Penggunaan kertas bekas bertinta secara berkelanjutan memiliki dampak negatif pada kesehatan karena mengandung Timbal (Pb), bahan yang digunakan sebagai pigmen atau pewarna dalam tinta kertas. Risiko terjadinya pencemaran Timbal ke dalam tubuh meningkat ketika kertas bekas tersebut digunakan sebagai pembungkus makanan berminyak, di mana Timbal dapat larut dan bercampur dengan produk makanan, berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen dan pengawasan pemerintah terkait penggunaan kertas bekas bertinta sebagai pembungkus makanan berminyak. Fokus penelitian mencakup aspek hukum perlindungan konsumen, regulasi pangan, dan peraturan kemasan pangan yang melibatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yang mengkaji teori, konsep, asas hukum, dan peraturan perundang-undangan terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dan mengevaluasi kewenangan pemerintah dalam mengawasi penggunaan kertas bekas bertinta. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa konsumen yang mengonsumsi makanan berminyak dari pelaku usaha yang menggunakan kertas bekas bertinta mendapatkan perlindungan hukum preventif sesuai Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan potensi penerapan sanksi terkait kerugian dan pelanggaran standar kemasan makanan. Kewenangan pemerintah, terutama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), diatur dalam undang-undang, dan meskipun telah melarang penggunaan kertas bekas bertinta, masih ditemui ketidakpahaman dari sebagian pelaku usaha, menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi tersebut. The continued use of inked waste paper has a negative impact on health as it contains Lead (Pb), an ingredient used as a pigment or colorant in paper ink. The risk of Lead contamination into the body increases when the waste paper is used as a greasy food wrapper, where Lead can dissolve and mix with food products, potentially causing health problems for consumers. This research aims to examine the legal protection for consumers and government supervision related to the use of inked waste paper as oily food wrappers. The focus of the research includes legal aspects of consumer protection, food regulations, and food packaging regulations involving Law No. 8/1999 on Consumer Protection, Law No. 18/2012 on Food, and Food and Drug Administration Regulation No. 20/2019 on Food Packaging. The approach method used in this research is the normative juridical method, which examines theories, concepts, legal principles, and related laws and regulations. This research aims to identify the legal protection provided to consumers and evaluate the government's authority in supervising the use of inked waste paper. The results of the study concluded that consumers who consume oily food from businesses that use inked waste paper receive preventive legal protection in accordance with Article 4 Paragraph 1 of Law Number 8 Year 1999 on Consumer Protection, with the potential application of sanctions related to losses and violations of food packaging standards. The authority of the government, especially the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM)