Produk hukum merupakan hasil nyata dari proses legal drafting yang memiliki fungsi, karakteristik, dan teknik penyusunan berbeda agar efektif diberlakukan. Namun, Gampong Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara menghadapi kendala serius dalam penyusunan qanun gampong akibat keterbatasan sumber daya manusia. Akibatnya, jumlah qanun yang tersedia masih sangat minim, khususnya yang mengatur ketertiban masyarakat, adat-istiadat dan reusam gampong, pariwisata, pengelolaan air bersih, serta aset desa. Selain itu, beberapa qanun yang telah disusun belum sesuai dengan format dan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (jo. UU No. 13 Tahun 2023), Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2001, dan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2009. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur gampong dalam penyusunan qanun agar terwujud tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib, aman, dan berdaya guna. Metode pelaksanaan meliputi sosialisasi, workshop, pelatihan teknis, serta pendampingan intensif dalam penyusunan produk hukum desa. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan aparatur gampong dalam merancang qanun, tersusunnya pedoman praktis penyusunan qanun gampong, serta lahirnya rancangan qanun baru yang sesuai kebutuhan masyarakat dan standar hukum yang berlaku. Dengan demikian, kegiatan ini berhasil memperkuat kapasitas kelembagaan desa sekaligus mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berbasis regulasi yang sah.