p-Index From 2020 - 2025
4.664
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Diskursus Islam Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Keguruan dan Ilmu Pendidikan Jurnal Bioterdidik: Wahana Ekspresi Ilmiah JURNAL SERAMBI ILMU Jurnal Pengabdian Masyarakat AbdiMas QARDHUL HASAN: MEDIA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT JIMFE (Jurnal Ilmiah Manajemen Fakultas Ekonomi) MAJU : Jurnal Ilmiah Pendidikan Matematika Journals of Ners Community JURNAL GLOBAL EDUKASI JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) Referensi : Jurnal Ilmu Manajemen dan Akuntansi Jurnal Abdimas PHB : Jurnal Pengabdian Masyarakat Progresif Humanis Brainstorming Madinah: Jurnal Studi Islam Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) Journal Civics and Social Studies Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat Al Marhalah Indonesia Berdaya Jurnal Health Sains Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara El-Hekam : Jurnal Studi Keislaman International Journal of Engagement and Empowerment (IJE2) Jurnal Pusat Studi Pendidikan Rakyat (PUSDIKRA) Jurnal Ilmu Medis Indonesia Jurnal Pengabdian Masyarakat Bestari (JPMB) JURNAL INOVASI DAN PENGABDIAN MASYARAKAT INDONESIA Daiwi Widya : Jurnal Pendidikan FKIP Unipas Jurnal Al-Ilmi Jurnal Aplikasi Bisnis dan Komputer Jurnal Fuaduna: Jurnal Kajian Keagamaan dan Kemasyarakatan Al Lughawiyaat Riset Informasi Kesehatan Sammajiva: Jurnal Penelitian Bisnis dan Manajemen Cendikia: Jurnal Pendidikan dan Pengajaran Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan dan Tata Kelola Perusahaan Jurnal Ar Ro'is Mandalika (Armada) Jurnal Riset Ilmiah Jurnal Al-Ilmi Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora JISH (Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum) International Journal of Law and Society Ecopreneur : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP)

PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA”BARRU (PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARIAH) Salmah, Salmah; Hannani, Hannani; Fikri, Fikri; Rahmawati, Rahmawati; Said, Zainal
Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran Vol. 7 No. 3 (2024): Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No 3 Tahun 2024 (Special Issue)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jrpp.v7i3.32534

Abstract

Penelitian tesis ini mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam kasus dispensasi nikah di Pangadilan Agama Barru (Perspektif Maqashid Al-Syariah). Terdapat tiga rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Persepsi hukum Hakim tentang permohonan dispensasi nikah 2021 di Pengadila Agama Barru. 2) Faktor-faktor apa yang menjadi pertimbangan hukum Hakim tentang permohonan dispensasi nikah 2021 di Pengadila Agama Barru dan 3) Pandangan Maqashid al Syariah tentang pertimbangan hukum Hakim tentang permohonan dispensasi nikah 2021 di Pengadila Agama Barru. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris Teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Konsep pertimbangan hukum hakim dalam kasus permohonan dispensasi nikah tahun 2021 mencakup elemen yuridis dengan menetapkan peraturan dan sumber hukum sebagai rujukan tempat hakim menggunakan landasan hukum sebagai cara untuk melaksanakan kepastian hukum.Selanjutnya, pertimbangan mewujudkan keadilan. Selain penerapan landasan hukum, pertimbangan mewujudkan keadilan juga sangat penting. 2) Faktor dalam kasus permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Barru, hakim mempertimbangkan dua hal: kesiapan dan kesungguhan anak. Selanjutnya, hakim mempertimbangkan asas keuntungan, ketiga, karena situasi yang sangat mendesak, dan keempat, faktor budaya.3. Perspektif Maqahid Al-Syariah tentang pertimbangan hakim dalam kasus sensasi nikah di Pengadilan Agama Barru adalah bahwa pertimbangan hakim tentang perlindungan hak anak seharusnya sejalan dengan pasal-pasal yang tercantum dalam PERMA nomor 5 tahun 2019 dan juga sesuai dengan tujuan Maqahid Al-Syariah untuk memelihara kemaslahatan, yang berarti bahwa keputusan hakim tersebut memposisikan kedudukan syara' lebih tinggi dari Undang-undang”.
Co-Authors Aditya Yudha Primantoro, Aditya Yudha Alfatah, Ridwan Almuntaha, Eska Amalya A., Atiqah Amelia Rahmi Andi Maulana Ashabul Kahfi Aulia, Arbi Bernedictus, Bayu Bulkis Bulkis Buta, Mutmainnah Butar Chairul Aman Darlen Sikumbang Daviq Chairilsyah Desri Nengsih Devi Risma Dona Muin Eko Yuliyanto, Eko Eneng Tita Tosida Erikha, Dwi Fikri Fikri Fitria Fatichatul Hidayah Fredi Andria Gunawan, Azzahra Ditri H, Hisran Hairiana, Rizky Halpiah, Halpiah Hamzah, Ibnu Khasman Khurniawan Handayani, R.A Qonita Syalsabilla Hannani Hapzi Ali Haris, M Al Hasnur, Hanifah Helmi Helmi herdiyana, Herdiyana Herdiyana, Herdiyana Heryana, Ade Hilda Hilda Hilwah Nora Hubaybah, Hubaybah Ibrahim, Muhamad Sidik Ajib Jaitun, Almas Kamal Hasuna Khalisa, Ighra Khoirunnisa, Fitriani Lia Amelia Lia Amelia Madalle Agil Malau, Parningotan Markuat Markuat Melyani, Richa Fitri Mohammad Ridwan Muhammad Aidil Muhammad Syukri Muharam, Hari Muin, Rahmawati Nur Hasanah Safei Nurdiana, Lizza Nurwandri, Andri Panesya, Nur Praditya, Arya Pramudiyanti Pramudiyanti Priyanti, Anis Purnama, Indah Putra, Hery Astika Putri, Shella Aulia Rahmatullah Rahmatullah Rahmatunnisa, Frida Eka Rahmawati, Rahmawati Ramadhani Alfin Habibie Rendang, Aden Sabarudin Sabarudin Sapitri, Dani Sasongko, Sandi Wahyu Selvia, Vega Setiarno P., Luthfi Silitonga, Christopher EF Sri Hidayati Sri Hidayati st. Azizah Azizah Suandi Suandi Surawan, Surawan Tedy Subrata Turija Turija Vega Selvia wahyuni wahyuni Wardy Putra, Trisno Wusono Indarto Yetty Husnul Hayati Yusilawati, Alfadita Dwi Zainal Said Zulfahmi, Muhammad Nofan