Claim Missing Document
Check
Articles

Strategi Penyelesaian Konflik Lahan antara Perusahaan dengan Masyarakat melalui Pendekatan Sosiologi Hukum Mohd. Yusuf Daeng M.; Deki Wiranata Adha; Egy Wahyudi; Juni Kasmira; Geofani Milthree Saragih
Journal on Education Vol 5 No 4 (2023): Journal on Education: Volume 5 Nomor 4 Mei-Agustus 2023
Publisher : Departement of Mathematics Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joe.v5i4.2028

Abstract

Conflict is usually related to other individuals or groups, therefore it is often called social conflict. Based on Law Number 7 of 2012 concerning Handling of Social Conflict, what is meant by Social Conflict is violent feuds and/or physical clashes between two or more community groups that take place within a certain time and have wide-reaching impacts resulting in insecurity and social disintegration thereby disrupting social stability. national and impede national development. Sociologists argue that the root of the emergence of conflict is the existence of social, economic, political relations whose roots are the struggle over sources of ownership, social status and power whose availability is very limited with unequal distribution in society. This type of research is normative legal research with a case, regulation, and analysis approach. This study aims to provide a strategy for resolving legal disputes between companies and the community through a legal sociology approach.
Analisis Yuridis Dasar Hukum Pengembalian Berkas Perkara oleh Jaksa (Penuntut Umum) kepada Penyidik Mohd. Yusuf Daeng M.; Desye Shonarista Lumban Gaol; Mutia Ayu Lestari; Jihan Faiza Ramadhani; Geofani Milthree Saragih
Journal on Education Vol 5 No 4 (2023): Journal on Education: Volume 5 Nomor 4 Mei-Agustus 2023
Publisher : Departement of Mathematics Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joe.v5i4.2029

Abstract

The pre-prosecution process often occurs, so that the case files go back and forth from investigators to the Public Prosecutor, incomplete case files will have an impact on the pre-prosecution process. The purpose of this study is to determine the return of case files by the Public Prosecutor in pre-prosecution. This type of research is normative legal research with a case approach, legislation, and analysis. The results of the study were obtained as follows, because there is no single provision that provides a limit on the number of times case files can be returned, this can be related to the legal objectives of a person's human rights, and for the sake of legal certainty for justice seekers, the return of investigation results or additional investigator results by The Public Prosecutor to investigators, must have strict limitation criteria. The consequences if the case file is not returned from the public prosecutor if within seven days the case file is not returned, the investigation case file is considered complete.
Analisis Yuridis terhadap Peranan Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Mohd. Yusuf Daeng M.; Shinta Frimayanti; Fajar Rizki; Rahmat Agusman Siddik; Lestari Hulu
Journal on Education Vol 5 No 4 (2023): Journal on Education: Volume 5 Nomor 4 Mei-Agustus 2023
Publisher : Departement of Mathematics Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joe.v5i4.2032

Abstract

Abstract The police are one of the law enforcers who have a very important role in the criminal justice system in Indonesia. The role and influence of the police in the criminal justice system will be reviewed from the investigation stage to the investigation, which will then be transferred to the prosecutor's office. The Police and the Prosecutor's Office as the two pillars of law enforcement in the function of investigation and prosecution in addition to Correctional Institutions as executors of crimes under the control of the Government's power. The police can be said to be the initial pillar in the course of a criminal justice system, because the police process is the initial stage of the criminal justice system. This type of research is normative legal research with a case approach, legislation, and analysis. This research will examine the position and important role of the police in the criminal justice system in Indonesia.
Kedudukan Justice Collabolator (JC) Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Mohd. Yusuf Daeng M; Amirson Amirson; Itoni Itoni; Erja Napogos; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.12692

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji posisi dan peran Justice Collaborator (JC) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. JC adalah penjahat yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam menyelesaikan suatu kasus. Dalam sejarahnya, JC pertama kali dikenal di Italia, ketika seorang anggota mafia bernama Joseph Valachi bersaksi atas kejahatan yang dilakukan kelompoknya. Negara selanjutnya yang mengikuti implementasi JC adalah Amerika dan Australia. Di Indonesia sendiri, penggunaan JC sudah diatur dalam hukum positif. Mengenai peran dan kedudukan JC ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang dalam perkembangannya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian, JC juga diatur dalam Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Pelapor , Saksi Pelapor, dan Saksi Kolaborasi. Namun, semua undang-undang positif tersebut belum mampu memberikan kejelasan dan kepastian mengenai kedudukan dan peran KU dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Padahal, JC memiliki peran yang sangat penting dalam penyelesaian suatu kasus pidana, salah satu kasus yang saat ini menjadi perhatian di Indonesia yaitu pembunuhan terhadap brigadir yang dilakukan oleh seorang Perwira Tinggi dengan dibantu beberapa anggota Polri lainnya adalah contohnya. peran JC yang sangat besar dalam membuka tabir kegelapan suatu kasus yang bahkan dibarengi dengan terhalangnya keadilan dari para penegak hukum itu sendiri. Dalam penelitian ini akan ditelaah kedudukan dan peranan JC dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Hasil kajian ini akan memberikan beberapa rekomendasi mengenai penguatan posisi dan peran JC dalam sistem peradilan pidana di Indonesia
Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Pidana Khusus (Peranan Dan Kedudukan) Mohd. Yusuf Daeng M; Rijen Gurning; Raja Abdullah; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.12693

Abstract

Salah satu tuntutan utama masyarakat internasional pasca berakhirnya perang dunia ke dua adalah pengauan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). HAM menjadi salah satu isu penting internasional yang bahas pasca perang dunia ke dua. Masyarakat internasional menuntut agar adanya jaminan atas perlindungan dan pengakuan terhadap HAM. Indonesia sebagai suatu negara juga harus menjamin demikian. Telah banyak terjadi dinamika terhadap penegakan HAM di Indonesia. Khususnya pasca masa Orde Baru (ORBA), telah banyak perubahan-perubahan fundamental yang dilakukan terhadap UUD 1945 demi mewujudkan perlindungan HAM yang tegas bagi rakyat Indonesia. Ini tidak terlepas dari adanya kejahatan-kejahatan kemanusiaan yang melanggar HAM yang terjadi di masa lampau di Indonesia. Keadaan demikian mendorong dibentuknya pengadilan HAM di Indonesia. Pengadilan HAM di Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Upaya demikian bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan HAM yang pernah terjadi pada masa ORBA. Pembentukan pengadilan HAM tersebut juga sejalan dengan 28D ayat (1) UUD 1945. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini yakni eksistensi pengadilan HAM di Indonesia dalam perspektif hukum pidana khusus. Hasil penelitian ini akan memperlihatkan bagaimana keduduan dan peranan dari pengadilan HAM di Indonesia
Analisis Yuridis Peranan Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Mohd. Yusuf Daeng M.; Reni Astuti; Robin Eduar; Zulkardi Zulkardi; Muhammad Fadli i’lmi; Geofani Milthree Saragih
Journal on Education Vol 5 No 4 (2023): Journal on Education: Volume 5 Nomor 4 Mei-Agustus 2023
Publisher : Departement of Mathematics Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joe.v5i4.2120

Abstract

The Attorney General's Office of the Republic of Indonesia is a government institution that has an important role in the criminal justice process which has the main task of carrying out prosecutions and other authorities that it has as one of the law enforcers. In this research, the focus that will be the main topic is the role of prosecutors in the criminal justice system in Indonesia. Prosecutors are civil servants with functional positions who have specificity and carry out their duties, functions and authorities based on the law. When he enters the trial, the Prosecutor switches status to become a Public Prosecutor (as long as he has been given a task order as a Public Prosecutor in a case). The Public Prosecutor is a Prosecutor who has been given the authority to prosecute and carry out decisions up to the Judge's decision and other matters that have been regulated in the law. This study uses a juridical normative research type by linking the subject matter to the main topic in this research, namely the role of the prosecutor in law enforcement in the criminal justice system in Indonesia.
Analisis Peranan Hakim Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Mohd. Yusuf Daeng M; Filzah Fadhilah; Audrey Monica Napitupulu; Ribka Eunike Lubis; Saerly Agustin Sartono; Mahfuzoh Mahfuzoh; Rakha Diof Alghani
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.12726

Abstract

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia terdapat beberapa faktor penegak hukum yang mempengaruhi jalannya sistem peradilan pidana. Salah satu aspek penting adalah penegak hukum. Dalam hal penegak hukum terdapat beberapa bagian penting yang memiliki pengaruh secara langsung yaitu Advokat, Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim. Hakim memiliki peranan yang sangat penting atau bahkan peran yang paling menentukan dalam sistem peradilan di Indonesia. Hal ini karena keputusan dari pengadilan terhadap suatu kasus atau perkara yang sedang ditangani ada pada hakim. Sehingga dapat dikatakan bahwa hakim menjadi penentu paling berpengaruh dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan studi kepustakaan. Fokus dari penelitian ini adalah terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia serta pengaruh dari hakim dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Kajian Terhadap Eksistensi Faktor Penegak Hukum Dalam Hukum Acara Pidana Mohd. Yusuf Daeng M; Awi Ruben; Samson Hasonangan Sitorus; Santa Delima Hutabarat; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.13302

Abstract

Sistem peradilan pidana adalah proses penegakan hukum pidana materil. Dalam penegakan hukum pidana materil dalam sistem peradilan pidana, hal ini harus dilakukan melalui peran penegak hukum. Penegakan hukum merupakan bagian penting. Karena tanpa penegakan hukum, maka hukum yang disepakati masyarakat tidak dapat ditegakkan. Bagian dari undang-undang yang dimaksud adalah KUHAP. Dalam perspektif sosiologi terdadapat beberapa faktor penegakan hukum, salah satunya adalah penegak hukum itu sendiri. Penegak hukum yang termasuk dalam KUHAP adalah polisi, pengacara, penuntut umum (jaksa), dan hakim. Kajian ini mengkaji peran penegakan hukum dalam acara pidana. Kajian ini terdiri dari polisi, pengacara, penuntut umum (jaksa), dan hakim. Kajian ini berpijak pada kajian hukum normatif dengan mengaitkan pokok bahasan dengan tema utama kajian ini, yaitu peran unsur penuntutan dalam praktik acara pidana perspektif sosiologi hukum. Hasil penelitian ini menggambarkan peran penegak hukum dalam KUHAP.
Eksistensi Keberadaan Hukum Dalam Masyarakat Dikaitkan Dengan Hak Asasi Manusia Mohd. Yusuf Daeng M; Rinaldi Rinaldi; Sapta Sapta; Nely Nely; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.13303

Abstract

Hukum merupakan seperangkat aturan yang terdiri dari perbuatan, bukan perbuatan dan perintah untuk melindungi hak asasi manusia atau yang lebih dikenal dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Di Indonesia, perspektif konstitusional hak asasi manusia juga termaktub dalam UUD 1945, khususnya dalam Bab XA UUD 1945. Pada dasarnya, salah satu hal terpenting yang diatur dan ditekankan dalam konstitusi semua negara di dunia adalah perlindungan hak asasi manusia bagi warga negaranya. Sejarah HAM dan kerusuhan sipil di Indonesia sangat panjang, dari awal Indonesia merdeka hingga reformasi saat ini telah banyak terjadi dinamika dalam penegakan HAM. Indonesia mulai memberikan perhatian serius untuk membela dan melindungi hak asasi manusia setelah tumbangnya Orde Baru dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, tak lama setelah jatuhnya pemerintahan ORBA. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif hukum yang menghubungkan dengan topik utama penelitian ini yaitu hak asasi manusia. Hasil penelitian ini mengkaji keberadaan hukum yang ada di masyarakat dikaitkan dengan konteks hak asasi manusia.
Peranan Kepolisian Sebagai Law Inforcement Dalam Perspektif Sosiologi Hukum Mohd. Yusuf Daeng M; Rahmat Hidayat; Roni Maka Suci; Nanda Nanda; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.13304

Abstract

Indonesia merupakan negara yang taat hukum dengan beberapa lembaga penegak hukum yang memegang peranan penting sebagai negara yang taat hukum. Polisi merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang memegang peranan penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Secara konstitusional, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas penting perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat dan penegakan hukum sebagai alat negara dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kajian ini menggunakan jenis kajian normatif hukum dengan menghubungkan pokok bahasan dengan tema pokok kajian ini. Kajian ini menyajikan sejarah singkat lahirnya lembaga kepolisian di Indonesia dan perannya sebagai lembaga penegak hukum yang mewujudkan keamanan dan ketertiban negara. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa banyak dinamika dalam perkembangan kepolisian Indonesia, dan bahwa kepolisian memiliki peran penting dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban nasional di Indonesia.
Co-Authors A.N Leo Gustian Abdul Fitri Aberi Usti Achmad Zacky Addinul Addinul Ade Dian Anggraini Ady Kuswanto Afrimatika Dewi Ahmad Firli Ahmad Khomeini Nasution Akbar Kurniawan Amirson Amirson Amrillazi Amrillazi Andrei Rizqan Akmal Andrizal, Andrizal Andry Juliansen Angely Aulia Prameswari Angga Afriandi Annisa Berliani April Hidayat Arief Hariyadi Santoso Arif Arman Aris Yuliyanta Arlenggo Guswandi Armen Armen Asbi Abdul Sani Aslim Junaidi Asmen Ridhol Atan Darham Audrey Monica Napitupulu Aulia Azriyani Awi Ruben Ayu Novita Sari Bambang Keristian Benni Wiro Purba Bernando Pasaribu Bestley Bestley Boyche Arilaso Sinaga Candra Herianto Sinaga Chairiah Chairiah Deki Wiranata Adha Denny Martin Derry Handrianto Desrizal Desrizal Desy Permata Karni Desye Shonarista Lumban Gaol Devi Alya Sabila Devira Geminilia Putri Dewanta Simanjorang Dewiwaty Dewiwaty Dian Jeasy Lestari Dian Pramana Putra Disman Jaya Sianturi Donna Arliena Dwi Dwi Dwi Franata Tarigan Dwi May Christiana Dwi Restianti Ningsih Ega Saputra Egy Wahyudi Elfuadi Ihsan Elvi Rahmi Erja Napogos Fadly YD Fahmi Fahmi Fajar Rizki Fanny Fanny Fatma Khairul Fauza Rahma Mauli Felix Rhenaldy Marpaung Ferdinand Ferdinand Fhauzan Fhauzan Fhauzan Ramon Filzah Fadhilah Firdaus Firdaus Fitri Yani Fradhil Mensa Franky Franky Fuad Aprima Gandi Gandi Hans R. Hutapea Hariyana Tsai Harvej Jansen Sipahutar Helen Helen Hendi Saputra Hendy Wismar Hengki Hengki Ichsan taufiqin Indra Lamhot Sihombing Intan Doloksaribu Iriansyah Iriansyah Irwan Adi Itoni Itoni Jammaris Febri Jeffrianto Napitupulu Jefri T Jefri Tarigan Jihan Faiza Ramadhani Jimmy Levin Johannes P. Sipayung Johar, Olivia Anggie Juni Kasmira Karolina Karolina Kristina Sri Devi Haloho Kurniawan Ade Wijaya Laurensia Anggi Clarita Lestari Hulu Lia Martilova Lilia Angela Lilia Sarifatamin Damanik Lina Lina M. Adri M. Tho Bagus Alfido Mahfuzoh Mahfuzoh Mangaratua Mangaratua Mangaratua Samosir Marcello Marcello Mardiansyah Mardiansyah Mega Orceka Depera Senja Belantara Melanie Widjaja Mike Trisnawati Mochammad Imron Awalludin Mory Johanes Sinaga Muh Chandra Alfarez Zai Muhammad Fadli i’lmi Muhammad Irfan Muhammad Irsyad Muhammad Razzaq Prayudha Murni Kurniyanti Siregar Musa Sahat Tobing Musmulyadi Musmulyadi Mutia Ayu Lestari Nanda Nanda Nasri Linra Nelda Ningsih Nely Nely Nindy Putri Ramadhani Noverto Noverto Nur Adilah Yasmin Ogi Cahyadi Arta Olivia Anggi Johar Patrison Patrison Putri Kurnia R. Frizki Fildo Mayri Rachman Ma'ruf Rahmat Agusman Siddik Rahmat Hidayat Raja Abdullah Raja Putra Reyhan Rakha Diof Alghani Ratna Astri Andhini Raudo Perdana Rehulina Manita Renaldy Yudhista Indrasari Rendy Pratama Putra Reni Astuti Reno Sari Resna Herlita Resty Anugrah Yanti Rian Rahmadi Ribka Eunike Lubis Richardo Nezar M Rida Warda Kurnia Rieke Alfitra Bella Rijen Gurning Rikardo Marpaung Rikardo Rikardo Rinaldi Rinaldi Rindyani Mariana Risky Risandy Sianturi Robin Eduar Ronaldo Tunas Januar Roni Maka Suci Roza Rita Rudy Yohanes Saadah Kurniawati Sabari Yanto Saerly Agustin Sartono Samsari AS Samson Hasonangan Sitorus Santa Delima Hutabarat Sapta Sapta Saragih, Geofani Milthree Sarmalina Sarmalina Shinta Frimayanti Silfina Ilyas Sri Agustina Sri Heri Perwitasari Sri Winarsih Suheri Sitorus Sukrizal Sukrizal Sulthon Sekar Jagat Sunanda Naibaho Susanto Imanuel Sustiyanto Sustiyanto Suyanti Suyanti Syafran Syafran Tengku Raisya Lopi Tomy Yoanes Tony Irawan Tri Endang Kumala Tri Novita Sari M Tri Novita Sari Manihuruk Vikri Pratama Ilyas Virgio Virgio Vivi Alviana Wan Taufik Hidayat Weny Apriliani Wiliam Louis William Alfred Winda Levony Yovie Suryani Yudha Kezia Putra Purba Zulaida Zulaida Zulkardi Zulkardi