Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban Notaris/PPAT dalam pelaksanaan peralihan hak atas tanah dan pertimbangan hakim terkait pertanggungjawaban Notaris/PPAT dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dengan fokus pada Putusan Nomor 27/PIDSUS/TPK/2016/PN.PDG. Studi ini menganalisis kasus Eli Satria Pilo, seorang Notaris/PPAT yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap Notaris/PPAT dalam kasus ini perlu ditinjau ulang, mengingat sifat formil dari tugas Notaris/PPAT dan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kesalahan administratif seharusnya tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa adanya bukti yang kuat mengenai niat jahat dan perbuatan melawan hukum yang disengaja. Diperlukan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap profesi Notaris/PPAT untuk menjamin integritas sistem hukum dan pelayanan optimal kepada masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penyempurnaan regulasi terkait jabatan Notaris/PPAT dan peningkatan sistem pengawasan serta perlindungan hukum bagi profesi ini.