dihasilkan pembahahasan pengaturan pelaku tindak pidana tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik berdasarkan perundang-undangan di Indonesia dan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik berdasarkan praktek peradilan di Indonesia. Dengan Kesimpulan delik pencemaran nama baik secara eksplisit dalam BAB XVI tentang Penghinaan mulai Pasal 310 sampai dengan Pasal 321 dan pada UU ITE pada Pasal 27 ayat (3). Pencemaran nama baik merupakan delik aduan dimana perkara pencemaran nama baik baru akan dikatakan sebagai tindak pidana bila ada pengaduan dari korban atau laporan dari orang lain yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut, seperti yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 5 UU ITE No. 19 Tahun 2016. Dan saran Pada pasal 27 ayat (3) perlu diubah karena pasal tersebut merupakan Pasal yang dapat disalahgunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompok dan para penegak hukum harus dengan hati-hati dalam memproses pelaku tindak pidana.
Formulasi Penegakan Hukum Tidana Terorisme Melalui Pencegahan Paham Radikalisme di Media Sosial Lovtasya, Fadilla; Rahmat, Diding
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 3: April 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i3.8508

Abstract

Terorisme merupakan kejahatan transnasional yang mengancam keamanan dan stabilitas global. Aksi terorisme dinilai sebagai pelanggaran terhadap HAM, karena mempunyai dampak yang serius baik untuk para korban, masyarakat luas maupun sebuah negara. Salah satu faktor yang memicu munculnya terorisme adalah paham radikalisme yang menyebar secara masif melalui media sosial. Namun sampai saat ini belum ada Undang-Undang atau peraturan lainnya yang secara khusus dan spesifik mengatur tentang Penyebaran Paham Radikalisme. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika dan tantangan penegakan hukum Tindak Pidana Terorisme di Indonesia serta menganalisis formulasi penegakan hukum pencegahan paham radikalisme di media sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang berfokus pada analisis peraturan dan permasalahan hukum sebagai data sekunder serta hasil wawancara sebagai data primer yang diteliti. Adapun hasil penelitian adalah formulasi penegakan hukum yang dibutuhkan adalah regulasi yang jelas mengenai penyebaran paham radikalisme di media sosial agar aparat penegak hukum bersama instansi lain dapat melakukan penindakan, regulasi lainnya seperti aturan pembatasan usia bagi anak dibawah umur untuk mengakses media sosial, membuat police watch pada setiap media sosial dengan bekerja sama dengan pihak media sosial
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying di Sekolah Dasar Malik, Ibra; Rahmat, Diding
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 3: April 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i3.8510

Abstract

Bullying merupakan masalah serius yang terjadi di lingkungan sekolah dan dapat berdampak buruk bagi anak. Bullying meliputi intimidasi, kekerasan fisik, pelecehan verbal, dan penindasan emosional terhadap korban yang rentan oleh seseorang atau sekelompok orang. Perlindungan hukum menjadi penting ketika menghadapi masalah bullying di lingkungan sekolah. Undang-undang dan peraturan saat ini harus memastikan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban bullying, mengidentifikasi tindakan ilegal dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku. Untuk itu akan diteliti lebih lanjut bagaimana pengaturan anak korban bullying di sekolah dasar berdasarkan perundang-undangan di Indonesia dan perlindungan hukum terhadap anak korban bullying di sekolah dasar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian ditemukan pengaturan anak korban bullying di sekolah dasar berdasarkan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan Pasal 1 angka 2 dan angka 3 UU 35/2014 Jo Pasal 1 angka 33 UU 35/2014 Jo Pasal 54 ayat (1) UU 35/2014 yang menyatakan, “Anak dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan sexual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lainnya dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying Di Sekolah Dasar, tercermin dalam Pasal 73A Jo Pasal 74 UU 35/2014. Dengan demikian, melalui UU 35/2014, terdapat berbagai peraturan yang mengatur hak-hak anak, tanggung jawab orang tua, pemerintah, pemerintah daerah, dan negara terkait dengan perlindungan hukum anak serta tindak pidana yang melibatkan anak. Perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, tetapi juga melibatkan berbagai unsur, termasuk negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga. Sinergi di antara komponen- komponen ini sangat penting untuk memberikan perlindungan yang efektif terhadap anak- anak, terutama dalam menghadapi tindakan bullying. Anak berhak mendapatkan Perlindungan Hukum dengan baik. Dari hasil penelitian untuk perbaikan diharapkan dibuatkan undang-undang baru khusus terkait bullying dalam undang-undang, perundang-undangan, peraturan pemerintah dan permenkumham serta peraturan terkait dan pemerintah harus membentuk undang-undang, perundang-undangan, peraturan pemerintah, permenkumham terkait bullying guna memberikan perlindungan terhadap anak korban bullying dari berbagai bentuk tindak pidana.
Co-Authors Adi Surya, Ridho Adzkari, Feby Agus Prasatya Agus Riwanto, Agus Altansa, Fadlil Andreas Sinaga, Stiven Andryan Aprynaldi Anggraini, Inah Anthon Fathanudien Anugrah , Sandy Kelvin Ardison Asri Aria Cesar Kusuma Atmaja Aridi, Ali Ario Wendra Aris Budiatno Arya Budi Pratama Asri, Ardison Aungrah, Sandy Kelvin Bambang Widarto Baruna, Muhammad Mirza Bias Lintang Dialog Budiman, H. Haris Cipto Pasaribu, Candra Darwis, Nurlely Dhazeng Murwiyandono Diding Suryadi Dikha Anugrah Dipranto Tobok Pakpahan Diyanto Diyanto Ela Nurlaela Eliana, Yosefa Enggartiasto Adipradana Farhani, Athari Fathanudien, Anthon Fitri Purnamasari Fonny Olga Winerungan Fransiskus, Dedy Frida Ramadhani Gaol, Selamat Lumban Gios Adhyaksa Gita, Aulia Harini, Mediana Indah Sari Istianingsih Istianingsih, Istianingsih Jasman Junaedi Junaedi Komar Hidayat Lasmauli Niverita Lovtasya, Fadilla Mahmud, Izmi Izdiharuddin B Che Jamaludin Malik, Ibra Maniur sinaga Muhammad Edra Alamsyah Muhammad Faiz Aziz, Muhammad Faiz Mumuh Muhyiddin Niru Anita Sinaga Nurhadi, Syarif Pasaribu, Candra Cipto Prasetyo, Teguh Raden Mohamad Herdian Bhakti Ristio Rusmantara, I Wayan Sarip Hidayat Sarip Sarip Satrio, Bagus Shabarudin Shabarudin Sibarani, Irvan Siregar, Zeta Claudia Sandra Sri Endah Wahyuningsih Subhan Zein Sgn Sudarto Sudarto Sudarto Sujono Sujono Sujono Sukadi Suwari Akhmaddhian Suwari Akhmaddian Taufik Hidayat Taupik Hidayat, Taupik Teten Tendiyanto Tri Astuti Handayani TRI PRASETYO, YOGI Umam Ma'arif, Mirojul Waldi, Wedri Wendra, Ario Wilsa, Wilsa Zein Sgn, Subhan Zein, Subhan